Oleh : Sendy Novita, S.Pd
( praktisi pendidikan)
Ibadah haji adalah fardhu’ain bagi kaum muslim yang telah memenuhi syarat dan mampu. Seperti yang kita ketahui, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Sabda Nabi saw “, Islam dibangun atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; haji dan shaum Ramadhan (HR al-Bukhari). Selain itu Ibadah haji merupakan kewajiban dari Allah SWT atas kaum Muslim “, Ibadah haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Siapa saja yang mengingkari (kewajiban haji), sungguh Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (TQS Ali Imran [3]: 97).
Sayangnya, ada beberapa kendala yang mengusik kenyamanan pelaksanaan ibadah haji. Setelah mundurnya jadwal pemberangkatan haji karena pandemi maka saat ini yang sedang menjadi kontroversi adalah penolakan 10 ribu kuota jamaah haji yang telah disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Keputusan Kementerian Agama yang tidak menggunakan 10 ribu kuota haji tambahan dari Arab Saudi ternyata masih menuai pertanyaan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof. Hilman Latief menegaskan menerbangkan jamaah haji tidak seperti penerbangan domestik. Waktu sepuluh hari bukanlah hal yang mudah, Sabtu (6/7) malam ( detikNews).
Berbeda pendapat dengan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid justru mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak buru-buru menolak tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu bagi jamaah Indonesia. Menurutnya, tambahan kuota tersebut merupakan niat baik Pemerintah Saudi yang harus diapresiasi. Disayangkan pula hal itu diputuskan tanpa dimusyawarahkan secara formal dengan para wakil rakyat di DPR. Jika disampaikan mepet dari sisi waktu seharusnya bisa segera diagendakan bukan malah dibatalkan, ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Menilik dari waktu yang disampaikan seharusnya bisa segera dimusyawarahkan dengan Saudi. Dengan harapan pihak Saudi bisa membantu menyelesaikan dengan mempercepat proses Visa maupun akomodasi selama di sana. Begitu pula dengan keharusan penambahan kuota yang diharapkan Saudi hanya untuk haji reguler tetap bisa diajukan dengan memberikan kepada calon haji non reguler karena haji non reguler merupakan ranah swasta yang bergerak lebih cepat dan efisien. Dengan begitu akan mampu mengurangi daftar tunggu calon haji di Indonesia.
Diketahui, berdasarkan keterangan Dirjen PHU Kemenag surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan kuota jamaah Indonesia datang pada Selasa (21/6). Tanggal tersebut berjarak sekitar 12 hari dari kloter keberangkatan terakhir jamaah Indonesia di tanggal 3 Juli 2022.
Meskipun memang dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji penetapan kuota hanya membutuhkan keputusan Menteri, namun karena urgensi maslahat umat, tentu akan lebih baik jika musyawarah dengan pihak-pihak terkait tetap dilakukan. Pasalnya, selain soal kuota, muncul masalah lain seperti biaya paket masyair, biaya visa, yang perlu dibahas secara seksama dengan Pemerintah Arab Saudi.
Politik Islam dalam Menangani Ibadah Haji
Berbeda saat Islam menjadi aturan baku dalam sistem kehidupan. Maka masalah-masalah yang timbul dalam pelaksaan ibadah haji akan mudah untuk diatasi. Ada beberapa kebijakan yang bisa ditempuh oleh negara sebagai sebuah penyelenggara ibadah haji. Seperti masalah pengaturan kebijakan kuota haji. Ada kewenangan untuk mengatur sehingga keterbatasan kuota tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji. Dengan demikian negarapun harus memperhatikan beberapa hal terkait permasalahan pengaturan ibadah haji.
Seperti penetapan kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup. Selain itu kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Bagi calon jamaah yang belum pernah haji tetapi memenuhi syarat dan berkemampuan, maka mereka akan diprioritaskan. Pengaturan ini akan bisa berjalan dengan baik, jika negara mempunyai data base seluruh rakyat di wilayahnya, sehingga pengaturan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah. Wallahu’alam bisowab
Tags
Opini