Miras Mengganas, Tanggung Jawab Siapa?



Oleh: Hamnah B. Lin

Makin mengkhawatirkan kota santri gresik, miras yang diharamkan oleh Allah Subhanawata'ala tak berhenti beredar, justru makin menggila liar tak terbendung.

Sebagaimana berita yang kami lansir dari beritajatim.com tanggal 20/6/2022, – Untuk kesekian kalinya, Satpol PP Gresik menyita ratusan minuman keras (Miras) berbagai merek dari razia warung kopi (warkop) di daerah perbatasan Gresik dengan Mojokerto.

Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto menuturkan, razia tersebut digelar bersama Koramil dan Polsek Wringinanom dengan menyisir ruas Jalan Raya Sumengko. “Anggota kami langsung melakukan pengecekan satu persatu di warkop. Mulai dari laci meja bawah sampai dapur,” tuturnya. Dari hasil razia itu, lanjut dia, sejumlah miras ditemukan dengan kemasan botol air mineral. Petugas gabungan pun langsung mendata temuan miras tersebut. “Ada 107 miras berbagai merek ditemukan dan langsung kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Suprapto.

Setelah didata, tambahnya, miras itu terdiri dari 53 arak. Sisanya, merupakan puluhan botol miras dari berbagai merek dimasukkan ke dalam kardus untuk didata. “Operasi yang kami gelar ini merupakan operasi cipta kondisi untuk mencegah peredaran miras di Kabupaten Gresik,” imbuhnya. Larangan miras ini merupakan bagian dari penegakan Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Titumtranmas.

Sungguh miris, minuman keras yang nyata haram masih terus beredar disekitaran kita. Ada penjual ada pembeli, kenapa masih begitu laris, kenapa masih begitu banyak yang menjualnya, lalu ini seharusnya tanggung jawab siapa ?

Miras terus beredar karena sistem sangat mendukung dalam melakukan perbuatan maksiat ini. Dalam sistem kapitalis yang berocokol di negeri ini, yang mana pemilik modal terbesarlah yang mampu mengendalikan seluruh lini kehidupan. Tak luput peredaran miras pun banyak investor yang bermain dan menyumbang dananya untuk mengambil profit dari aktivitas haram ini. Standart yang dipakai hanya manfaat serta untung rugi, apabila menguntungkan meskipun itu barang haram tetap akan dilancarkan demi mencapai tujuan materi.

Dan kini pemuda menjadi sasaran empuk barang haram ini. Masalah pelik yang mereka hadapi, kurangnya kasih sayang orangtua, rapuhnya keimanan mereka hingga sederet permasalahan lainnya telah menjadikan pemuda hari ini mencari pelarian kepada sesuatu yang nyaman namun hakikatnya semu, salah satunya miras telah menjadi gaya hidup baru bagi mereka.

Sungguh tak bisa dibayangkan bagaimana negeri ini akan hancur, jika pemuda yang kelak seharusnya menerima estafet membangun peradaban bangsa dan umat ini, hari ini telah rapuh, lunglai, mabuk, maka dipastikan mereka tidak akan mampu berdiri membangun banagsa ini. 

Pada 2014, hasil riset Gerakan Nasional Anti-Miras (GeNAM) menunjukkan, jumlah remaja yang mengonsumsi khamar menyentuh angka 23 persen (sekitar 14,4 juta orang) dari total jumlah remaja Indonesia sebanyak 63 juta jiwa.

Data WHO menunjukkan penggunaan khamar berbahaya membunuh hingga tiga juta orang setiap tahun. Terhitung 5 persen dari penyakit global yang membuat orang mati adalah karena mengonsumsi khamar, lebih dari 75 persen adalah pria dan sebagian besarnya berusia muda (15—29 tahun).

Regulasi masalah miras ini begitu sulit ditetapkan karena basis peraturanya tidak jelas. Pada awalnya, pengaturan khamar adalah karena dampaknya yang sangat buruk di masyarakat, seperti kematian, memicu kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, kecelakaan dan lainnya. 

Akan tetapi semakin ke sini, pertimbangan manfaat ekonomi lebih dominan, bahkan penyumbang pajak terbesar ialah dari pabrik miras dan semisalnya. Jadi dari sini terlihat jelas bahwa toleransi terhadap miras ini kebablasan dan sengaja menampikan hukum agama dengan dalih manfaat berupa materi.

Sungguh jauh berbeda dengan Islam yang memiliki standart jelas dan baku mengenai miras ini. Sebagaimana firman Allah Subhanawata'ala dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, sungguh khamr, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan...". Maka miras jelas haram.

"Rasulullah Saw telah melaknat kepada sepuluh golongan terkait miras, yakni pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan." (HR. At-Thabrani)

Bahaya miras bukan hanya berdampak pada pelakunya tapi juga orang lain serta tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kerusakan akal yang ditimbulkannya mengantarkan pada beberapa kejahatan dan dosa besar. Pelakunya yang hilang kesadaran akan melakukan pencurian, perampokan, perzinaan dan pembunuhan sekaligus dalam satu waktu. Tak mampu lagi berpikir jernih apakah korbannya itu ibunya, bibinya atau saudara perempuannya.

Merajalelanya kemaksiatan dan kejahatan akhir-akhir ini akibat negara abai, individu acuh, masyarakat menutup mata, semakin menguatkan bahwa umat Islam harus segera disadarkan agar kembali pada syariat. Terlalu lama hidup dalam naungan kapitalisme sekuler hanya menambah kerusakan dari berbagai sisi. 

Maka sudah saatnya umat kembali kepada aturan Allah Subhanawata'ala yang jelas dan tegas. Umat harus bersatu meminta diterapkannya aturan Islam untuk mengatur seluruh lini kehidupan. Dengan iman dan takwa individu, masyarakat dan negara, maka tiga pilar ini akan menghadang segala kemaksiatan. Dan terwujudlah Islam rahmatan lil'alamian. 
Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak