Pernikahan Beda Agama yang Disahkan dalam Sistem Kapitalisme




Oleh : Iska* 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama menjadi kontroversi dan perhatian publik. Putusan tersebut akan menjadi lahirnya putusan yang sama pada masa depan. Hakim memerintahkan pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan para pemohon dalam register setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut perundang-undangan yang berlaku. 
Putusan PN Surabaya ini antara lain pada pasal 35 dan 36 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetepkan oleh pengadilan, dan perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Dan ada pula Pasal 36 yang menjelaskan bahwa perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan , pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan disebagian kalangan, khususnya umat islam. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. Pernikahan atau menikah artinya terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berartiijab Qabul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditunjukkan untuk melanjutkan ke pernikahan sesusai peraturan yang diwajibkan oleh islam. 

Dan disini membahas tentang Pernikahan Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan agama atau berbeda keyakinan, seperti pernikahan antara muslim dengan musyrikah , dan musyrikah dengan muslim. Agama islam secara terang-terangan melarang adanya pernikahan beda agama Dalam surah Al- Baqarah ayat 221 yang artinya:"  Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman". Dan adapun Hadist tentang ini yaitu "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang- orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. 

Sungguh jelaslah islam adalah agama satu-satunya sebagai perisai cahaya yang bisa memecahkan segala masalah manusia, kita membutuhkan khilafah tegak kembali dan dipimpin oleh seorang kholifah (imam) yang bersumber dari Al- qur'an dan al- Hadist yang betul-betul sudah sohih , didalam sistem yang sekarang ini kapitalisme pemerintah tidak tegas dalam memberlakukan aturan islam yang sebenar-benarnya hanya kepentingan nya saja yang dia terapkan dalam pernikahan beda agama pun mereka sahkan begitu saja tanpa melihat dari sumber yang sah sungguh miris, dalam Islam sudah jelas ada ayat didalam Al-qur'an dan Al-Hadist lebih didetail juga dijelaskan. bagaimana dengan generasi masa depan ini. 
Wallahu alam semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan menjaga agar anak- anak kita dalam lindungan Allah SWT. 
Dan segera tegak kembali sistem khilafah agar seluruh umat manusia diatur oleh islam yang kaffah menjadi pelindung dan perisai . 
Wallahu a'lam bish shawab.


*Ibu Rumah Tangga-Pemerhati Sosial, Andir Ciparay - Kab. Bandung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak