Oleh : Tanjung Arimbi
Kebijakan pemerintahan sekuler kembali mengundang pro dan kontra di tengah masyrakat, kali ini soal legilisasi ganja oleh pemerintah Thailand. Diungkap oleh koresponden BBC di Asia Tenggara, Jonathan Head bahwa Thailand bulan ini resmi melegalisasi penanaman dan konsumsi ganja, tak hanya itu bahkan pemerintah Thailand membagikan satu juta tanaman ganja kepada rakyat.
Efek dari legalisasi ganja tentu munculnya kelompok masyarakat pecandu narkoba yang tak sedikit jarang jumlah nya yang menyebabkan masyarakat terpuruk dalam genggaman narkoba, menjadikan masyarakat yang lemah juga fungsi otak yang teracuni narkoba relatif akan menurun .
Narkoba adalah masalah baru yang belum ada pada masa dulu, narkoba muncul di dunia islam pada akhir abad ke 6 H, namun kendati demikian tidak ada perbedaan dikalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai jenisnya baik itu ganja, mariyuana, kokain, dan sebagainya. Keharaman narkoba terungkap karna dua alasan :
Yang pertama, dengan sebab nash hadist degan sanad shahih dari Ummu Salamah r.a bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. Maksud dari “sesuatu yang melemahkan” adalah zat yang menimbulkan rasa tenang dan malas pada tubuh manusia.
Yang kedua, haramnya narkoba disandarkan pada kaidah fiqh tentang bahaya yang berbunyi “Hukum asal benda yang berbahaya adalah haram” . Syariat islam telah mengharamkan terjadinya bahaya, dengan demikian narkoba diharamkan berdasarkan kaidah fiqh ini karena menimbulkan bahaya bagi pengguna nya.
Rupanya ada beberapa alasan mengapa Thailand mengambil kebijakan legalisasi ganja ini, salah satu nya meyakini manfaat medis dalam ganja. Lantas bagaimana islam memandang sesuatu yang haram kemudian diambil manfaat dalam bidang medis ?
Tersebut dalam hadist Rasulullah SAW, beliau bersabda “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan atasmu” (HR.Bukhori dan Baihaqi) namun, disisi lain terdapat hadist yang membolehkan sebagaimana riwayat dari Anas r.a bahwa Rasulullah SAW memberi keringanan kepada Zubair bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutra karena menderita penyakit gatal (HR.Bukhori dan Muslim). Hadist ini membolehkan berobat dengan benda yang haram sebab sutera haram dipakai oleh laki-laki.
Dari sini syeikh Taqiyuddin An-Nabhani mengkompromikan kedua kelompok hadist tersebut dimana didapati kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya adalah makruh, menunjukkan thalab atau tuntutan untuk meninggalkan perkara tersebut.
Ganja akan menimbulkan potensi penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga sudah menjadi tanggungan wajib negara dalam mengambil peran superior terkait legalisasi hukum seperti legalisasi ganja yang jelas tertera keharamannya.
Adanya khalifah tersebut dalam rangka melindungi umat dari sesuatu yang di haramkan oleh syariat juga khilafah sebagai perisai kokoh yang membentengi umat islam juga ajaran islam dari segala hal yang bertentangan dengan syariat. Jangan menjadi muslim yang menabrakkan syariat apalagi sesuatu tersebut sudah menjadi konsesus para ulama dan tidak layak bagi seorang muslim untuk menormalisasikan hal yang jelas larangan nya oleh Allah SWT.
Pemerintah di sistem liberalisme apalagi yang demokratis akan membiarkan individu-individu beraktifitas sendiri menurut kemauan mereka maka, pribadi seorang muslim harus cerdas dan mawas diri dalam menyikapi berbagai fenomena kehidupan. Zaman boleh berganti, namun tetap syariat sebagai panduan hidup. Jangan biarkan gemerlap kenikmatan duniawi membutakan mata hingga melakukan penyimpangan yang dibenci olehNya.
Tags
Opini