Oleh Aas Asiyah
Hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 sistem zonasi telah diumumkan. Akan tetapi sistem zonasi ini masih banyak menuai permasalahan. Salah satunya kasus di SDN 197 Sriwedari Surakarta, Jawa Tengah yang hanya mempunyai satu murid baru hasil PPDB secara daring. Kepala SDN 197 Sriwedari Surakarta, Bambang Suryo Riyadi mengatakan, sejak diterapkan sistem zonasi memang dari tahun ke tahun jumlah siswa baru cenderung menurun. Apalagi, SDN Sriwedari No 197 letaknya tidak berada di tengah perkampungan. Selain itu waktu PPDB sekolah swasta yang berbarengan dengan sekolah negeri membuat hal itu menjadi persaingan. (Tirto.id, 08/07/2022)
Menangani hal tersebut, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, memang terdapat banyak dampak dari sistem zonasi ini, contoh masalah lain dari sistem zonasi ini, banyak orang tua peserta didik melakukan manipulasi data tempat tinggal atau pindah rumah agar dekat dengan sekolah yang ingin dituju karena dinilai unggulan atau favorit. (Tirto.id, 08/07/2022)
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai sistem zonasi akan berdampak buruk bila tidak dikelola dengan baik. Jika tanpa ada pemerataan kualitas sekolah, maka zonasi tidak akan diminati, karena siswa tetap pilih sekolah berdasarkan mutu yang bagus, tidak berdasarkan jarak dari rumah. (Tirto.id,08/07 /2022)
Menurutnya pula, jika pemetaan zonasi tidak partisipatif, maka akan banyak kejadian sekolah kosong. Tapi di sisi lain, banyak pula anak-anak yang tertinggal, tidak dapat sekolah. Karena itu jika sistem zonasi ini dianggap sebagai salah satu upaya meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan, pada faktanya banyak anak yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri manapun dan harus masuk ke sekolah swasta yang biayanya lumayan mahal.
Aturan PPDB zonasi ini menguatkan pesan betapa lemahnya negara dalam mengurus pendidikan masyarakatnya. Padahal pendidikan adalah hak dasar individu dan masyakarat. Sejatinya aturan PPDB ini tidak lepas dari paradigma pengelolaan kekuasaan negara kapitalisme-neoliberal, alhasil negara harus memberikan kesempatan yang luas kepada pihak swasta atau masyarakat untuk terlibat dalam kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh negara. Sementara negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bukan sebagai pelaksana atau operator.
Oleh karena itu peran swasta menjadi hal yang sangat diharapkan dalam proses pendidikan. Berkaitan dengan kurangnya daya tampung sekolah negeri, pemerintah malah menganggap bermitra dengan swasta adalah solusi, bukan malah membangun sekolah yang memadai.
Dalam sistem kapitalis, pendidikan kerap kali dijadikan sebagai pengeruk keuntungan. Keterlibatan swasta kebanyakan didasari motivasi untuk mencari keuntungan. Dengan demikian benang kusut PPDB zonasi tidak akan terurai bila negara masih menggunakan sistem kapitalis dalam membuat aturan pendidikan.
Berbeda dengan sistem sekarang, Islam mengurus dengan baik setiap pendidikan masyarakatnya. Seorang kepala negara atau Khalifah adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam menangani hal ini. Negara dalam sistem Islam bukan sekedar nama, tapi negara hadir untuk pelakasanaan dalam pelayanan pendidikan.
Karena dalam sistem Islam, negara dijadikan sebagai penanggung jawab utama dalam mengurusi urusan umat. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari : "Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya."
Sesuai hadis diatas, peran utama negara adalah memberikan sarana dan prasarana seperti gedung sekolah beserta seluruh kelengkapannya, guru yang kompeten, kurikulum yang sesuai dengan syariat Islam dan konsep dalam penataan sekolah juga diurusi oleh negara. Dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan ini, sistem Islam berpegang pada tiga prinsip yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan dan profesionalitas orang yang mengurusi. Dengan tiga prinsip tadi kesulitan dalam mendaftar sekolah bisa diminimalisir sedini mungkin.
Peran negara sebagai penanggungjawab, mengharuskan negara tidak boleh menyerahkan urusan pendidikan ini kepada pihak swasta. Tetapi disisi lain pihak swasta tetap diberikan kesempatan untuk hadir dalam memberikan kontribusinya dibidang pendidikan ini. Namun keberadaan mereka tidak sampai mengambil alih dan menggeser tanggung jawab negara.
Adapun permasalahan anggaran dalam pendidikan, sistem Islam mengaturnya secara terpusat dengan mekanisme pembiayaan yang dikelola langsung oleh baitulmal. Dengan itu negara mampu mememnuhi setiap kebutuhan pendidikan masyarakatnya. Hal ini tentu dapat meminimalisasi problem kemampuan daerah yang bervariasi.
Negara dalam sistem Islam juga selalu mengahadirkan suasana takwa kepada masyakaratnya. Negara akan terus mengupayakan sistem pendidikan yang sesuai syariat Islam ditengah masyarakatnya, sehingga tidak ada lagi yang salah persepsi tentang pendidikan. Mereka akan mencapai capaian tertinggi yaitu mencari ridho Allah swt dengan ilmu yang mereka dapat.
Pendidikan yang dibuat sebaik mungkin oleh negara, baik secara kualitas maupun kuantitas akan menghasilkan keberlangsungan pendidikan yang tentram dan khidmat. Ilmu yang didapat akan dimanfaatkan untuk membangun peradaban yang akan datang.
Semua ini bukan sekedar janji tetapi telah menjadi bukti yang terjadi selama 13 abad saat Islam diterapkan. Pendidikan masa itu telah menghasilkan ilmuwan-ilmuwan yang berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat, bahkan pengaruhnya masih bisa kita rasakan sekarang.
Kita bisa melihat contoh Ibnu sina yang berpengaruh besar dalam dunia kedokteran, Al Khawarizmi dengan penemuannya dibidang sains seperti Aljabar, Trigonometri, Astronomi dan beberapa bidang lain. Ada juga Abbas ibn Firhas dengan idenya dalam menciptakan pesawat, Al Battani dengan penemuannya dalam penentuan tahun dan tentunya masih banyak lagi ilmuwan-ilmuwan muslim yang telah berjasa dengan penemuannya hingga kini.
Demikianlah betapa mudahnya sekolah dalam sistem Islam, tentu semua ini karena dalam pengambilan aturannya berasal dari Allah swt, dimana semua aturannya shahih dan terjamin kesuksesannya.
Tags
Opini