Oleh Tika Kartika
(Aktivis Muslimah)
Pada tanggal 23 Juni kemarin, kembali diperingati Hari Anak Nasional. Tema yang diambil tahun ini adalah "Anak Terlindungi Indonesia Maju".
Tema ini bukanlah tema baru, karena pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2020 menggunakan tema yang sama.
Anak-anak adalah generasi penerus agama dan bangsa. Dengan tema ini diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat terhadap perlindungan dan kesehatan kepada anak. Dalam kepres no 36 tahun 1997 dibuat hak -hak anak, diantaranya;
Hak anak gembira, hak perlindungan, hak pendidikan, hak untuk memperoleh nama, hak atas kebangsaan, hak atas makanan, hak kesehatan, hak rekreasi, hak kesamaan, hak atas pembangunan.
Saat peringatan Hari Anak Nasional seremoni, perhatian, dukungan dan perlindungan diberikan secara simbolik. Namun dampak dari adanya peringatan tersebut tak begitu dirasakan oleh anak-anak. Ini menunjukkan dari tahun ke tahun negara yang menjalankan sistem kapitalisme dengan asas sekularismenya belum mampu mewujudkan tema yang diusung. meskipun tema ini didukung dengan adanya kepres, akan tetapi realitanya jauh panggang dari api. Semua hak-hak anak yang ada dalam kepres tak bisa mereka nikmati.
Hak anak gembira, pada faktanya tak seperti demikian. Masih banyak anak yang harus merasakan kesedihan akibat dari tidak terealisasikannya hak perlindungan baik dari keluarga, masyarakat dan negara. Anak kerap menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan oleh keluarganya sendiri. Masyarakat dengan gaya kehidupan individualis seakan menutup mata dari berbagai kejadian di sekitarnya. Negara yang seharusnya menjadi pelindung dengan kebijakannya justru bertindak sebaliknya, negara tidak mampu menindak tegas pelaku dengan hukuman yang membuat jera.
Di saat sama, kebijakan yang ada justru secara masif menghapus perlindungan total terhadap anak. Sehingga anak menjadi korban langsung maupun tidak langsung sistem sekuler kapitalis. Anak menjadi korban kemiskinan sistemik, bullying, kekerasan seksual dan lain-lain.
Anak juga menjadi korban penanganan pandemi yang salah, karena mengabaikan cara Islam dalam penanganannya.
Masyarakat harusnya peka dengan fakta yang ada. Mengapa setiap tahun diperingati dengan tema yang begitu menarik, tapi dalam realitasnya belum juga terlaksana.
Negara dengan sistem kapitalis ini seakan lupa dengan kebijakan yang dibuatnya. Dalam hal ini kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak yang tercantum dalam kepres tersebut.
Hanya negara yang menjalankan aturan Islam mampu mewujudkan perlindungan dan hak-hak anak. Karena negara dengan sistem paripurna berasal dari Allah Swt. akan bekerja sama saling mendukung antara keluarga, masyarakat dan negara dalam mencetak generasi yang saleh dan bertakwa.
Saatnya kita kembali pada aturan Islam, agar anak-anak mendapatkan haknya. Sehingga akan terwujud sebuah negara yang maju dengan memiliki generasi penerus bangsa bertsaqafah Islam.
Wallahu a'lam bishawab.