Oleh : Erlin,
Ibu Rumah Tangga-Aktivis Muslimah Pencinta Perubahan Hakiki, Maruyung-Kab. Bandung.
Pemerintah berdalih mengalihkan subsidi BBM agar tepat sasaran, dengan pengalihan subsidi BBM pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi, yakni untuk jenis pertalit dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter dan solar dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp . 6.800 per liter .
Tenaga Ahli Utama kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan pengalihan subsidi BBM ini memproritaskan kelompok ekonomi rentan, yakni kelompok masyarakat miskin dan hampir miskin, hal ini dilakukan untuk menahan peningkatan angka kemiskinan dan menjaga daya beli masyarakat ditengah kenaikan harga pangan dan energi.
Ditengah krisis energi dan pangan global , masyarakat diberbagai belahan Dunia menghadapi dampak kenaikan harga pangan dan energi, untuk itu perlindungan harus di prioritaskan kepada kelompok ekonomi rentan, kata Abraham, dikutip dari siaran pers KSP pada Senin (5/9 2022). "Ditengah kenaikan BBM sudah ada 126 juta data DTKS yang padan dengan NIK , 33 juta data yang sudah diperbaiki daerah , 16 juta data usulan baru dan 3.5 juta yang dicoret karena tidak layak ." Paparnya.
Dari kenaikan harga BBM pemerintah tengah mengalihkan anggaran subsidi BBM untuk tambahan bantuan sosial sebesar Rp . 24.17 triliun. Padahal masyarakat sebenarnya harus cerdas berpikir dari pada kita diberi bantuan sosial lebih baik harga-harga saja yang murah, karena uang bantuan sosial itu sebenarnya uang dari hasil naiknya BBM.
Dalam tinjauan syariat Islam, BBM adalah salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang terhitung masih melimpah dan masyarakat membutuhkannya. Dengan demikian, Islam melarang pengelolaannya diserahkan kepada swasta/asing. Nabi SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan orang banyak (komunitas) yang jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas (Al-Waie, 2019).
Dengan demikian, apa pun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama, pengelolaannya tidak boleh dikuasai individu, swasta, ataupun asing. Negaralah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta milik umum tersebut.
Dalam hal minyak bumi, negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata, serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. Kalaupun negara mengambil keuntungan, itu untuk menggantikan biaya produksi yang layak dan hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
Dengan tata kelola minyak yang berlandaskan pada syariat Islam, negara akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat. Negara juga memberikan harga yang murah bahkan gratis. Dalam Islam, minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini