Zonasi dan Pendidikan Islam

Oleh : Dahlia


Tak diterima karena sistem zonasi, puluhan orang tua murid ontrog SMAN 1 Tajurhalang, Senin (11/7/2022). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan aturan yang dipakai pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.
Seperti yang dikatakan orang tua murid warga Tajurhalang Ira (48). Anaknya dinyatakan tidak lolos di sistem zonasi padahal area rumahnya masih satu lingkungan dengan sekolah.
Yang jelas kami meminta ada kebijakan, karena jarak rumah saya sekitar 500 meter, bahkan lokasinya masih di RT 03/07 sama dengan sekolah. Sedangkan maksimal zonasi 1,8 kilometer,” tegasnya. 

Kepala Desa Tajurhalang Saipudin menuturkan, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari sekolah terkait warganya yang tak diterima karena sistem zonasi. 

“Kami harap agar ke depan warga kami bisa terakomodir. Untuk di Desa Tajurhalang ada empat orang,  sisanya dari wilayah desa lain,” tuturnya. 

Ia sangat menyayangkan tidak ada sosialiasi dari pihak sekolah ke desa setempat terkait PPDB sistem zonasi. 

“Jangan sampai kesalahan sistem menjadi alasan klasik, terkadang kami dibenturkan ke sistem yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk pendidikan anaknya,” kata Saipudin. 

Humas SMAN 1 Tajurhalang Budi Sanjaya mengaku, sistem zonasi yang menggunakan online banyak kendala, dan akan menjadi evaluasi supaya tidak kembali terulang kejadian yang sama. 

Ketika ditanya soal tak ada sosialisasi sistem zonasi ke tingkat desa, ia tak setuju atas pernyataan tersebut, karena yang menjadi kendala lebih ke teknologi dan pemahaman masyarakat. 

Penerapan sistem zonasi oleh Kemendikbud yang dinilai cukup baik untuk menghilangkan favoritisme sekolah, ternyata tidak dapat menutupi keburukan sistem kapitalisme-sekularisme dalam bidang pendidikan. 

Persoalan kesenjangan sekolah sejatinya berawal dari kesalahan paradigma dan sistem pendidikan yang dijalankan. Standar penilaian Ujian Nasional dan rapor yang masih menjadi acuan dalam menentukan kelayakan siswa masuk sekolah favorit. Infrastruktur sekolah yang belum merata, sarana dan prasarana yang tidak memadai berikut SDM-nya (guru) hingga kurikulum yang tidak jelas. 

Di dalam kapitalime, setiap kebijakan diatur berdasarkan pertimbangan untung dan rugi. Apapun yang tidak menguntungkan bagi penguasa, meski itu terkait dengan masa depan anak bangsa, maka akan sangat sulit terealisasi. Negara abai mengurusi warganya dalam sektor pendidikan ini. Karenanya, tidak akan pernah terwujud pemerataan pendidikan yang akan menghasilkan generasi emas dari Sabang sampai Merauke tanpa terkecuali, jika dunia pendidikan masih tersandera oleh kapitalisasi. 

Namun, dalam sistem Khilafah, pendidikan merupakan hajat atau kebutuhan dasar bagi setiap warga negara. Pendidikan dalam Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang akan memiliki kepribadian Islam, menguasai pemikiran Islam dengan handal menguasai ilmu terapan dan memiliki keterampilan yang tepat guna dan berdaya guna. 

Dalam sistem Islam, tanggung jawab penyelenggaraan proses pendidikan ada pada negara, dalam hal ini adalah seorang Khalifah. Khalifah wajib membuka dan membangun sekolah sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada. Khalifah juga wajib menyelenggarakan pendidikan yang mudah diakses untuk semua kalangan, baik kaya atau miskin. Semua pembiayaan (gaji guru, fasilitas sarana dan prasarana pendidikan) ditanggung oleh negara yang diambil dananya dari Baitul Mal. 

Seorang Imam ( khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim) 

Tercatat dalam sejarah, adalah Madrasah Al-Muntashiriah yang didirikan oleh khalifah Al Muntashir Billah di Kota Bagdad. Fasilitas yang tersedia berupa perpustakaan beserta isinya, rumah sakit dan pemandian. Madrasah An-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Fasilitas yang disediakan seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi. 

Negara juga hadir menyiapkan standar kurikulum, yakni kurikulum yang terintegrasi dengan Akidah Islam, menetapkan metode pembelajaran yang baku dalam proses belajar mengajar. Menyediakan pula tenaga pengajar yang berkualitas berikut kompensasi kesejahteraannya yang mencukupi. Negara juga harus mendorong dan memfasilitasi orang tua untuk meningkatkan kemampuannya mendidik anaknya agar tercapai output pendidikan yang diharapkan. Yakni lahirnya individu-individu terbaik yang memiliki Syakhsiyah Islamiyah, Faqih fii ad-Din, terdepan dalam sains dan teknologi serta berjiwa pemimpin. Generasi inilah yang akan menjadi pengendali eksistensi negara, menjadi negara mandiri, kuat, terdepan dan mampu memimpin bangsa-bangsa lainnya. 

Allah SWT berfirman dalam QS Ali Imran ayat 110 yang artinya, “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah yang munkar dan berimanlah kepada Allah…” 

Bila sudah demikian, tidak akan ada lagi cerita siswa dan orang tua yang pilih-pilih sekolah. Tak perlu sistem zonasi dalam Pendidikan Islam, karena setiap sekolah sudah memiliki standarisasi yang sama. 

Wallaahu a’lam.[]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak