Mengukur Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak




(Oleh: Rahmawati, S. Pd)


Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan RUU ini akan memberi jaminan kesehatan ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.

Beberapa poin penting dalam RUU KIA diantaranya berisikan: 1. Cuti melahirkan diberikan selama minimal 6 bulan; 2. Waktu istirahat 1,5 bulan bagi ibu yang keguguran; 3. Suami berhak cuti paling lama 40 hari selama pendampingan kelahiran; 4. Berhak mendapat waktu dan tempat untuk menyusui; 5. Ibu dan anak mendapatkan kemudahan menggunakan fasilitas umum. Beberapa poin ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka mendukung peran perempuan dalam mencetak generasi yang gemilang. Kompasnews, Senin, (11/7)

 Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mendorong agar pemerintah cermat dalam membahas RUU KIA agar hak perempuan tidak mengalami diskriminasi di dunia kerja. Menurutnya, pembahasan ini harus dilakukan dengan mengukuhkan kesetaraan dan keadilan gender di ruang domestik, ruang publik dan dunia kerja. Validnews, Sabtu (9/7)

Dalam Implementasinya, antara UU Ketenagakerjaan dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak harus sejalan dan membutuhkan anggaran untuk pengawasan yang ketat. Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tiga tahun terakhir mendokumentasikan sejumlah kasus diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja perempuan.

Sebut saja adanya PHK karena kehamilan dan melahirkan, perampasan hak cuti haid, 18 buruh perempuan keguguran karena kondisi kerja yang buruk (Catahu 2021), dan 108 kasus kekerasan di dunia kerja samapi pada pembatasan kesempatan kerja oleh korporasi terkait fungsi reproduksi perempuan (Catahu 2022).

Semenjak dideklarasikannya Hari Perempuan Internasional pada tahun 1977 Oleh PBB, perempuan digiring untuk mengeksistensikan diri di ranah publik sebagaimana kaum pria. Partisipasi perempuan di ranah publik kian terfasilitasi dengan aturan yang dipayung hukumi pemerintah atas nama kesetaraan gender.

Kesetaraan gender adalah bentuk eksploitasi bagi kaum perempuan untuk menopang ekonomi kapitalis. Tugas utama perempuan sebagai ibu di dalam keluarganya harus terkorbankan oleh aktivitas mubah bekerja di ranah publik. Fatalnya kondisi ini menjadi terlalaikannya tugas utama perempuan sebagai ibu generasi dan pengurusan dalam rumah tangganya.

Dampak buruk yang dimunculkan dari perubahan ini adalah bermunculannya generasi yang rusak moralnya, pecandu narkoba, pelaku seks bebas, perselingkuhan yang kian merebak dan angka perceraian yang tinggi. Sehingga alasan perempuan terjun ke ranah publik untuk membantu ekonomi keluarga akan berpotensi pada kehancuran keluarga.

Sebagai seorang perempuan, maka harus disadari bahwa fitrah ibu adalah pembentuk generasi, menjadikan Islam sebagai pondasi. Ibu yang mengutamakan tugas utamanya untuk ketahanan sebuah keluarga. Karena keluarga adalah pondasi terakhir dari sebuah sistem di masyarakat. Jangan sampai kesetaran gender justru merusak gender itu sendiri.

Jika pemerintah ingin mengangkat penyelesaian masalah secara tuntas, maka setiap peraturan yang dibuat harus sejalan dan tidak menimbulkan pertentangan. Peran negara dalam sistem kapitalisme hanya sebagai regulator bagi kepentingan kapitalis. Akibatnya, negara tidak lagi menjadi penyelenggara utama negara tetapi hanya meregulasi. Pelayanan bisa diambil alih swasta dengan basis usaha dan selalu berbayar, sehingga tidak mungkin pelayanan diberikan secara gratis.

Penyelesaian atas kompleksnya permasalahan ini hanya akan tuntas jika negara kembali pada sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah. Prinsip utama dari konsep Khilafah adalah terjaminnya kebutuhan dasar manusia. Kedua, pemerintah bertanggung jawab langsung dalam pemenuhan kebutuhan tersebut . Ketiga, pembiayaan atas kebutuhan rakyat menjadi tanggung jawab pengelolaan negara dari pengelolaan sumber daya negara Khilafah (Baitul Maal). Keempat, Jaminan kendali mutu ( administrasi yang simpel, segera dalam pelaksanaannya, dan dilaksanakan oleh orang yang kapabel/kompeten). 

Dengan demikian, kita dapat mengukur pada sistem yang mana ibu dan anak akan mendapatkan jaminan yang layak. Apakah pada sistem kapitalisme yang memarjinalisasi ibu dan anak, atau sistem Islam/Khilafah yang telah menjamin kebutuhan atas ibu dan anak, bahkan semua rakyat secara luas?. 

Adanya Pemerintahan Islam atau Khilafah menjadi kebutuhan utama bagi penyelesaian seluruh permasalahan kehidupan ini. Sebagaimana Allah SWT berfirman, QS. Al-Baqarah: 147, yang artinya, “ Kebenaran itu dari Rabbmu, maka janganlah sekali-kali Engkau (Muhammad) termasuk orang yang ragu.” Allahu’aalambishowwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak