Ada Apa Dibalik Opini Jilbab sebagai Perundungan?

Oleh : Epi Lisnawati

Viralnya opini ini bermula dari 
Seorang siswi kelas 10 di SMAN 1 Banguntapan mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibat pemaksaan itu, siswi tersebut depresi dan sampai saat ini mengurung diri. Kemudian melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia(ORI) perwakilan DIY jateng (Detik.com 29 Juli 2022).

Kepala ORI DIY Budhi Masturi akan menelusuri dugaan perundungan dalam peristiwa tersebut. Dia menilai pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah negeri yang bukan berbasis agama bisa masuk kategori perundungan. "Saya kira ini bentuk perundungan" Kata Budhi Masturi lewat sambungan telepon 30/7/2022 yang di kutip dari Kumparannews.com


Benarkah hal ini merupakan perundungan? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perundungan adalah proses, cara, perbuatan merundung yang dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah darinya. Biasanya dengan memaksanya untuk melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku. Arti lainnya dari perundungan adalah arti dari kata dalam bahasa inggris yaitu bully.

Dalam kasus ini tidaklah tepat dikatakan perundungan karena guru tersebut sedang membantu seorang muslimah untuk melaksanakan aturan agamanya. Tujuan mulia ini tentu seharusnya diiringi dengan membangun kesadaran pada siswi muslimah tersebut agar menggunakan jilbab dorongannya karena iman untuk melaksanakan perintah Allah bukan semata-mata melaksanakan aturan sekolah, sehingga tidak merasa terpaksa apalagi tertekan. 

Dalam sistem kapitalis yang mengagungkan kebebasan seperti sekarang ini, banyak para muslimah yang tidak paham dengan agamanya, termasuk memahami kewajiban untuk mengenakan jilbab agar aurat tertutup secara sempurna. Mereka menganut gaya hidup bebas, premisif serba boleh dan semau sendiri dengan anggapan semua itu merupakan hak azasi manusia. Mau berbuat apapun boleh saja asal jangan merugikan orang lain.

Inilah dampak dari sistem kapitalis sekular yang diterapkan di negeri ini. Maka tidak heran jika para remaja muslimah merasa terpaksa dan tertekan jika disuruh untuk menutup aurat dengan jilbab. Selanjutnya fakta ini digoreng sedemikian rupa oleh para penyeru islamophobia untuk menjatuhkan dan menyerang syariat Islam.

Maka langkah awal yang harus disampaikan kepada para remaja muslimah agar mereka mau tunduk pada aturan Allah termasuk melaksanakan kewajiban berjilbab adalah menguatkan akidah dan keimanan, kemudian tentang hukum syara. Hal ini merupakan PR besar semua pihak, baik orang tua, guru, masyarakat dan negara agar setiap muslim memahami agamanya dan melaksanakan aturannya dengan landasan iman.

Akidah Islam menjelaskan tentang pemikiran yang mendasar dan menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan serta ada hubungan antara kehidupan sebelum dunia, pada saat di dunia dan setelah dunia. 
Sebelum kehidupan dunia ada Allah yang menciptakan, pada saat di dunia manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dan setelah kehidupan dunia manusia akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang dilakukan selama di dunia. Maka selama menjalani kehidupan ini harus taat pada aturan Allah.

Islam merupakan agama yang sempurna telah mengatur semua aspek kehidupan. Islam mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, dirinya dan dengan sesama. Aturan hubungan manusia dengan dirinya tercakup akhlak, makanan,minuman dan pakaian. Maka dalam hal berpakaian sudah diatur dalam Islam. Pakaian yang digunakan harus menutup aurat, dan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Pakaian penutup aurat dalam Islam disebut Jilbab dan kerudung.

Jilbab adalah busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki, dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31: “Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya".(An Nuur :31) ( Sumber Wikipedia)

Kewajiban untuk mengenakan Jilbab ada di QS Al Ahzab ayat 56 yang artinya "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Inilah ketentuan syariat tentang kewajiban berjilbab. Setiap muslimah wajib untuk melaksanakannya baik suka ataupun tidak suka, jika melanggar maka berdosa. Agar remaja tidak tertekan dan berat menggunakan jilbab langkah selanjutnya yaitu membiasakan mengenakan jilbab ini sejak usia dini. Jika sudah dibiasakan maka apabila sudah balig mudah untuk melaksanakannya. Diharuskan oleh pihak sekolah maupun tidak,tetap berjilbab sebagai bukti ketaatan kepada Allah dengan dorongan iman kepada-nya. 

Dalam sistem Islam negara berperan sebagai pelaksana hukum syariat. Maka negara akan menetapkan aturan wajibnya berjilbab bagi setiap muslimah yang telah balig, jika melanggar maka ada sanksinya. Kewajiban ini bukan hanya di sekolah tetapi di tempat tempat umum wajib untuk berjilbab. Hal ini tentu berbeda dengan sistem kapitalis seperti sekarang ini syariat Islam yang mulia, salah satunya kewajiban berjilbab dianggap perundungan. Padahal jika syariat ini diterapkan maka wanita muslimah niscaya akan lebih terlindungi dan terjaga.

Wallahu'alam bissawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak