Oleh: Naila Hanan
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan akan banyak perbaikan sistem pendidikan yang dimuat dalam RUU Sisdiknas. Bahkan, kata dia, RUU Sisdiknas akan menjadi sejarah baik untuk bangsa. Nadiem menjelaskan saat ini hanya guru dengan sertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi. Hal inilah yang diperbaiki lewat RUU Sisdiknas. Dia menyatakan setiap guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tunjangan guru dapat mengacu pada UU ASN, UU Ketenagakerjaan, hingga alokasi dana BOS dan bantuan dari yayasan (Medcom.id, 30/8/2022).
Juga beberapa pasal kontroversial dlm RUU Sisdiknas diantaranya adalah:
Pasal 105 huruf a hingga huruf h yang memuat hak guru atau pendidik. Tidak satu pun ditemukan klausul hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Pasal ini hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan, jaminan sosial dan penghargaan yang disesuaikan dengan prestasi kerja.
Pasal 109 calon guru harus lulus pendidikan profesi guru atau PPG. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari pendidikan profesi guru (PPG). Namun, bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, tetap bisa mengajar. Kedepannya, pemerintah pusat akan memenuhi ketersediaan daya tampung PPG demi memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan (Beritasatu.com, 4/9/2022).
Akhir-akhir ini banyak kado istimewa yang kita terima, banyak juga aturan yang sangat kontroversial yang diberikan kepada rakyat. Diantaranya pemerintah sedang menggodok omnibus law tentang sisdiknas. Salah satu poin krusialnya adalah tentang hilangnya klausul tunjangan guru dalam draf RUU Sisdiknas tersebut.
Dalam sistem kapitalis, penghormatan terhadap ilmu dan guru memang hanya dihitung secara materialistik. Karena itu saat tunjangan profesi dihilangkan maka sama saja dengan menghapus secara sempurna kesejahteraan guru. Guru benar-benar hanya dihitung sebagai pekerja kepada pemerintah, tidak lagi dianggap sebagai seorang yang sangat penting dan berjasa dalam pembentukan generasi muda yang unggul. Dimana generasi muda ini nanti yang akan menjadi generasi terbaik penerus bangsa kedepannya.
Bahkan dalam sistem kapitalis ini guru harus lulus PPG, jika tidak sesuai dengan syarat itu maka dia tidak bisa menjadi guru. Hal ini justru semakin mempersulit proses menjadi guru. Sehingga sudah tidak ada lagi tempat untuk guru GTT. Padahal dalam dunia pendidikan, meskipun dia bukan guru negeri kontribusinya di dunia pendidikan sangat luar biasa. Sehingga jasa yang luar biasa ini juga harus diberikan penghargaan yang sesuai dari pemerintah.
Kalau kita tengok bagaimana kedudukan seorang guru dalam pemerintahan Islam dulu, guru benar-benar sangat dihargai oleh pemerintah saat itu. Dan dunia pendidikan benar-benar dijadikan sebagai sesuatu yang harus di utamakan. Sehingga dari sana akan muncul generasi muda terbaik yang akan berkontribusi untuk kemajuan dan perkembangan dunia waktu itu, bahkan hasilnya bisa kita rasakan sampai detik ini. Dari para guru inilah muncul para ilmuwan dunia yang mampu merubah peradaban manusia mencapai masa keemasannya.
Maka tidak aneh kalau harusnya guru itu juga dihargai jasanya dengan penghargaan yang disesuaikan dengan jasa dan pengorbanan mereka. Mereka rela mendidik generasi dengan segenap daya dan upayanya, tanpa membedakan antara murid satu dengan yang lainnya. Dia dengan tulus ikhlas membimbing mereka, hingga muridnya menjadi orang yang besar. Sehingga sangat wajar kalau seorang guru di masa pemerintahan Islam dulu digaji kurang lebih 30 juta perbulannya.
Bahkan yang menjadi guru itu juga orang-orang yang luar biasa. Mereka memiliki kapasitas dan kemampuan yang memang seharusnya dimiliki oleh seorang guru. Dan disini pemerintah memberikan sarana dan prasarana untuk mempermudah guru tersebut dalam mendidik muridnya. Mulai dari sarana tempat pendidikan yang kondusif dan nyaman. Ketersediaan media pembelajaran, ruang perpustakaan, bahkan untuk melakukan penelitian guna memajukan dunia pendidikan pun difasilitasi dan dibiayai oleh pemerintah waktu itu.
Dari sini tampaklah, betapa guru saat ini sangat tidak dihargai jasa mereka. Mereka hanya digaji sesuai jam kerjanya, layaknya buruh pabrik. Akankah Kesejahteraan guru bisa tercapai jika seperti ini? Bagaimana bisa guru mencurahkan segenap daya upayanya untuk mencetak generasi terbaik dengan tulus ikhlas, jika mereka saja tidak sejahtera. Otomatis pikiran guru akan terpecah untuk memikirkan kesejahteraan keluarganya juga.
Oleh karena itu hendaknya pemerintah memikirkan kesejahteraan para guru, agar mereka benar-benar tulus ikhlas untuk membimbing muridnya. Sehingga terbentuk generasi muda terbaik yang akan menjadi ilmuwan dunia. Selain itu, peran orang tua murid dan masyarakat juga harus memberikan dukungan penuh pada tugas guru ini. Sehingga tidak lagi kita temukan adanya guru yang dilaporkan karena menghukum siswanya.
Hargailah usaha guru untuk menjadikan muridnya menjadi orang yang disiplin dan pantang menyerahnya dalam berusaha. Agar kelak tumbuh menjadi generasi yang mampu Menghargai jasa orang lain dan tidak mudah putus asa dalam memperjuangkan kebenaran dan kesejahteraan. Termasuk kesejahteraan bagi guru-guru pencetak generasi. Termasuk pemberian tunjangan kepada guru agar mereka menjadi sejahtera.
Maka dari sini hendaknya pemerintah harus memikirkan kesejahteraan para guru. Dihapus RUU Sisdiknas yang sangat merugikan para guru. Dan kembalilah seperti Islam mencontohkan, bagaimana mensejahterakan rakyatnya termasuk para guru. Insyaallah dari sana akan muncul generasi muda yang unggul dan mampu mencetak peradaban baru untuk dunia.