Ngeri, Kaum Pelangi Nyasar Legalisasi di Bumi Pertiwi




Oleh: Siti Nur Rahma
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)


Seakan tak terelakkan, virus cinta pasangan sejenis kini terus merebak dan menghantui seluruh negeri. Melirik bangsa ketimuran yang konon mengedepankan norma agama dalam kehidupan bermasyarakat. Indonesiapun sebagai sasaran kaum pelangi untuk menjadi rumah hunian yang nyaman dan aman bermaksiat.

Setelah Vietnam dan Thailand yang telah memberikan ruang hidup bagi LGBT, Singapura merangkak menuju ke arah pintu legalisasi pernikahan sejenis.

Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin menghimbau agar Indonesia tidak latah seperti negeri-negeri di ASEAN lainnya. "Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia," ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/8/2022).

Menurut dia, semua elemen masyarakat dan organisasi keagamaan harus digandeng untuk mengedukasi masyarakat tentang larangan hubungan seks diluar pernikahan dan bahaya hubungan homoseksual dari sudut pandang norma agama, moral sosial dan kesehatan.

Pasal 377A yang melarang seks antarlaki-laki dan memuat ancaman penjara hingga dua tahun sempat dipertahankan oleh Pemerintah Singapura. Akan tetapi demi mencegah pertentangan yang memanas di masyarakat, mereka juga berjanji tidak menghukum pelaku hubungan sesama jenis.

Dilansir dari BBC, Saat mengumumkan kebijakan pencabutan larangan homoseksual, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berkata, "Penghapusan regulasi ini adalah hal yang benar untuk dilakukan dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura."

Agenda Global Berbahaya

Di Asia, United Nation Development Programme (UNDP), yang merupakan gerakan global telah merancang penguatan LGBT melalui program yang mereka namakan Being LGBT in Asia. Program tersebut menargetkan Indonesia, Filipina, Thailand dan Cina selama empat tahun dari 2014-2017 sebagai negara yang mendukung LGBT. Anggaran yang digelontorkan sebesar 8 juta AS atau sekitar Rp 107,9 miliar. Mediaumat.id

Di negara yang menegakkan sistem sekuler demokrasi, LGBT disambut hangat bahkan Negara tidak berwenang melarang aktivitas LGBT. Padahal LGBT itu bukan penyakit genetik yang perlu diobati dan diterapi. Tidak! Menurut pakar Biologi Molekuler, Ahmad Rusdan Utomo, PhD menyebutkan hasil temuan terbaru yang menyimpulkan LGBT bukanlah masalah genetik, melainkan epigenetik yaitu regulasi yang mungkin bisa menjelaskan adanya perbedaan penampakan tapi tidak bisa dijelaskan oleh genetik.

Epigenetik itu berkaitan dengan lingkungan, yang menjadi penyebab orang tertular LGBT ialah karena pengaruh lingkungan. "Menariknya kalau kita bicara epigenetik itu ada hubungan dengan asupan lingkungan dan tumbuh kembang bagaimana pertumbuhan si manusia. Jadi pembahasan LGBT terkait genetika ini kan adalah cara mereka mencari justifikasi, tetapi kalau justifikasi itu adalah LGBT itu genetik itu tidak bisa memakai data ini" pungkasnya di mediaumat.id

Pandangan Fikih Islam

Secara syariah Islam, Lesbianisme Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) itu haram. Bukan hanya sekedar penyimpangan seksual, tetapi termasuk tindak pidana.

Dalam kitab Al Mughni, karya Imam Ibnu Qudamah disampaikan sabda Rasulullah Saw, 'Laknat Allah, kepada siapa saja yang mengerjakan perbuatannya kaum Nabi Luth'. Menurut pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq Al Jawi dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud Rasulullah Saw bersabda 'Barangsiapa yang kamu dapati dia itu melakukan perbuatannya kaum Nabi Luth maka bunuhlah atau jatuhkanlah hukuman mati kepada fa'il dan maf'ul bih-nya'. Artinya dua-duanya, baik yang memasukkan maupun yang dimasuki secara seksual.

Dalam kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah posisi yang berhak menegakkan sanksi-sanksi syariat adalah 'Seorang imam atau Khalifah atau Amirul mukminin itulah yang nanti akan menjadi penggembala, pemimpin kita termasuk menjalankan hudud ini dan dialah nanti imam itu yang akan bertanggungjawab terhadap rakyatnya' (HR Bukhari dan Muslim).

Maka disini pentingnya sebuah institusi yang akan menjalankan sistem pidana syariah tersebut.

Bagaimana dengan Indonesia ke depan?

Setelah Vietnam dan Thailand, kemudian akan disusul oleh Singapura yang melegalkan LGBT, akan mendorong pelaku maksiat makin leluasa untuk beraksi. Dan kemungkinan negara tersebut akan memfasilitasi pelaku LGBT serta melegalisasi pernikahan sejenis.

Di Indonesia, akan ada desakan melegalkan hal yang sama dari pelaku maksiat tersebut, melihat makin mengakarnya liberalisme dan seks bebas di negeri-negeri tetangga. Oleh sebab itu masyarakat muslim harus terus berupaya untuk menunjukkan penolakan terhadap perilaku LGBT dan menentang setiap kebijakan yang menjurus pada terbukanya jalan legalisasi LGBT.

Sikap yang seharusnya

Adapun solusi jangka pendek (praktis) atas perilaku LGBT adalah orang tua mendidik generasi dengan keimanan dan ketaqwaan, memahamkan tentang aturan dalam interaksi sosial seperti menutup aurat, tidak mandi bersama, tidak tidur dalam satu selimut dsb. Sedangkan solusi jangka panjang adalah dengan mencabut sistem hidup yang memfasilitasi berkembangnya perilaku LGBT hingga ke akarnya, yaitu sekularisme liberal lantas diganti dengan tatanan kehidupan Islam yang menerapkan aturan Allah  SWT dan Rasul-Nya. Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak