Tak Sanggup Biayai Pemakaman, Jenazah Bayi Perempuan Tergolek Tak Berdaya




Oleh : Sindy Utami, SH.

Penemuan Bayi Perempuan Di Gerbang Kuburan Kecamatan Maos

Kepala Desa Mernek Bustanul Arifin mengatakan, bahwa peristiwa itu pertama kali diketahui oleh warga Desa Mernek (pengurus makam) di area tempat pemakaman umum Wisma Mulih (Gunapati) pada Minggu pagi (3/7) sekitar pukul 05.30 WIB.

Warga sedang membuat pemakaman bayi yang ditemukan dalam kardus
Warga Desa Mernek Kecamatan Maos Cilacap digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi dalam kardus di pintu masuk pemakaman desa setempat. Mirisnya, sang pembuang bayi meninggalkan pesan memohon untuk dikuburkan secara layak, karena tidak punya biaya mengubur.
Maos, serayunews.com

Kepala Desa Mernek Bustanul Arifin mengatakan, bahwa peristiwa itu pertama kali diketahui oleh warga Desa Mernek (pengurus makam) di area tempat pemakaman umum Wisma Mulih (Gunapati) pada Minggu pagi (3/7) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penemuan mayat bayi dalam kardus itu kemudian dilaporkan kepada kepala Desa Mernek. Selanjutnya mendatangi lokasi bersama aparat kepolisian dan tim medis puskesmas setempat.

Setelah diperiksa, ternyata selain jasad bayi, juga ditemukan pesan dalam sebuah kertas bertuliskan

“Mohon dikuburkan scr layak, kami ortu tdk ada biaya ngubur, maturnuwu,” (mohon dikuburkan secara layak, kami orang tua tidak ada biaya mengubur, terimakasih)."

"Saat ditemukan, di dalam kardus ada tulisan seperti itu, dan bayi dibungkus dalam kain sarung,” ujar Arifin. (Serayunews.com 03 Juli 2022)

De Javu Berita 'Ditemukan Bayi'

Kasus penemuan bayi ini mengundang perhatian warga yang penasaran ingin melihat dari dekat. Dari hasil identifikasi, sosok bayi malang itu berjenis kelamin perempuan, dengan berat sekitar 415 gram, panjang 30 sentimeter, bayi berumur sekitar lima bulan (kandungan), diperkirakan sudah meninggal sekitar dua hari.

Lantas bagaimana dengan biaya yang timbul dalam pengurusan jenazah bayi dengan perkiraan usia 5 bulan dalam kandungan? Apakah persoalan ekonomi sedemikian rumit sehingga seorang warga sampai tidak mampu menguburkan anaknya secara layak. Meski, pada zaman milenial seperti ini berita penemuan bayi acapkali berkaitan dengan peristiwa lain yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Peristiwa penemuan bayi dalam kardus di gerbang pemakaman di kecamatan Maos ini masih didalami oleh pihak kepolisian dan belum diketahui dengan jelas orangtuan dari jenazah bayi tersebut.

Jika pun benar demikian adanya bahwa orangtua jenazah tidak mampu membiayai pemakaman sang anak. Maka, keadaan ini dapat dikatakan sebagai titik nadir perekonomian dalam suatu negara yang mengemban kapitalisme (pemahaman yang menjadikan kekuatan uang sebagai segala-galanya). Olah kebijakan yang terlalu pro terhadap korporasi melahirkan banyak rakyat yang terpinggirkan hingga tak mampu untuk membiayai pemakaman jenazah anaknya.

Namun, jika jenazah bayi perempuan yang diperkirakan usianya 5 bulan dalam kandungan tersebut adalah sebuah 'kesengajaan' sebagai alibi menutupi aib tertentu. Maka inilah bukti kegagalan demokrasi yang mengedepankan kebebasan, keadilan dan kesetaraan dalam mengatur kehidupan manusia. Demokrasi didukung sebab konon melindungi kebebasan yang pada akhirnya disalahgunakan oleh para pengembannya untuk mengeksplorasi kebebasan individu tanpa batas.

Dari kebebasan itu, individu-individu dalam sistem demokrasi berhak mengatur dirinya sendiri, bahkan negara tak boleh campur tangan untuk mengaturnya. Setiap warga negara berhak melakukan 'apa pun', selama tidak merugikan negara secara finansial. Kondisi pengaturan demikian melahirkan generasi amoral yang tak takut menerjang norma sosial. Perbuatan asusila merajalela dan tak bisa dipidana. Regulasi yang ada hanya akan menindak manakala ada paksaan dengan bukti visum terdapat luka atau lainnya yang menunjukkan sebagai pelecehan. Delik pidana yang dikenakan pun berupa delik aduan, jadi meskipun suatu peristiwa tersebut terjadi berkali-kali dan tidak ada aduan dari salah satu pihak maka pihak berwajib tidak berhak menindaklanjuti kasus tersebut. Di sinilah demokrasi tidak mampu menertibkan warganya, juga tak berdaya menjaga kenyamanan hidup warga negara yang hidup di dalamnya.

Islam Menyolusi Pengurusan Jenazah Bayi
Memiliki seorang anak adalah dambaan bagi setiap perempuan. Namun, tidak sedikit yang harus menerima pengalaman pahit karena bayi yang ia kandung meninggal dunia. Lalu bagaimana tata-cara mengurus bayi yang meninggal dunia tersebut? Apakah ia harus diurus seperti layaknya orang dewasa yang meninggal dunia?

