Oleh: Hanifah Afriani
Cacar monyet merupakan penyakit langka yang disebabkan oleh virus cacar monyet. Virus cacar monyet berasal dari famili yang sama dengan virus penyebab cacar.
Oleh karena itu, gejalanya juga mirip dengan cacar biasa. Penyebab cacar monyet adalah virus cacar monyet yang merupakan anggota genus Orthopoxvirus dan famili Poxviridae.
Cacar monyet berstatus darurat kesehatan global sejak Sabtu (23/7/2022) lalu oleh World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.
Menurut Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, cacar monyet memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai keadaan darurat lantaran sudah terjadi di lebih dari 70 negara. (Kompas.com, 20/08/2022)
Cacar monyet sudah masuk Indonesia. Pada Sabtu (20/8/2022), Kementerian Kesehatan RI melaporkan pasien cacar monyet pertama pada seorang WNI yakni pria berusia berusia 27 tahun yang sempat melakukan perjalanan luar negeri.
Kemenkes RI menegaskan, penyakit ini menular lewat kontak dekat.
Dalam kesempatan tersebut, juru bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, menyebut tidak menyebutkan negara yang sempat dikunjungi pasien tersebut. Namun ia menegaskan, pasien tersebut sempat melakukan kontak langsung dengan pasien cacar monyet saat berada di negara tersebut.
Menurutnya, cacar monyet utamanya menular lewat kontak langsung dengan orang yang terjangkit virus cacar monyet. Misalnya dengan bersalaman, berpelukan, tidur bersama, hingga sentuhan dengan benda-benda yang terkontaminasi virus seperti selimut, handuk, dan lain-lain. (detik.com, 21/08/2022)
Masuknya cacar monyet membuktikan bahwa tiada proteksi atas penyakit menular di negeri ini. Sejak ada kemunculannya, dunia kapitalisme tidak segera menghentikan penyebaran virus tersebut.
Hal tersebut nampak setelah dinyatakan penetapan darurat karena sudah menyebar di 70 negara lebih.
Kematian akibat penyakit ini pun diukur berdasarkan persentase angka kematian. Dan dianggap tidak berbahaya selama kematian di bawah 1% dari total pasien yang tertular.
Pasalnya, kapitalisme meletakan kepentingan materi di atas pemeliharaan jiwa manusia. Menutup akses antar negara agar tidak menyebarnya penyakit tersebut merupakan kerugian bagi negara-negara yang menerapkan sistem kapitalisme, sebab, hal tersebut dapat menghambat distribusi barang dan jasa dan tentu akan merugikan para korporasi yang sejatinya pengendali dunia hari ini. Alhasil, kesehatan dan jiwa manusia jadi taruhannya.
Berbeda dengan khilafah, yaitu negara Islam yang menerapkan Islam secara kaffah. Menjaga jiwa manusia adalah salah satu tujuan dari penerapan syariat Islam. Jika ada satu saja pasien yang tertular, maka khilafah akan segera mengambil tindakan untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut, tanpa harus menunggu penyebaran di wilayah lain ataupun kematian akibat wabah tersebut.
Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Wabah hanya bisa dicegah dengan mengisolasi daerah yang terkena wabah. Sementara, penduduk yang di luar wilayah beraktivitas seperti biasa. Rasulullah SAW bersabda:
"Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kelian meninggalkan tempat itu," (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian, negara akan memisahkan antara yang sehat dengan yang sakit, hal ini bisa dilakukan dengan 2 cara sebagai berikut:
Pertama, penelusuran orang yang terjangkit penyakit menular, setiap pasien yang mengalami keluhan akan di cek apakah ada yang terpapar. Hal lain juga bisa dilakukan dengan pemeriksaan masyarakat umum apakah terjangkit penyakit menular seperti di stasiun, terminal, bandara dan tempat umum lainnya.
Konsep sistem kesehatan dalam Islam, negara mengobati pasien penderita wabah secara profesional dan gratis dan tidak mendasarkan pelayanan pada ‘kembalinya uang’. Khilafah justru diwajibkan oleh syariah untuk membantu mereka yang membutuhkan perawatan secara gratis.
Pasalnya, jaminan kesehatan dalam Islam memiliki 4 sifat
1. Universal, tidak ada pengkelasan atau pembedaan pemberian pelayanan kepada rakyat
2. Bebas biaya atau gratis
3. Seluruh rakyat bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah
4. Pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon seperti halnya JKN atau BPJS. Negara menanggung semua biaya pengobatan warganya.
Hanya di bawah penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan penyakit menular akan dicegah dan dituntaskan hingga ke akar-akarnya.