Oleh : Mimin Aminah, Pemerhati Sosial - Pegiat Literasi, Ciparay - Kab. Bandung.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memblokir delapan penyelenggara sistem elektronik (PSE), delapan PSE yang diblokir tersebut yakni, yahoo search engine atau mesin carinya, Steamdota, counter strike, Epic games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal. Sebelumnya direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan dalam jumpa pers jum'at 29 Juli memberi tenggat waktu kepada 10 platform untuk segera melakukan pendaftaran. (tecno.okezone.com/read).
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memutus akses sementara alias memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk PayPal dan pemblokiran ini dilakukan karena PSE tersebut sampai saat ini belum terdaftar di laman PSE asing Kominko (Kompas 31/7/20022).
Pemblokiran ini tentu mengundang protes dari warganet yang biasa menggunakan situs dan aplikasi tersebut, salah satunya aplikasi PayPal, PayPal adalah merupakan alat pembayaran umum digunakan dalam transaksi lintas negara, banyak pengguna yang dirugikan akibat pemblokiran ini terutama pebisnis yang berbisnis lintas dunia.
Adalah hal yang wajar pemblokiran situs dan aplikasi karena memang hak pemerintah keberadaannya harus ada apalagi maksud pemblokiran ini untuk melindungi rakyat dari segala macam mara bahaya, negara harus tegas dan menindak tegas situs dan aplikasi yang berbahaya terutama bagi generasi, masyarakat pun akan menerima jika yang diblokir adalah situs dan aplikasi yang berbahaya menurut standar syariat seperti situs judi, game daring yang mengandung pornografi, namun kenyataannya situs dan aplikasi tersebut masih bebas berkeliaran padahal sudah jelas-jelas membahayakan karena bisa diakses siapa saja termasuk anak-anak sekolah, akan tetapi pemerintah tidak segan langsung memblokir situs dan aplikasi hanya karena aturan administrasi alias belum terdaftar padahal situs ini dibutuhkan masyarakat. Tentu saja membuat masyarakat jadi bertanya- tanya, pemblokiran ini terkesan tebang pilih, memblokir yang merugikan dan melindungi yang menguntungkan, inilah kebijakan Kapitalis yang menjadikan keuntungan materi diatas segalanya.
Berbeda jika Islam diterapkan secara sempurna, negara akan berusaha seoptimal mungkin untuk melindungi rakyat atau umat dari segala bahaya, pemblokiran situs dan aplikasi akan mengikuti kemaslahatan umat situs dan aplikasi yang bermanfaat tidak akan ada pemblokiran sebaliknya situs dan aplikasi yang berbahaya bukan hanya pemblokiran akan ada sanksi bagi pengelolanya,selain itu negara akan mengontrol terhadap konten media, apapun yang sampai pada umat hanyalah kebenaran tentang agamanya beserta nilai-nilai kehidupan sehingga semangat fastabiqul Khoirot akan lahir dalam diri pebisnis media dengan harapan karya mereka makin menambah keimanan bagi umat manusia.
Akar masalah dari semua ini adalah sistem Demokrasi dengan kebijakan Kapitalistiknya yang melakukan kebijakan pemblokiran berdasarkan keuntungan, bukan kemaslahatan, satu satunya kebijakan yang memihak pada umat hanyalah dengan menerapkan sistem Islam secara Kaffah.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini