Zina Merajalela, Negara Buang Muka




Oleh: Sumeilina, S. Pd
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau) 

Polrestabes Palembang menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan. Hasilnya, diamankan tiga pasangan bukan suami istri diduga hendak berbuat mesum.

Tiga pasangan bukan suami istri ini bukan hanya warga Palembang, namun juga dari Banyuasin dan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). Ketiga pasangan dijerat dengan pasal dalam Perda Sumsel tentang pemberantasan maksiat. Razia akan terus dilakukan untuk mencegah berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana ringan.  

Zina telah amat sangat nyata saat ini, seolah bukan lagi hal yang memalukan, praktek zina kerap dilakukan oleh remaja yang notabene masih berstatus siswa dan mahasiswa, miris sekali rasanya ketika malu  bukan lagi menjadi bagian dari budaya masyarakat, sehingga perbuatan yang sejatinya dosa besar di dalam agama amat sangat mudah dilakukan dan bahkan secara terang-terangan, lalu apa sebenarnya penyebab hal ini bisa terjadi? Banyak faktor pendukung baik internal maupun eksternal yang menyelimuti praktek zina ini, mulai dari lingkungan yang tidak sehat hingga angka perceraian tinggi yang berimbas kepada anak dan anak menjadi salah pergaulan, mental health juga bisa menjadi salah satu faktor terjadinya praktek zina. Na'udzubillah. 

Bukan rahasia lagi, semua hal yang terjadi di atas tak lain dan tak bukan karena memang kurangnya perhatian negara terhadap remajanya, tak hanya itu negara seharusnya juga mampu memberikan hukum yang adil bagi pelaku zina sehingga mampu memberikan efek jera agar perbuatan yang serupa tidak terulang, namun apalah daya jika hidup di negara.

 Demokrasi yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai moral  tapi mengurusi permasalahan zina saja masih kewalahan. Lalu untuk apa undang-undang yang katanya untuk memberantas pelaku zina, yang tentu saja mengeluarkan dana yang tidak sedikit? Sudah pasti kapitalislah yang merenggut hukum sesungguhnya. Kapitalistik yang notabenenya hanya mengurusi materi bukan umat. 

Sudah seharusnya masyarakat sadar bahwa negara yang bersistemkan Demokrasi tidak mampu memberantas permasalahan dari akar namun hanya memotong setengah dari sebuah pohon yang tentu saja pohon itu akan tumbuh kembali dan menimbulkan bibit permasalahan yang baru.

Dalam hal ini satu-satunya sistem yang mampu menyelesaikan masalah sampai ke akar-akarnya hanyalah islam semata yang menghukum tegas bagi pelaku zina. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوا كُلَّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ  ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْأَاخِرِ  ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur 24: Ayat 2)

Dan hukuman ini hanya bisa dilakukan oleh sistem Islam yang hukum-hukumnya tentu saja berasal dari yang haq yaitu Al-Qur'an dan As-sunnah. 

Wallahu a'lam bishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak