Oleh : Afrin Azizah
Sudah sekian lama kasus
pembunuhan Brigadir J belum ada titik terang. Mulai dari kesaksian tersangka
yang berubah-ubah, sehingga menyulitkan kinerja penyidik. Serta saksi yang
dalam keterangannya seperti dibuat-buat,
hingga barang bukti pun banyak yang hilang.
Maka tidak terelakkan
jika dari masyarakat menilai bahwa kasus pembunuhan Brigadir J terus berputar-putar. Sebenarnya apa yang
terjadi pada penegak hukum saat ini?
Membuktikan bahwa
demokrasi saat ini yang mengikuti sistem pembuktian ala barat, menjadikan waktu
yang dihabiskan lebih lama dan semakin berbeli-belit. Karena bagaimanapun,
cepat lambatnya penyelesian sebuah kasus tergantung pada pihak yang
menyelesaikan serta landasan yang digunakan.
Sungguh berbeda jika
kasus yang ditangani mengenai terorisme, yang terlihat sigap dan tanggap dalam
penyelesaiannya bahkan sampai ditembak mati ditempat pun tidak membutuhkan
waktu yang lama.
Pertanyaan-pertanyaan
seakan mencuat, apa yang dilakukan penegak hukum sehingga membutuhkan waktu
yang cukup lama dan berbelit-belit ini?
Akan berbeda jika hukum
Islam berada dibalik setiap penegak hukum. Karena dalam Islam satu nyawa seseorang
sangat amatlah berharga.
Allah SWT berfirman :
“ Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. ( QS. Al
Maidah : 32 )
Dan dengan hal itu,
sanksi atau hukuman bagi pelaku pun tidaklah main-main. Islam mengancam kepada
siapapun yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa sebab syar’i yaitu akan diberikan hukuman kisas ( ganti
dibunuh ). Maka akan berpikir ratusan bahkan ribuan kali bagi seseorang, yang
akan berniat membunuh orang lain.
Namun Islam juga
memiliki pilihan lain, jika dari pihak keluarga korban memaafkan dari apa yang
sudah terjadi. Tidak berlaku kembali hukuman kisas, diganti dengan diharuskan
membayar diat ( denda ).
Abdullah bin Amru bin
Ash meriwayatkan, “ Untuk pembunuhan seperti sengaja sebesar 100 ekor unta yang
40 ekor adalah unta yang sedang bunting.” Jika dihitung dengan rupiah akan
tembus sampai dengan miliaran rupiah.
Itulah dari segi hukuman
atau sanksi yang didapat dari para pelaku pembunuhan. Tapi bagaimana sistem penyelesaian
kasus dalam Islam?
Dalam Islam yaitu dengan
naungan Khilafah. Sebelum adanya pemutusan siapa yang bersalah, hakim akan
terlebih dahulu melakukan penyidikan. Dimana dalam hal ini, hakim akan mencari
bukti berupa pengakuan, sumpah, kesaksian dan berbagai dokumen tertulis yang
meyakinkan serta tidak lupa dilandaskan dengan keimanan. Perlu digaris bawahi
juga bahwa dalam nangan Khilafah, tidak ada perbedaan antara muslim dan non
muslim.
Serta hukum dalam
Khilafah tidak memandang baik itu pejabat, rakyat bahkan kerabat semua di hukum
secara merata.
Ibnu Taimiyah mengatakan,
bahwa Nabi Muhammad SAW telah menyampaikan mengenai kehancuran Bani Israil yang
diakibatkan sikap mereka yang membebaskan para pemimpinnya dari hukuman.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya yang
telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan
mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika
orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah,
bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan
memotong tangannya!”
Maka jelas bahwa aturan
dalam Islam tidak akan tebang pilih, tegas dalam memberi aturan, sanksi yang
tidak main-main bagi para pelaku dan pembuktian pun tidak akan berbelit-belit.
Karena kembali lagi,
Allah SWT sebagai Sang Pencipta yang mengetahui apa yang terbaik untuk apa yang
diciptakan-Nya. Bukan dari aturan manusia, yang memiliki banyak kelemahan.
Contoh buktinya saat ini, tidak hanya satu tapi banyak.
Wallahua’lam
bhiassawab..