Oleh : Ummu Khielba
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Kebocoran data pribadi di pelbagai sumber, mulai dari biodata dari PT PLN, PT Telkom Indonesia TBK (Indihome), KTP, Pasfor, hasil tes Covid -19, pengguna Tokopedia dan info terakhir, dunia maya digegerkan kebocoran ini dari data kartu SIM telepon seluler prabayar yang sifatnya pribadi.
Cukupkah jika negara memproteksi data dengan membuat RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan katanya upaya ini dikatakan tindakan solutif?
Semakin nyata kebebasan yang kebablasan dari pelaku liberalisme dalam bingkai sekuleris kapitalis, minusnya proteksi negara di semua aspek. Mudahnya akses pornografi, pornoaksi, pola pikir atas nama HAM, kejahatan sosial sampai pada ambrolnya data diri warga.
Membuktikan makin jauhnya keamanan dan kenyamanan masyarakat, ditambah lagi hilangnya empati penguasa pada rakyat dengan berbagai kebijakan yang membuat rakyat menderita. Berkebalikan dengan sistem pemerintahan Islam, negara melindungi keamanan data rakyat dengan sistem informasi yang canggih dan mekanisme handal menjaga data pribadi, ada sanksi tegas dan berefek jera jika terbukti melakukan perbuatan yang keluar dari syariat Islam.
Masih setia dengan penerapan sistem kapitali sekularis? Yang tolak ukur untung ruginya materi? Tinggal menunggu bom waktu kehancuran merata di seluruh elemen kehidupan.
Wallahu a'lam