Oleh Syntasari
(Pegiat Literasi)
Masalah narkoba seolah tiada matinya. Usai satu kasus, muncul lagi kasus berikutnya. Bahkan, sejumlah pesohor tidak kapok berurusan dengan narkoba. Survei nasional pada 2021 mendapati bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat 0,15%. Survei tersebut dilakukan BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Atas hal ini, pemerintah membuat kampanye Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai program pemberantasan narkoba.
Data di atas juga menunjukkan kondisi penduduk Indonesia yang terpapar narkotika terdiri atas dua kelompok. Pertama, kelompok yang pernah mengonsumsi narkotika, sebanyak 4.534.744 pada 2019. Angka ini naik menjadi 4.827.619 pada 2021. Kedua, kelompok setahun pemakai, yakni 3.419.188 pada 2019, meningkat menjadi 3.662.646 pada 2021. (BeritaSatu.com, 15/12/2021)
Maraknya kasus narkoba sesungguhnya bukan semata sifat narkoba yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini. Sistem sekuler yang memancarkan landasan hidup liberal ini berperan besar dalam menjerumuskan generasi ke dalam atmosfer hidup yang serba bebas.
Jiwa muda yang melekat pada karakter generasi membuat mereka mudah terpapar pergaulan bebas, narkoba, hingga seks bebas. Berharap agar remaja lepas dari dunia gelap narkoba tanpa membenahi sistem hidup adalah ibarat pungguk merindukan bulan. Hal ini terjadi karena peredaran narkoba hadir pada manusia yang mengukur kebahagiaan sebatas yang menyenangkan saja.
Dimensi akhirat tidak hadir dalam aktivitas keseharian mereka. Apalagi, saat ini getol digencarkan program yang menjauhkan remaja dari aktivitas keagamaan. Dengan dalih akan terbentuk karakter radikal dan intoleran, generasi dijauhkan dari ajaran agama.
Sistem hukum yang ada, tidak mampu menghentikan bisnis haram ini, sehingga membuat transaksi narkoba tetap tumbuh subur.
Sebenarnya ada beberapa unsur yang dapat memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat dalam mengontrol sesama anggota masyarakat, serta peran negara dalam menjalankan aturan yang tegas dan menerapkan sanksi yang memberikan efek jera sehingga dapat meminimalkan munculnya kasus-kasus serupa.
Penyalahgunaan narkoba terkategori perbuatan haram. Efek halusinasi, mabuk yang pengguna rasakan menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamr. Menyadari hal ini, masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba karena ketaatannya kepada Allah Swt.
Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”
Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah, sedangkan dalam mengarungi kehidupan, manusia dianggap bebas membuat aturan sendiri.
Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan sekitarnya. Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat. Peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Dengan diterapkannya unsur di atas akan mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai bentuknya. Mekanisme inilah yang tidak ada dalam sistem sekuler. Terlebih lagi, islamofobia yang saat ini kian menggejala melalui kebijakan berdalih deradikalisasi dan pembentukan karakter moderat, hanya menjauhkan masyarakat dari solusi hakiki. Padahal, hanya sistem Islamlah yang akan mampu memutus sindikat peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Wallahu a'lam bishawwab