Dalam Islam, persaudaraan merupakan salah satu hal yang sangat dijunjung tinggi. Setiap muslim diperintahkan untuk menjalin persaudaraan yang baik dengan saudara sesamanya. Bahkan Rosulullah SAW memerintahkan setiap muslim untuk memperlakukan saudaranya sebagaimana dia memperlakukan dirinya sendiri. Mengiringi jenazah sampai ke pemakaman adalah salah satu dari keenam kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya.

Lantas yang menjadi pertanyaan, sejak kapankah hak untuk dirawat itu melekat pada diri seseorang? Semenjak dia lahir atau semenjak ruh itu ditiupkan?

Pertanyaan ini telah dijawab oleh Syekh Abu Bakar al Hishni dalam kitab karangannya Kifayatu al Akhyar, berikut ini:

كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار (ص:160

وَاثْنَانِ لَا يغسلان وَلَا يصلى عَلَيْهِمَا الشَّهِيد فِي معركة الْكفَّار والسقط الَّذِي لم يستهل) وَيصلى عَلَيْهِ إِن اختلج  – الى أن قال – وَأما السقط حالتان، الأولى أَن يستهل أَي يرفع صَوته بالبكاء أَو لم يستهل وَلَكِن شرب اللَّبن أَو نظر أَو تحرّك حَرَكَة كَبِيرَة تدل على الْحَيَاة ثمَّ مَاتَ فَإِنَّهُ يغسل وَيصلى عَلَيْهِ بِلَا خلاف لأَنا تَيَقنا حَيَاته وَفِي الحَدِيث (إِذا اسْتهلّ الصَّبِي ورث وَصلى عَلَيْهِ) قَالَ ابْن الْمُنْذر إِن الْإِجْمَاع مُنْعَقد على الصَّلَاة على مثل هَذَا وعَلى تغسيله وَفِي دَعْوَى الْإِجْمَاع شَيْء بِالنِّسْبَةِ إِلَى الصَّلَاة. الْحَالة الثَّانِيَة أَن لَا يتَيَقَّن حَيَاته بِأَن لَا يستهل وَلَا ينظر وَلَا يمتص وَنَحْوه فَينْظر إِن عرى عَن أَمارَة الْحَيَاة كالاختلاج وَنَحْوه فَينْظر أَيْضا إِن لم يبلغ حدا ينْفخ فِيهِ الرّوح وَهُوَ أَرْبَعَة أشهر فَصَاعِدا لم يصل عَلَيْهِ بِلَا خلاف فِي الرَّوْضَة وَلَا يغسل على الْمَذْهَب لِأَن الْغسْل أخف من الصَّلَاة وَلِهَذَا يغسل الذِّمِّيّ وَلَا يصلى عَلَيْهِ وَإِن بلغ أَرْبَعَة أشهر فَقَوْلَانِ الْأَظْهر أَنه أَيْضا لَا يصلى عَلَيْهِ لَكِن يغسل على الْمَذْهَب وَأما إِذا اختلج أَو تحرّك فيصلى عَلَيْهِ على الْأَظْهر وَيغسل على الْمَذْهَب وَاعْلَم أَن مَا لم تظهر فِيهِ خلقَة آدَمِيّ يَكْفِي فِيهِ المواراة كَيفَ كَانَ وَبعد ظُهُور خلقَة الْآدَمِيّ حكم التَّكْفِين حكم الْغسْل وَالله أعلم قَالَ.

Terjemah: Dua orang yang tidak dimandikan dan tidak disholati ketika sudah meninggal, yaitu orang mati syahid dalam memerangi orang-orang kafir, dan bayi yang belum menjerit. Dalam permasalahan ini bayi terbagi menjadi dua keadaan: pertama, bayi itu sudah menjerit dengan menangis, atau belum menjerit, namun sudah minum air susu, atau bergerak dengan gerakan yang besar, yang menunjukkan kehidupannya, bila kemudian mati, maka bayi tersebut dimandikan dan disholati, dengan tanpa ada khilaf.

Kedua, tidak diyakini kehidupannya, dengan gambaran dia tidak menjerit dan selainnya, maka di tafshil, jika tidak ada tanda-tanda kehidupan, seperti bergetar dan selainnya, maka ditafshil juga, apabila tidak mencapai batasan ditiupkannya ruh, yaitu pada umur 4 bulan ke atas, maka bayi tersebut tidak disholati dengan tanpa ada khilaf dan tidak dimandikan menurut satu madzhab, dan jika bayi itu mencapai umur 4 bulan, maka terdapat dua qoul, menurut qoul al-adzhar bahwa bayi itu tidak disholati, tapi dimandikan menurut satu madzhab, sedangkan jika bayi itu bergetar atau bergerak, maka menurut qoul adzhar disholati dan di mandikan menurut satu madzhab. (Ustadz Muhammad Idris dan Ustadzah Nailia Maghfiroh dalam 'Hukum Memandikan Jenazah Bayi' 20 Januari 2020)

Kembali ke peristiwa ditemukannya bayi dengan perkiraan 5 bulan dalam kandungan tersebut, dapat ditarik kesimpulan berdasarkan pendapat diatas bahwa jenazah tersebut berhak untuk dimandikan dan disholati. Sebagai institusi negara dengan mayoritas penduduk muslim, urusan pemakaman jenazah seyogyanya tidaklah membebankan biaya yang tinggi. Sebab pengurusan jenazah adalah Fardu kifayah yang alangkah bijaksananya jika difasilitasi oleh negara dan hal ini  bukan merupakan bisnis.

Wallahu'Alam bish shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak