Oleh: Dhana
Ivestorpedia menyebutkan bahwa stagflasi adalah kondisi ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi yang lambat dan pangangguran yang relatif tinggi, pada saat yang sama disertai dengan kenaikan harga atau inflasi.
Stagflasi dapat didefinisikan sebagai periode inflasi yang dikombinasikan dengan penurunan produk domestik bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI Juda Agung menyampaikan bahwa perekonomian global saat ini menghadapi resiko stagflasi yang serius.
Stagnasi dan kontraksi pertumbuhan ekonomi yang dibayangi inflasi tinggi telah menjadi “hantu” ekonomi dunia saat ini. Bahkan jauh sebelum invasi Rusia ke Ukraina pun negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Perancis telah berhadapan dengan grafik inflasi tinggi.
Harga minyak mentah, gas, sawit, bahan pangan, energi dan barang substitusi misalnya, telah bergerak naik dan memantik eskalasi masalah. Perubahan iklim global juga turut menyeret kompleksitas problema, sehingga meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. Padahal, pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya juga masih jauh disebut pulih.
Namun demikian, tidak hanya wabah Covid-19 yng menjadi akar akan terjadinya resesi ekomomi, tetapi sistem perekonomian yang di pergunakan oleh negara di dunia selama ini lah sebagai pokok permasalahannya. Bagaimana tidak sistim ekonomi kapitalis yang di gunakan memiliki kondisi yang rapuh. Sistem ekonomi ini mengandalkan sektor ekonomi non riil (ribawi) yaitu pasar modal, saham dan perbankkan yang telah bercokol terlalau lama. Sehingga menghasilkan sistem ekonomi yang rentan terhadap berbagai goncangan.
Ekonomi Islam menawarkan solusi dengan memperbaiki sistem moneter, memperbaiki moral pejabat dan tata kelola pemerintahan, menghubungkan antara kuantitas peredaran uang dengan kuantitas produksi. Menggunakan sistim uang yang berbasis pada dinar (emas) dan dirham (perak).
Karena emas dan perak sangat stabil, dan tidak dapat di produksi seenaknya. Mengarahkan pola belanja, melarang sikap berlebihan. Mencegah penimbunan barang komoditas dan menigkatkan produksi.
Jika sitem pemerintahan adalah sistem Islam, maka setiap kebijakan hukum akan selalu bermuara kepada aturan yang di tetapkan pada Allah SWT. Sumber hukum yang digunakan bukan buatan manusia yang bersumber dari akal manusia yang terbatas. Namun, hukum dan kebijakan yang dibuat bersumber dari Sang Pencipta dan Pengatur Alam Semesta.
Wallahu a’lam bishawab
Tags
Opini