Penulis : Siti Fatimah (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Mencuatnya kasus dugaan pemaksaan seorang siswi untuk memakai hijab di salah satu SMA Negeri tepatnya di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata menimbulkan polemik. Tindakan yang dilakukan oleh 3 guru BK tersebut menyebabkan salah satu siswi merasa tertekan dan mengalami depresi berat. Peristiwa itu akhirnya mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya.
"Itu baru kita telusuri. Ini teman-teman baru bentuk tim untuk menelusuri terkait hal tersebut nanti segera kita ini (telusuri)," kata Didik melalui sambungan telepon (kumparan.com, 31/07/2022).
Dengan viralnya kasus ini pihak Ombudsman RI perwakilan DIY pun turun tangan. Bapak Budhi Masturi selaku Kepala ORI DIY menjelaskan bahwa pemaksaan menggunakan hijab di sekolah negeri yang bukan berbasis agama dapat dikategorikan sebagai tindakan perundungan.
Bapak Budhi Masturi juga mendesak Disdikpora DIY untuk segera melakukan evaluasi terhadap layanan pendidikan di seluruh SMA Negeri.
Menurut ibunda siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, anaknya masih mengalami trauma dan menuntut pihak sekolah, pemerintah daerah setempat dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bertanggung jawab.
Ia juga dengan tegas memberikan pernyataan bahwa setiap anak berhak menentukan model pakaiannya sendiri. Meskipun ia (ibundanya) memakai jilbab, namun ia tidak rela anaknya dipaksa memakai jilbab.
Sepertinya ada yang janggal dari kasus dugaan pemaksaan ini.
Sebagai orang tua seharusnya senang dan tentu sangat berharap bahwa putri-putrinya bersedia menutup aurat sesuai dengan tuntunan agama. Apalagi ada guru yang bersedia membantu melakukan pendekatan persuasif untuk anaknya supaya mau memakai hijab. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Guru justru dilaporkan atas dugaan pemaksaan.
*Berhijab bukan sebuah pilihan*
Sungguh bersyukur sekali orang tua yang mendapati anak- anaknya dengan senang hati dan riang memakai pakaian tertutup. Perlu untuk dipahami bahwasanya kemauan anak untuk berhijab bisa dilatih sejak dini. Anak dilatih untuk memakai jilbab pada saat masih PAUD atau TK, sehingga anak sudah terbiasa memakainya sejak kecil. Dengan demikian orang tua tidak merasa kesulitan untuk memerintah anak menutup aurat disaat ia sudah menginjak dewasa.
Kasus yang terjadi di Bantul ini bisa dijadikan contoh. Di saat orang tua memberikan kebebasan kepada anak untuk menentukan pilihan atas kebebasan berpakaian (yang notabene justru melanggar syariat Islam), maka ia akan sangat sulit bahkan menolak ajakan untuk berhijab. Padahal sudah sangat jelas bahwa Allah SWT memerintahkan perempuan muslimah untuk menutup aurat mereka. Menutup aurat bukanlah sebuah pilihan melainkan sebuah keharusan. Hal ini yang sangat perlu untuk dipahami bukan salah dalam memahami.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak ¿ Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59).
*Sekulerisme Ancam Kewajiban Menutup Aurat*
Penolakan seseorang untuk menutup aurat sebenarnya merupakan buah dari mengakarnya paham Sekularisme Liberal ditengah masyarakat. Di saat pemerintah mengadopsi sistem pemerintahan demokrasi kapitalisme maka secara otomatis ia akan membawa paham-paham turunannya tersebut, seperti sekulerisme dan liberalisme.
Sekulerisme ini memisahkan agama dari kehidupan sehingga hukum syariat, larangan-arangan yang ada dalam Al-Quran diabaikan. Penerapan agama hanya sebatas dalam kehidupan pribadi saja seperti salat, zakat, dan puasa. Bahkan apabila terdapat pelanggaran dalam ketiga hal tersebut tidak ada sanksi yang akan diberikan. Seseorang menjadi bebas melakukan apa saja "asalkan" tidak merugikan orang lain. Inilah yang dinamakan dengan liberalisme. Bebas melakukan tindakan diantaranya kebebasan berpendapat, bertingkah laku, beragama, dan bebas berkepemilikan. Kebebasan kaum liberal menjadi terlindungi dengan adanya legitimasi dari HAM.
Meskipun sepintas HAM memiliki makna yang sangat terpuji yaitu melindungi hak-hak manusia, namun sesungguhnya keberadaannya tidak seperti yang tertuang dalam prinsip-prinsipnya. HAM memiliki standar ganda. Kebebasan berpendapat kaum liberal mengakibatkan adanya penistaan dan penghinaan agama, namun di saat umat Islam menyebarkan opini dakwah mereka justru dilaporkan. Kebebasan berkepemilikan menyebabkan mereka yg memiliki kuasa baik jabatan atau kekayaan bebas mencari harta meskipun dengan cara haram sekalipun. Yang kaya makin kaya yang miskin makin tertindas. Hukum rimba pun berlaku.
Penolakan seseorang untuk berhijab masuk dalam kategori bebas dalam bertingkah laku, sehingga niat para guru yang menasehati seorang siswi dibantul untuk berhijab ini justru malah dilaporkan sebagai tindakan perundungan. Kebebasan bertingkah laku ini juga terjadi pada kaum ElGeBeTe yang semakin menunjukkan eksistensinya meskipun bahaya penyakit menular tengah mengintai generasi muda Indonesia. Kebebasan berekspresi dan bertingkahlaku pun berlaku meskipun hal ini bertentangan dengan agama Islam.
Tidak ada yang namanya kebebasan mutlak. Manusia harus diatur supaya keinginan atau hawa nafsunya tidak menimbulkan kerusakan. Manusia adalah makhkuk ciptaan Allah SWT yg serba lemah, untuk itu ia tak pantas untuk membuat hukum. Tujuan hidup manusia hanyalah beribadah dan taat secara totalitas kepada hukum Allah SWT.
Sebagai muslimah sudah seharusnya untuk menutup aurat. Menolak untuk berhijab sejatinya menolak hukum-hukum Aallah SWT. Gaya hidup hedonis dan menganut paham-paham sekuler liberal sudah sepantasnya dicampakkan karena murusak tatanan kehidupan dan menyalahi fitrah sebagai manusia. Sistem rusak ini perlu diganti dengan sistem Islam dibawah naungan Khilafah yang menerapkan hukum-hukum Allah SWT.
Wallahu'alam bishawab. []