Oleh : Ratna Nur’aini
Mulai tanggal 1 Juli 2022, pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar dengan menggunakan aplikasi atau website MyPertamina. “kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id / yang dibuka pada 1 Juli 2022. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” kata Alfian dalam keterangan pers (okezone, 1/7/2022) .
Pada tahap pertama, kebijakan tersebut berlaku di 11 wilayah di lima propinsi. Wilayah tersebut wajib mendaftarkan diri sebelum membeli . kebijakan ini diambil oleh pemerintah dan PT Pertamina (Persero) guna memastikan subsidi energi tepat sasaran dan mampu menurunkan konsumsi BBM subsidi hingga 10 persen ditahun ini. Hal itu sesuai ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan haega jual eceran BBM.
Menurut Directur Center of Economics and Laws Studies (Celios) Bhima Yudhistira bahwa kebijakan MyPertamina ini tidak tepat sasaran sebab ini merupakan cara tidak langsung untuk memaksa masyarakat menggunakan pertamax (CNN Indonesia, 29/6/2022). Selain itu ketidak siapan masyarakat menggunakan aplikasi ini dapat memberi celah untuk menjual BBM subsidi ke mereka yang tidak berhak.
Kebijakan pengurangan subsidi merupakan ciri dari penerapan ekonomi kapitalis. Pemberian subsidi kepada masyarakat dianggap membebani anggaran negara. Maka berbagai subsidi yang diterima masyarakat lama kelamaan tak diberikan. Pelayanan publik dilakukan untuk mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara menggunakan untung rugi dalam penyelenggaran bisnis publik. Pelayanan publik dalam bentuk subsidi dianggap sebagai pemborosan dan tidak efisien. Akibatnya rakyat semakin jauh dari kata sejahtera akibat berbagai macam inovasi kebijakan yang tidak memihak rakyat.
Berbeda dengan Islam, negara memberikan pelayana prima dalam memenuhi hajat hidup rakyatnya contohnya dalam memenuhi kebutuhan minyak bumi, gas dan barang-barang tambang. Minyak bumi merupakan bagian dari harta milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung dan memerlukan usaha keras serta biaya untuk mengeluarkannya. Untuk itu negaralah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum muslim. Kemudian hasilnya dibagikan kepada individu –individu rakyatnya sebagai pemilik harta milik umum oleh Khalifah (pemimpin negara) secara gratis. Pelayanan prima dalam memenuhi hajat hidup rakyatnya hanya dapat terwujud jika negara menerapkan sistem ekonomi Islam dalam intitusi Khilafah.