Mampukah Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), Selesaikan Masalah?



Oleh : Ummu Hanif, Pemerhati Sosial Dan Keluarga

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan mengatur cuti melahirkan enam bulan akan disahkan jadi inisiatif DPR pada sidang Paripurna, Kamis (30/6). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati agar RUU tersebut dapat dibawa ke Paripurna terdekat. (www.cnnindonesia.com, 25/06/2022)

Dalam RUU ini memang diatur beberapa hal menyangkut jaminan kesehatan mental dan fisik ibu dan anak. Misalnya, soal cuti melahirkan menjadi enam bulan, serta hak bagi suami untuk mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari. Selain itu, juga diatur soal izin bagi suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran maksimal selama 7 hari. Hal ini juga menjadi upaya pencegahan kasus stunting yang angkanya masih cukup tinggi di Indonesia.

Berbicara tentang kondisi kesejahteraan ibu dan anak, sebenarnya tidaklah lepas dari kondisi sekejahteraan masyarakat secara umum. Dampak problem kemiskinan terhadap kondisi sosial ekonomi ibu dan anak antara lain terlihat dari angka kematian ibu dan gizi buruk serta kasus stunting yang masih tinggi. Tercatat, saat ini, Angka Kematian Ibu Indonesia masih sebesar 305 per 100.000 kelahiran (sebagai base line 2019). Sementara itu, berdasarkan survei Studi Status Gizi Indonesia, prevalensi stunting atau gizi buruk di Indonesia saat ini masih di angka 24,4 persen.

Problem kemiskinan dan krisis multidimensi yang berimplikasi pada rendahnya taraf kesejahteraan anak dan ibu, sejatinya telah menjadi ciri khas yang terus melekat pada sistem hidup yang diterapkan di negara kita. Berbagai program tambal sulam yang selama ini telah dijalankan, nyata tidak merubah sedikitpun keadaan. Berbagai bantuan sosial, tampak nyata sering digunakan oleh pihak tertentu untuk mencari panggung politik, menarik simpati masyarakat bahkan sampai pada pengambilan suara rakyat. Belum tampak di mata masyarakat, penguasa yang nyata – nyata berbuat hanya demi rakyat. Termasuk rencana pengesahan RUU KIA ini nanti.

Hal ini sangat berbeda dengan Islam. Islam sangat konsen terhadap isu kemiskinan, yang menjadi muara dari banyak problem yang ada. Pada dasarnya, Islam memandang bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi. Jika kebutuhan kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi, bisa dipastikan akan menimbulkan masalah dalam kehidupannya. 
Islam memandang negara adalah pihak yang berkewajiban menjaga dan memastikan setiap individu masyarakat untuk bisa mengakses kebutuhan dasar tersebut, baik kebutuhan pokok berupa barang, seperti sandang, pangan, dan papan; maupun dalam bidang jasa, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Islam memandang pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kebutuhan asasi dan harus dipenuhi oleh manusia dalam hidupnya. Kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang, dan papan) dijamin pemenuhannya oleh negara melalui mekanisme yang bertahap. 
Adapun pemenuhan kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah “pelayanan umum” (ri’ayatu asy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting. 
Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkan semua pemenuhan kebutuhan tersebut agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, miskin atau kaya. Seluruh biaya yang diperlukan ditanggung oleh Baitulmal.
Demikianlah pandangan Islam terkait masalah kesejahteraan Ibu dan anak. Karena hakekatnya, masalah mereka hanyalah buah dari masalah utama, yakni kesalahan pengaturan negara. Sehingga solusinya bukan hanya dengan membuat UU yang mengatur seputar ijin dan cuti saja, tapi dengan pengaturan secara keseluruhan. Dan negara yang mampu melakukan semua itu, hanyalah negara yang berlandaskan pada syari’at Islam. Wallahu a’lam bi ash showab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak