Rasulullah Terlalu Mulia untuk Disandingkan dengan Minuman Haram.



Oleh: Eka Ummu Hamzah
(Pemerhati Masalah Publik)


Lagi-lagi syari'at Islam di lecehkan di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, kali ini nama Rasulullah ( Muhammad) dijadikan promosi minuman beralkohol oleh sebuah perusahaan club Hollywings. Tidak hanya nama Muhammad yang dijadikan promosi tapi juga nama Maria juga ikut terseret.Tapi lagi-lagi penistaan terhadap agama ini hanya berakhir dengan permohonan maaf.

Seperti dilansir dari media online detikNews Minggu 26 Juni 2022.
"Bahwa pihak Hollywings menyampaikan permohonan maaf atas promosi yang mereka tawarkan. Pihak Hollywings mengharapkan doa dan dukungan dari masyarakat supaya masalah ini cepat terselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, demi keberlangsunga hidup karyawan Hollywings yang berjumlah 3000 beserta keluarga mereka".Minggu 26 Juni 2022.

Rasulullah merupakan manusia yang paling mulia di muka bumi ini tidaklah pantas bagi mereka untuk di sandingkan dengan minuman haram tersebut. Ini merupakan penghinaan yang sangat kejam atas diri beliau. Karena promosi yg mereka tawarkan maka wajar jika umat Islam melakukan protes bahkan menuntut supaya club-club tersebut di tutup.


Tidak hanya pelecehan terhadap diri Rasulullah, tapi adanya club-club seperti inipun melecehkan syar'iat lslam yang mengharamkan khamr. Di dalam Al-Qur'an Allah SWT telah berfirman:
" Mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan judi. Katakanlah: " Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". ( QS. Al-Baqarah : 219).

Begitu pula dalam haditsnya Rasulullah bersabda: " Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang minta diantarkan". (HR. Abu Dawud).


Dalam sistem kapitalis-sekuler manusia bebas menjual apa saja asal mendapatkan keuntungan yang sangat besar, sekalipun apa yang di jual adalah barang haram. Begitupun dengan negeri ini yang dimana memang mengadopsi sistem tersebut.


Seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 14 ayat 1 sampai 3 pada pasal ini membagi lokasi yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol menjadi dua, yakni tempat penjualan yang dibolehkan untuk minum di tempat atau tidak.
Artinya, memang dalam sistem kapitalis ini di fasilitasi minuman beralkohol ini, walaupun memang harus mendapat ijin legal dari pemerintah.

Tidak hanya aksesnya yang mudah di dapat, bahaya yang di timbulkan pun  tidak kalah merugikan bagi manusia dan negara, minuman haram ini selain sebagai sumber segala kemaksiatan juga bisa melemahkan fungsi akal. Menjadikan masyarakat khususnya generasi muda lambat untuk berfikir. Maka sudah menjadi tugas negara untuk memastikan masyarakat yang berada di bawah naungannya dalam keadaan sehat baik jiwanya maupun akalnya.


Dalam syari'at lslam negara harus memastikan apa yang di konsumsi oleh masyarakatnya adalah makan dan minuman yang halal lagi thoyyib, jika ada  masyarakat yang menjual barang haram maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan hukum Syara'. 

Selain menanamkan akidah yang kuat kepada masyarakat terkait bahaya dan dosa dari minuman haram (khamar) ini, negara juga akan menghukum mereka yang memproduksi minuman haram di dalam negeri, juga memutus jalan masuk minuman haram ini dari luar negeri baik lewat jalur  darat, udara, maupun jalur laut. Pantauan ini sangat ketat agar minuman haram ini tidak menyebar di tengah masyarakat.

Dan hal ini hanya bisa di jalankan oleh negara yang menerapkan sistem lslam secara sempurna. Sudah saatnya negeri di pimpin dengan syari'at Islam.


Wallahu a'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak