DISFUNGSI POLISI MENJADI PENYAKIT NEGERI




Oleh : Mauli Azzura 

Ramai diperbincangkan dimedia sosial, kasus terkait polisi yang terjerumus dalam masalah, seperti fakta yang disebutkan dalam detikcom mendapatkan secara eksklusif nama-nama personel Polri yang dikurung-atau dalam bahasa Polri dipatsuskan (ditempatkan khusus)-. Mereka-mereka ini terdiri dari perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati).

Mereka semua dikurung di dua lokasi berbeda, yakni di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat hingga di Provos Divisi Propam Polri. Berikut nama-namanya:

Patsus di Mako Brimob Depok

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Patsus di Provos Divisi Propam Polri

1. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
2. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
3. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
4. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
(Sumber : Detik.com 12/08/2022)

Istilah Polisi yang berlaku di Indonesia berasal dari istilah "Politie" yang digunakan di Belanda. Van Vollenhoven mengartikan "Politie" sebagai organ dan fungsi. Polisi sebagai organ, yakni suatu organ pemerintah yang bertugas untuk mengawasi; kemudian polisi sebagai fungsi yang artinya, polisi menjalankan fungsi atas kewenangan dan kewajiban untuk mengadakan pengawasan. 

Dalam pengawasan jika perlu menggunakan paksaan demi terciptanya ketertiban umum. Sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia bahwa polisi diartikan sebagai badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (seperti menangkap orang yang melanggar undang-undang, dan sebagainya). 

Di Indonesia, polisi adalah organ negara yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Beranjak dari tugas tersebut, dalam pemerintahan Islam badan yang mempunyai tugas yang serupa dengan lembaga kepolisian adalah hisbah atau syurtah. 

Hisbah dan syurtah merupakan nama kepolisian dalam tatanegara Islam. Badan tersebut merupakan bagian dari organ pemerintah yang bertugas melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Jadi, ketika dalam masyarakat tampak adanya kemungkaran maka muhtasib wajib untuk menegurnya. 

Al-Mawardi mendefinisikan muhtasib (petugas hisbah) sebagai pemerintah yang bertugas untuk menyuruh kepada perbuatan yang baik serta memberikan larangan jika tampak seseorang melakukan kemungkaran.

Allah berfirman, 

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ 

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

 ( QS. Ali 'Imran (3): 104)

Dari pengertian ayat di atas dapat disimpulkan, bahwa dalam Hukum Tata Negara Islam dengan  Demokrasi Kapitalis penegak hukum, penertib serta penjaga keamanan masyarakat mempunyai istilah yang berbeda. Di mana dalam Hukum Tata Negara Islam, organ negara yang bertugas untuk menertibkan dan menjaga keamanan masyarakat adalah muhtasib atau shurtah. 

Akhir-akhir ini memang tengah centre pemberitaan terkait kasus per kasus yang ditangani kepolisian. Namun juga kontroversi , bagaimana tidak? Justru dari penegak hukum itulah terbongkar berbagai kasus penganiayaan sampai pembunuhan yang unmoral. 

Dari Abu Umamah, Nabi shallallahu 'alayhi wasallam bersabda : 

سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ شَرَطَةٌ، يَغْدُونَ فِي غَضِبِ اللَّهِ، وَيَرُوحُونَ فِي سَخَطِ اللَّهِ، فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُونَ مِنْ بِطَانَتِهِمْ 

"Akan muncul di akhir zaman kepolisian, yang di pagi hari di bawah kemurkaan Allah, dan sore harinya di bawah kebencian Allah. Hati-hatilah engkau menjadi bagian dari mereka".
(HR. Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 7616) 

Mirisnya ideologi di negri ini  ternyata telah Rasulullah Saw khabarkan lewat sabdanya. Dan saat ini tengah terjadi dihadapan kita semua. Disfungsi polisi  telah banyak menimbulkan kegaduhan .Jangan sampai fungsi polisi yang seharusnya , berubah fungsi sebagai alat rezim untuk melancarkan kejahatan politiknya. Sehingga akan semakin banyak korban berjatuhan atas kebringasan rezim serta dedengkotnya.

Masihkah kita mempercayai demokrasi untuk kehidupan umat selanjutnya? Sungguh tiada sistem yang akan memanusiakan manusia selain kembali kepada sistem Islam seperti yang dicintohkan Rasulullah dan para sahabat.

Wallahu A'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak