Kontroversi Pasal RKUHP, Akankah Rakyat Dibungkam?





Oleh : Iyas


Belum lama ini Aliansi Mahasiswa Cirebon telah menggelar aksi demo yang dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Cirebon. Demo yang berakhir dengan ricuh tersebut dilakukan untuk mengkritisi RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana), mahalnya harga sembako dan kenaikan harga BBM. “Kami mengkritisi pasal-pasal RKUHP yang bermasalah, yang perlu direvisi. RKUHP tersebut mengandung warisan-warisan bermuatan watak kolonial. Khawatirnya ke depan demokrasi di dalam pemerintahan Indonesia, tidak digunakan lagi, dan menjadi Negara yang otoriter,” kata Ganesa, salah seorang koordinator aksi mahasiswa tersebut. (bandung.kompas.com/06/08/2022)

Dalam aksi demonstrasi itu terjadi pembakaran ban di tengah jalan hingga bentrokan pun tak terhindarkan persis saat massa mahasiswa merangsek di pintu gerbang dan terlibat aksi saling dorong dengan aparat. Akibatnya sejumlah mahasiswa Cirebon terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai terjadinya kericuhan saat unjuk rasa. (cirebon.pikiran-rakyat.com/06/08/2022)

Menanggapi hal itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyampaikan, polisi telah menjalankan tugasnya untuk mengamankan aksi. Adanya peristiwa saling dorong terjadi karena mahasiswa meminta untuk maju dan dapat berorasi dekat gedung DPRD. “Kami bukan menghalangi. Ini adalah SOP. Jadi apabila mereka mau melaksanakan aksi, sudah disiapkan tempatnya. Tempatnya di area sini (sebelum kantor Balaikota dan kantor DPRD). Karena kalau di dekat kantor DPRD, pengalaman aksi beberapa kali, mahasiswa maksa masuk ke dalam gedung DPRD. Ini tidak diharapkan karena terjadi gangguan kamtibmas,” katanya. (bandung.kompas.com/06/08/2022)

Sedikitnya ada dua tuntutan yang diminta oleh mahasiswa, yakni menolak RKUHP dan menolak kenaikan harga BBM. 

Pasal kontroversi dalam RKUHP yang menimbulkan kegaduhan publik ialah pertama, pasal 240 berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” 

Kedua, pasal 241 yang berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal-pasal ini tentu menimbulkan pandangan berbeda tergantung siapa yang melihat. Karena makna dari "Ujaran Kebencian" yang terdapat dalam pasal ini dapat menimbulkan pengertian yang multitafsir. Tidak ada garis batas yang jelas antara ujaran kebencian dengan kritik yang dilayangkan kepada pemerintah. Sehingga pasal ini akan mengancam kebebasan untuk berpendapat dimana dalam pelaksanaannya bisa jadi pemerintah akan menjadi anti-kritik. Mahasiswa menilai pasal-pasal itu menjadi alat dan melegitimasi pemerintah untuk membungkam kritik masyarakat, termasuk mahasiswa. Sedangkan unjuk rasa yang disuarakan oleh masyarakat termasuk mahasiswa, merupakan kepentingan umum untuk memperjuangkan keadilan.

Dalam pandangan Islam, pemerintah dan rakyat harus saling mengkoreksi. Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya, bukan malah mempidanakan rakyatnya. Kritik kepada penguasa merupakan suatu hal yang penting karena bagi seorang muslim amar ma’ruf nahi munkar adalah sebuah kewajiban. Kritik yang dimaksud adalah meluruskan kebijakan penguasa agar sesuai dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah SAW bersabda “jihad yang paling utama adalah kata-kata yang adil (haq) di depan penguasa yang zalim atau amir yang zalim”.

Sehingga jika kita memperhatikan, Sistem Islam sangat terbuka dengan kritik dan pengaduan karena rakyat diberikan hak muhasabah kepada penguasa. Di mana hal tersebut dapat disampaikan langsung kepada kepala negara atau perwakilannya, selama berkaitan dengan adanya pelanggaran hukum syariat yang dilakukan pemerintah atau meskipun hanya ketidaksukaan atas sosok yang memimpin wilayah mereka.

Inilah gambaran keterbukaan Islam dalam hal kepemimpinan. Rakyat tak akan dibungkam hanya karena menyuarakan pendapat atau menasihati pemimpin mereka. Namun, semua dapat terwujud saat masyarakat ridho kehidupan mereka diatur dengan kepemimpinan sesuai aturan Islam. Maka, dapatkah hal tersebut dirasakan oleh masyarakat tanpa adanya sebuah perjuangan dan dakwah mengajak kepada aturan Islam?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak