Oleh : Ummu Hanif, Pemerhati Sosial Dan keluarga
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan, subsidi, hingga non subsidi. Penyesuaian harga BBM tersebut berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB kemarin.
Pengumuman kenaikan harga BBM disampaikan pada Sabtu pukul 13.30 WIB dan langsung berlaku satu jam setelah pengumuman disampaikan.
Sebelum kenaikan resmi harga BBM, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sempat mengungkapkan bahwa APBN 2022 tidak kuat lagi untuk menahan kenaikan harga BBM (cnbcindonesia.com, 4/9/2022)
Salah satu sektor yang terdampak kenaikan harga BBM adalah transportasi darat. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan bahwa tarif bus AKAP kelas ekonomi terbagi dua wilayah, yaitu wilayah 1 yang meliputi Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas untuk wilayah 1 pada 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 dengan tarifnya Rp155 per penumpang per km. Kemudian untuk tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 sebesar Rp95 per penumpang per km.
Untuk wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas pada 2022 sebesar Rp227 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 dengan tarif batas atasnya Rp172. Sementara itu, tarif atas bawahnya ditetapkan menjadi Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 dengan tarif Rp106. (Kompas, 07/09/2022).
Dengan ini, kenaikan tarif bus AKAP mencapai 34%. Penyesuaian tarif bus AKAP kelas ekonomi didasarkan pada kenaikan BBM dan biaya awak bus, yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan, ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Dampak kenaikan harga BBM memang memiliki efek domino yang tidak sedikit. Hampir seluruh kegiatan ekonomi membutuhkan mobilisasi barang dengan alat transportasi. Maka menjadi wajar apabila kebijakan pemerintah ini dinilai tidak berempati terhadap rakyat kecil.
Adapun BLT hanyalah santunan sesaat yang nominalnya masih jauh dari nominal biaya hidup yang akan ditanggung masyarakat. Akibat liberalisasi migas, kehidupan masyarakat makin sulit dengan tarif transportasi yang mahal.
Dalam sistem Khilafah, pelayanan kepada rakyat adalah prioritas utama. Dalam memenuhi transportasi publik, Khilafah akan menetapkan kebijakan berikut:
Pertama, prinsip pengelolaan transportasi publik adalah kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan individu pelaksana yang kapabel. Kedua, menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, murah, tepat waktu, serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai. Dan yang ketiga, pengelolaan migas—sebagai bahan baku BBM— kepemilikannya milik rakyat dan negara berkewajiban mengelolanya untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat.
Dengan demikian, alat-alat transportasi umum seperti bus, angkot, dan sejenisnya akan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, baik untuk mobilisasi orang maupun barang. Wallahu a’lam bi ash showab.