Demokrasi, Landasan Hukum Tanpa Solusi Pasti



Oleh : Afrin Azizah

Sudah sekian lama kasus pembunuhan Brigadir J belum ada titik terang. Mulai dari kesaksian tersangka yang berubah-ubah, sehingga menyulitkan kinerja penyidik. Serta saksi yang dalam keterangannya seperti  dibuat-buat, hingga barang bukti pun banyak yang hilang.

Maka tidak terelakkan jika dari masyarakat menilai bahwa kasus pembunuhan Brigadir J  terus berputar-putar. Sebenarnya apa yang terjadi pada penegak hukum saat ini?

Membuktikan bahwa demokrasi saat ini yang mengikuti sistem pembuktian ala barat, menjadikan waktu yang dihabiskan lebih lama dan semakin berbeli-belit. Karena bagaimanapun, cepat lambatnya penyelesian sebuah kasus tergantung pada pihak yang menyelesaikan serta landasan yang digunakan.

Sungguh berbeda jika kasus yang ditangani mengenai terorisme, yang terlihat sigap dan tanggap dalam penyelesaiannya bahkan sampai ditembak mati ditempat pun tidak membutuhkan waktu yang lama.

Pertanyaan-pertanyaan seakan mencuat, apa yang dilakukan penegak hukum sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan berbelit-belit ini?

Akan berbeda jika hukum Islam berada dibalik setiap penegak hukum. Karena dalam Islam satu nyawa seseorang sangat amatlah berharga.

Allah SWT berfirman :

“ Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. ( QS. Al Maidah : 32 )

Dan dengan hal itu, sanksi atau hukuman bagi pelaku pun tidaklah main-main. Islam mengancam kepada siapapun yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa sebab syar’i  yaitu akan diberikan hukuman kisas ( ganti dibunuh ). Maka akan berpikir ratusan bahkan ribuan kali bagi seseorang, yang akan berniat membunuh orang lain.

Namun Islam juga memiliki pilihan lain, jika dari pihak keluarga korban memaafkan dari apa yang sudah terjadi. Tidak berlaku kembali hukuman kisas, diganti dengan diharuskan membayar diat ( denda ).

Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan, “ Untuk pembunuhan seperti sengaja sebesar 100 ekor unta yang 40 ekor adalah unta yang sedang bunting.” Jika dihitung dengan rupiah akan tembus sampai dengan miliaran rupiah.

Itulah dari segi hukuman atau sanksi yang didapat dari para pelaku pembunuhan. Tapi bagaimana sistem penyelesaian kasus dalam Islam?

Dalam Islam yaitu dengan naungan Khilafah. Sebelum adanya pemutusan siapa yang bersalah, hakim akan terlebih dahulu melakukan penyidikan. Dimana dalam hal ini, hakim akan mencari bukti berupa pengakuan, sumpah, kesaksian dan berbagai dokumen tertulis yang meyakinkan serta tidak lupa dilandaskan dengan keimanan. Perlu digaris bawahi juga bahwa dalam nangan Khilafah, tidak ada perbedaan antara muslim dan non muslim.

Serta hukum dalam Khilafah tidak memandang baik itu pejabat, rakyat bahkan kerabat semua di hukum secara merata.

Ibnu Taimiyah mengatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW telah menyampaikan mengenai kehancuran Bani Israil yang diakibatkan sikap mereka yang membebaskan para pemimpinnya dari hukuman. Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!”

Maka jelas bahwa aturan dalam Islam tidak akan tebang pilih, tegas dalam memberi aturan, sanksi yang tidak main-main bagi para pelaku dan pembuktian pun tidak akan berbelit-belit.

Karena kembali lagi, Allah SWT sebagai Sang Pencipta yang mengetahui apa yang terbaik untuk apa yang diciptakan-Nya. Bukan dari aturan manusia, yang memiliki banyak kelemahan. Contoh buktinya saat ini, tidak hanya satu tapi banyak.

 

Wallahua’lam bhiassawab..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak