Oleh: Tri S, S.Si
Betapa mulianya jasa seorang guru. Guru merupakan seseorang yang mengajarkan ilmu pengetahuan kepada siswa. Selain itu, guru juga harus mendidik, mengarahkan, membimbing serta melatih anak muridnya. Apa yang telah disampaikan akan bermanfaat dan berubah menjadi lebih baik. Sehingga guru sangat berpengaruh terhadap pendidikan yang membuat bangsa ini akan maju. Apabila membahas mengenai guru kini masih dipertanyakan kesejahteraannya. Hal ini dikarenakan nasib guru yang belum mendapatakan gaji memadai. Sehingga menjadi munculnya isu perubahan RUU Sisdiknas yang disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU ini akan menggabungkan tiga UU sekaligus, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi. Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan akan banyak perbaikan sistem pendidikan yang dimuat dalam RUU Sisdiknas. Bahkan, kata dia, RUU Sisdiknas akan menjadi sejarah baik untuk bangsa. "RUU Sisdiknas ini akan jadi RUU bersejarah," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI secara virtual, Selasa, 30 Agustus 2022. Nadiem menegaskan RUU Sisdiknas sangat berdampak terhadap kesejahteraan guru (Medcom.id, 9/7/2022).
Perbaikan sistem pendidikan dalam RUU Sisdiknas diharapkan akan berdampak baik terhadap kesejahteraan guru. Bahkan akan jadi RUU bersejarah pada bidang pendidikan selama ini. Namun, adanya perbaikan RUU Sisdiknas menuai kontroversi yang disebabkan oleh banyaknya kritik yang diperoleh.
Draf terbaru RUU Sisdiknas tersebut menjadi polemik karena banyak menuai kritik dari berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah fraksi di DPR mengaku menolak RUU Sisdiknas masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) perubahan tahun 2022 karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversi. Salah satunya mengenai tunjangan guru atau tunjangan profesi guru. Selain soal tunjangan guru, sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas dinilai tidak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU itu menghapus pasal-pasal penting dalam tiga undang-undang lama terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Beritasatu.com,9/7/2022)
Pemerintah sedang menggodok omnibus law tentang sisdiknas. Salah satu poin krusialnya adalah tentang hilangnya klausul tunjangan guru dalam draf RUU Sisdiknas tersebut. Maka penghapusan dari tunjangan guru dari perubahan undang-undang akan mengganggu keadilan terhadap profesi guru. Dalam sistem kapitalis, penghormatan terhadap ilmu dan guru memang hanya dihitung secara materialistik. Karena itu saat tunjangan profesi dihilangkan maka sama saja dengan menghapus secara sempurna kesejahteraan guru. Sehingga beberapa kali berubah-ubahnya undang-undang yang dibuat membuktikan bahwa betapa lemahnya manusia dalam membuat aturan.
Berbeda dengan sistem Islam yang mengurus terjaminnya gaji guru. Dimana guru setiap per orangnya akan mendapat kesejahteraan. Tidak hanya itu saja, institusi yang berada dalam naungan syariat Islam juga peduli terhadap pendidikan generasi. Sehingga guru akan berupaya memberikan kualitas pembelajaran yang terbaik.
Kesejahteraan ini terwujud dalam pemberian gaji yang begitu besar Dimana alokasi gaji guru ini diambil dari baitul mal yaiu pos kepemilikan negara. Pada masa khalifah Umar bin Khattab gaji guru di Madinah mencapai 15 dinar. Apabila jumlah ini dikonversikan ke dalam rupiah maka akan mendapat gaji total Rp 62.156.250,00. Dengan nilai konversi 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas dan setiap 1 gram emas 24 karat senilai Rp 975.000,00.
Adapun pembiayaan gaji ini tidak membedakan status pegawai negri atau bukan dan bersertifikasi atau tidak. Sehingga hak yang sama akan diperoleh kepada orang yang berprofesi guru. Demikianlah gambaran apabila tata negara berdasarkan syariat Islam yang dapat mewujudkan kesejahteraan kepada guru.