Karhutla Sudah Jadi Langganan, Apakah Karena Lemah Penanganan?




Oleh : Nia Amalia Sp

Kebakaran lahan kawasan Bukit Parombahan (Simpang Gonting), membuat desa Aek Sipitudai, dan lahan kawasan Bukit Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mulamula juga ikut terbakar. Kepolisian dan pemadam kebakaran sudah turun melakukan pemadaman di Bukit Desa Siboro. Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang lebih besar, sebelumnya Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon telah membentuk tim Satgas yang disertai MoU sebagai sikap dan tanggung jawab bersama untuk penanganan Karhutla.¹

Kebakaran hutan juga terjadi di Riau. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau mencapai 1.060,85 hektare. Angka luas Karhutla tersebut dihimpun selama periode Januari hingga Juli 2022. terdapat 12 kabupaten dan kota yang mengalami karhutla. Terdapat 4 Kabupaten di antaranya menjadi kawasan paling luas mengalami Karhutla. Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edy Afrizal, menyebutkan kendala yang kerap dihadapi timnya saat melakukan operasi pemadaman titik api dan firespot adalah kondisi alam dan trek lokasi kejadian Karhutla.²

Apabila dicermati, kejadian karhutla bisa disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
1. Ulah Manusia, misalnya persiapan lahan yang menggunakan api untuk membuka perkebunan. Hal ini kerap dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan. Migrasi penduduk ke area hutan juga bisa menjadi penyebab. Membuka hutan dengan cara di bakar. Masih banyak ulah manusia lainnya, seperti illegal logging, perkemahan yang meninggalkan api, membakar sampah dan kebiasan merokok.

2. Kepentingan Industri
Paradigma kapitalisme dan sekulerisme telah menyebabkan negara ini begitu mementingkan swastanisasi. Analisis pemetaan terbaru lembaga Greenpeace menemukan 10 perusahaan kelapa sawit yang memiliki area lahan terbakar terbesar pada karhutla 2015-2018, hingga kini belum mendapat sanksi yang serius. Bahkan, pemerintah Indonesia juga belum mencabut satu pun izin konsensi lahan tersebut. Justru, sejumlah perusahaan tersebut memiliki jumlah titik api yang tinggi di konsesi mereka pada tahun ini. Salah satunya adalah PT Deny Marker Indah Lestari di Sumatra Selatan, dengan total hotspot sebanyak 182 titik pada karhutla tahun ini. ³

Dua penyebab tersebut sudah menjadi langganan dalam negeri kita. Penyebab kedua, malah lebih parah lagi, sepertinya tidak memiliki solusi yang jitu. Sangsi hukum yang digadang-gadang akan memberikan hasil, ternyata tidak memberikan efek. Bahkan beberapa perusahaan yang telah dituntut di peradilan pun hanya seperti kasus yang menguap. Tidak lagi jelas beritanya bagaimana. Disinyalir telah terjadi kongkalikong antara penguasa dan pengusaha. Bahkan penguasa pun ikut-ikutan menjadi pengusaha.

Harus terjadi perubahan sudut pandang untuk menyelesaikan permasalahan karhutla ini. Pondasi keimanan harus dibangun sebagai langkah awal. Islam telah memberikan solusi yang pas untuk ini. Dalam surat Al Baqarah ayat 11-12, Allah SWT berfirman :

{وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ، أَلا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لا يَشْعُرُونَ}

“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,’ mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.”

Sebuah peringatan dari Allah SWT untuk tidak membuat kerusakan bagi alam. Bagi orang yang beriman, ini merupakan teguran yang tegas dari sang Pencipta. Seorang muslim tidak akan berani melakukan pembakaran lahan karena konsekuensi dari ayat tersebut. Negara pun tidak akan mengizinkan swasta untuk membuka lahan, karena hutan termasuk kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu.

Pemerintah seharusnya menghentikan upaya swastanisasi hutan. Haram hukumnya memberikan hak swastanisasi kepemilikan umum kepada individu. Justru seharusnya pemerintah mengelola semua kepemilikan umum tadi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembenahan ini memang harus dilakukan dari hulu ke hilir. Semua sektor yang termasuk kepemilikan umum seperti hutan, laut, pertambangan, harus dikuasai oleh pemerintah. Pengelolaan seluruhnya dilakukan oleh pemerintah. Swasta tidak boleh ikut campur. Hasilnya nanti dipergunakan untuk kepentingan rakyat seluruhnya. Itulah cerminan Islam yang mengatur permasalahan kehidupan ini begitu sempurna. Syariat Islam dalam bingkai negara khilafah akan menjamin solusi bagi permasalahan dunia saat ini. Kaum muslimin harus memperjuangkan syariatnya untuk ditegakkan. Karhutla pun akan tersolusikan dengan sempurna. Wallahua'lam bishowab.

1.https://sumut.poskota.co.id/2022/08/06/kebakaran-hutan-dan-lahan-karhutla-kembali-terjadi-di-kabupaten-samosir/amp

2.https://kumparan.com/selasarriau/sejak-januari-2022-luas-karhutla-di-riau-mencapai-1-060-hektare-1ybMwk50ZcM

3. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49806272

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak