Oleh: Krisdianti Nurayu Wulandari
Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB, pemerintah resmi menaikkan harga tiga jenis BBM, yaitu pertalite, pertamax, dan solar. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pertalite dari Rp7.650,00 per liter menjadi Rp10 ribu/liter, solar bersubsidi dari Rp5.150,00/liter menjadi Rp6.800,00/liter, dan pertamax nonsubsidi dari Rp12.500,00/liter menjadi Rp14.500/liter. (antaranews.com, 03/09/22)
Kenaikan BBM tentunya memiliki dampak secara langsung terhadap harga pangan maupun berbagai kebutuhan lainnya. Sebab BBM merupakan sumber energi yang dapat digunakan di berbagai sektor. Misalkan di sektor pangan, BBM digunakan untuk transportasi ketika mendistribusikan bahan-bahan pangan dari satu daerah ke daerah lain. Apabila BBM naik, tentu akan membuat harga bahan pangan juga mengalami kenaikan sebab biaya untuk transport juga naik.
Di sektor industri, kenaikan BBM membuat biaya produksi membengkak sehingga beban biaya pabrik akan bertambah. Khususnya industri manufaktur, pertanian, dan petrokimia.
Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 WIB tarif ojek online juga mengalami kenaikan imbas dari kenaikan harga BBM. Dan sejatinya masih banyak lagi imbas dari kenaikan harga BBM ini. Semua merasakan dampaknya. Terutama masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Di dalam Islam sejatinya ada tiga jenis kepemilikan. Ada kepemilikan individu, umum maupun negara. Kepemilikan individu adalah izin _asy-Syari’_ kepada individu untuk memanfaatkan barang dan jasa. Adapun yang termasuk kepemilikan umum diantaranya adalah air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hasil hutan), barang tambang, dan lain sebagainya. Sebagaimana dalam sabda Rasul SAW:
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram.
Hasil-hasil pengelolaan negara atas harta-harta milik umum jenis ini, diberikan kepada seluruh rakyat dengan harga yang murah serta terjangkau. Dengan cara ini rakyat bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan murah. Peran negara atas kepemilikan umum sebatas mengelola dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum.
Sedangkan kepemilikan negara contohnya seperti harta ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, jizyah 1/5 harta rikaz, ’ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah hak milik Negara.
Harta milik Negara digunakan untuk berbagai kebutuhan yang menjadi kewajiban Negara untuk mengatur dan memenuhi urusan rakyat seperti menggaji pegawai, akomodasi jihad, pembangunan sarana dan prasarana publik, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk ke dalam kepemilikan umum, yang artinya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan harga terjangkau. Dalam hal ini, tentunya negara mempunyai peranan penting untuk mengelolanya dengan baik dan benar sehingga dapat dipastikan ketersediaan BBM cukup untuk dinikmati oleh masyarakat luas.
Namun, saat ini yang terjadi justru sebaliknya. Banyak sekali tambang-tambang migas di Indonesia justru dikuasai oleh asing. Sedangkan rakyat Indonesia harus mendapatkannya dengan harga yang mahal.
Hal ini bisa terjadi bukan hanya disebabkan oleh kesalahan dalam tata kelola migas saja, lebih dari itu akar dari persoalan ini adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler dalam kehidupan.
Sistem Kapitalisme hanya mementingkan bagaimana caranya memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tidak mempedulikan apakah hal itu membuat rakyat sejahtera atau justru semakin menderita.
Oleh karena itu, pengelolaan migas harus sesuai dengan syariat, yaitu dengan dikelola oleh negara dengan baik dan benar kemudian dapat diberikan dan dinikmati oleh rakyat dengan harga yang terjangkau. Begitulah cara Islam mengatur dalam pengelolaan sektor migas. _Wallaahu A'lam_
Tags
Opini