Pelegalan Ganja, Kerusakan Makin Menganga



Oleh: Yuke Octavianty

(Forum Literasi Muslimah Bogor)


Wacana tentang pelegalan ganja medis masih dalam perbincangan. Seorang ibu memperjuangkan proses pelegalan ganja medis demi penyembuhan anaknya yang tengah menderita cerebral palsy (lumpuh otak) (detiknews.com, 28/6/2022). Disinyalir, ganja dapat menghentikan kejang yang kerap terjadi, setidaknya 2 kali seminggu. 


Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengingatkan bahwa wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan pengobatan harus disikapi dengan penuh kehati-hatian (dpr.go.id, 29/6/2022). Wacana tersebut harus didasari kajian ilmiah secara komprehensif dan melibatkan segala unsur terkait. Demikian lanjutnya. 


Prof. dr. Ari Fahrial Syam, Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit, Universitas Indonesia,  menjelaskan bahwa ganja dapat meredakan sakit dan indikasi kesehatan tertentu, seperti kejang pada cerebral palsy. Namun, regulasi dalam penggunaan ganja medis tetap harus dalam pengawasan ketat. Karena dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan (bisnis.com, 30/6/2022). Mengingat ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan 1, yaitu narkotika paling berbahaya, dengan zat adiktif sangat tinggi. Termasuk juga di dalamnya, heroin, kokain, morfin dan opium. 


Ketua Bidang Fatwa, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Asrorun Niam Sholeh, menyebutkan bahwa ganja termasuk barang haram karena sifatnya memabukkan (kumparan.com, 30/6/2022). Meskipun sudah jelas hukumnya secara syariat, Wakil Presiden RI, Ma'aruf Amin mendorong diterbitkannya fatwa terkait ganja medis. Tetap dengan pengkajian detil dan mendalam dalam proses penyembuhan suatu penyakit.


Kebingungan masyarakat akan hal ini begitu jelas. Di satu sisi, ganja dibutuhkan untuk penyembuhan penyakit. Di sisi lain, ketakutan akan penyalahgunaan ganja pun menghantui. Sistem yang kini dipijak, yaitu sistem sekuler, sistem yang menjauhkan aturan agama dalam pengaturan kehidupan, sudah pasti menimbulkan kebimbangan di tengah kehidupan umat.


Sistem sekuler kapitalistik, tak  mempertimbangkan kemudharatan yang akan ditimbulkan. Dan sangat dikhawatirkan bahwa regulasi yang tercipta dapat dimanfaatkan para "bandar" untuk menciptakan serta memudahkan lalu lintas narkotika yang menimbulkan petaka moral di tengah umat. Karena pertimbangan utama sistem ini adalah materi. Tanpa mempertimbangkan kesehatan dan akidah umat.


Selayaknya kita kembalikan hukum asal ganja berdasarkan hukum syariat yang telah ditetapkan Allah SWT. Karena pasti di dalamnya pasti terkandung maslahat.


Dari Ummu Salamah, ia berkata, yang artinya: 

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)." (HR Abu Daud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.


Jangan biarkan pelegalan ganja ini menjadi jalan pelegalan kemaksiatan. Karena pasti menimbulkan dharar (bahaya) bagi umat. 


Sistem Islam sangat menjaga kemuliaan umat. Sebisa mungkin menghindarkan umat dari segala bentuk kemudharatan dan kezaliman. Demi keselamatan, kesehatan, akhlak serta akidah seluruh rakyat. 


Kesembuhan suatu penyakit adalah ketetapan Allah SWT. Dan berusaha menghindari segala laranganNya adalah kewajiban seluruh kaum muslimin. Inilah hakikat iman yang harus senantiasa menjadi pondasi. Dan sudah semestinya negara pun memfasilitasi. Agar regulasi yang tercipta tetap bersandar pada hukum syariat Islam dan bertujuan untuk menjaga keselamatan umat, dunia dan akhirat. 

Wallahu a'lam bisshowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak