Oleh: Sindy Utami, SH.
Penghianatan Karyawan melalui Penggelapan Barang
Lima karyawan toko Adijaya Baru Wanareja di Desa Wanareja, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap menjadi tersangka kasus penggelapan barang senilai Rp500 juta. Para pelaku berinisial S, ASP, T, DW dan DT diringkus Unit Reskrim Polsek Wanareja, Jawa Tengah. Uang hasil kejahatan itu dibagi rata para pelaku.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kejadian itu bermula pada hari Rabu, 25 Mei, lalu sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban mendapat laporan dari kepala toko bahwa terdapat selisih banyak antara pembelian dengan penjualan. (voi.id 04 Agustus 2022)
Ketika Hegemoni Kapitalisme Menggelap
5 Karyawan Toko Adijaya Baru Wanareja S, A S P, T , D W , D T , Di desa Wanareja Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap berhasil di ciduk Unit Reskrim Polsek Wanareja.
Tak tanggung-tanggung, barang yang berhasil digelapkan nilainya mencapai 500 juta rupiah. Aksinya ini dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya pun di bagi secara merata.
Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor, beserta uang tunai senilai Rp. 44.500.000,-.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K. mengatakan kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib ketika Korban mendapat laporan dari Kepala Toko bahwa Toko terdapat selisih yang banyak antara Pembelian/ Barang masuk dengan Penjualan / Barang Terjual.
Akhirnya Korban melakukan pengecekan beberapa barang baik di gudang, stok toko serta penjualan toko. Dan didapati adanya selisih yang cukup signifikan antara barang yang masuk kedalam toko, serta barang yang terjual dari toko. Jumlah selisih/ kerugian mencapai 500 juta rupiah.
Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Wanareja untuk ditindaklanjuti.
Atas adanya laporan kejadian tersebut Pada hari Selasa Tanggal 07 Juni 2022 Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil menangkap 5 orang yang di duga melakukan penggelapan di Toko Adijaya Baru Wanareja.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 374 KUHP “Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
Pengertian penggelapan dalam KBBI adalah: 1) proses, cara, perbuatan menggelapkan. 2) penyelewengan; korupsi.
Menurut KUHP Pasal 372 penggelapan adalah: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan…”
Pasal demi pasal atau bahkan undang-undang khusus sekalipun tidak bisa menumpas tindak pidana secara total. Sebab, keinginan pemenuhan kebutuhan jasmani dengan kepuasan maksimal tanpa batas telah menjadi konsep pemikiran yang mengkristal bagi sebagian orang yang tumbuh membesar dalam sistem kapitalisme dengan demokrasi sebagai produknya.
Selain mengusung asas kebebasan, kapitalisme juga menjadikan pemisahan aturan agama dari kehidupan sebagai landasan akidahnya. Dengan demikian semakin merasa bebaslaj seseorang dalam menentukan cara memenuhi kebutuhan jasmani maupun nalurinya. Termasuk menghalalkan cara penggelapan pengadaan barang demi bertambah hartanya untuk pemuasan kebutuhan jasmani maupun nalurinya.
Penggelapan Dalam Pandangan Islam
Penggelapan dana dalam Bahasa Arab disebut dengan ikhtilaas al-amwaal, yang secara bahasa didefinisikan: mengambil dan menggunakan harta orang lain dengan tanpa persetujuan dan kerelaan darinya.
Dan secara undang-undang didefinisikan dengan: memiliki dana negara atau perusahaan oleh pegawai yang bekerja di dalamnya, dan dia bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola dan mengawasi dana. (Ta’rif Ikhtilas al-Amwal, mawdoo3.com)
Menurut fuqaha, ikhtilas (penggelapan) adalah, “Seseorang membuat pemilik harta lalai, kemudian hartanya dirampas.” (Al-Qamus al-Fiqhi, h. 119.)
Perbedaan antara penggelapan dan pencurian menurut Abdul Qadir Audah adalah
Pertama, hukuman bagi pencuri adalah had potong tangan, sementara penggelapan adalah ta’zir (dihukum).
Kedua, material dari pencurian adalah mengambil dengan cara sembunyi-sembunyi, sementara penggelapan tidak.
Ketiga, syarat dari pencurian adalah mengambil dari tempat penyimpanan harta, sementara penggelapan tidak.
Keempat, untuk pelaksanaan had pencurian, disyaratkan barang yang dicuri harus mencapai kadar tertentu, sementara ta’zir penggelapan tidak disyaratkan. (At-Tasyri’ al-Jinaa-i fi al-Islam, j. 2, . 516).
Sebagaimana dijelaskan di atas hukuman pidana penggelapan adalah ta’zir, dimana bentuk dan lamanya hukuman diserahkan kepada kebijakan pemerintah.
Wallahu'Alam Bish shawwab
Tags
Opini