Pensiunan Bebani APBN, Bagaimana Cara Islam Memandang Pensiunan ?



Oleh : Mimin Aminah, 
Ibu rumah tangga-Aktivis Muslimah Perindu Perubahan Hakiki, Ciparay-Kab. Bandung.

Wakil ketua MPR fraksi Partai Demokrasi, Syarif Hasan menyesalkan anggapan pemerintah yang menyebut dana pensiun PNS membebani negara menurutnya, hal ini sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS untuk negara. Syarif menerangkan "PNS merupakan unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik sehingga mereka sangat layak mendapatkan apresiasi di hari tuanya, ia menegaskan PNS bukanlah beban negara sebagaimana tendensi yang berulang kali disampaikan negara" ungkap Syarif dalam keterangannya, Minggu (28/8/2020).

"Negara bukanlah perusahaan, mengelola negara bukanlah perkara untung rugi belaka, pasal 28 D juncto pasal 39 ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan" jelas Syarif, termasuk hal ini PNS, dana pensiun  adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, pemerintah janganlah menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiun PNS, pangkasnya (detik.finance.com).
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai dana pensiunan membebani APBN, menuai banyak kritikan, pernyataan tersebut tidak pantas terlontar dari pejabat yang seharusnya menjadi pihak terdepan dalam mengurusi kesejahteraan. Menkeu Sri Mulyani menyebut skema penyaluran dana pensiun bagi abdi negara telah membebani negara yang nilainya telah mencapai Rp 2.800 triliun. Oleh karena itu Menkeu ingin agar skema tersebut diubah dari pensiun PNS "pay as you go" menjadi "fully funded", yaitu sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran bersama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja, dengan skema ini dana pensiun tidak lagi sepenuhnya berasal dari APBN CNBC Indonesia (27/8/2022).
Saat ini dana pensiun PNS menggunakan UU no 11/1979 yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan  hari tua (JHT) untuk PNS, pengaturannya gaji PNS dipotong 8% dengan perincian 4,75% untuk program JP dan 3,25%untuk program JHT.

Dengan perubahan skema tersebut, pemerintah berencana membentuk dana pensiun yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU), PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang nantinya lembaga ini yang akan membayar dana pensiun bukan lagi APBN. 

Perubahan skema pengelolaan dana pensiun ini lahir dari sistem Kapitalisme yang memposisikan negara atau pemerintah sebagai perusahaan yang memperkerjakan seorang pegawai, hubungan rakyat dengan pemerintah sebatas untung dan rugi, pemerintah tidak mau rugi dengan memberi dana pensiun yang jumlahnya bisa jadi lebih besar dari iuran yang diberikan PNS selama ia bekerja.
Berbanding terbalik dengan sistem Islam, Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu menyejahterakan warganya hingga usia senja, jika Kapitalisme memandang usia senja (lansia) dianggap sebagai beban negara karena dianggap tidak produktif lagi, Islam justru sebaliknya yang memandang setiap manusia sama, baik  yang masih produktif maupun lansia. Islam memandang lansia sebagai rakyat yang harus diutamakan karena ia termasuk manusia yang lemah yang sudah tidak bisa bekerja lagi sehingga lansia tidak diwajibkan bekerja mencari nafkah, kewajibannya berpindah kepada para walinya yaitu keluarga dan kerabatnya, jika seluruh penanggungjawab tidak bisa menafkahi karena tidak mampu, maka negaralah yang wajib menafkahinya.

Dana pensiunan sebenarnya tidak dikenal dalam Islam, upah diberikan pada seseorang yang bekerja sehingga tidak akan ada rakyat yang menuntut uang pensiun saat ia tidak sanggup bekerja lagi, meski demikian pensiunan beserta anggota keluarganya atau tanggungannya tetap akan mendapatkan jaminan kebutuhan dasarnya dari negara. Perlakuan baik terhadap lansia ini hanya bisa terwujud apabila sistem yang diterapkan adalah sistem Islam.
Wallahu a'lam bish shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak