Pengadilan Negara (PN) Surabaya yang mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama menjadi kontroversi dan perhatian publik. Putusan tersebut dianggap akan menjadi lahirnya putusan yang sama pada masa depan. Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan para pemohon dalam register perkawinan setelah dipenuhi syarat- syarat perkawinan menurut peraturan Perundanga-undangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan Putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. "Putusan ini membuka kran bagi pengesahan peristiwa nikah agama lainnya," kata Tholabi, Jumat (24/6/2022).
Putusan PN Surabaya ini didasarkan antara pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 berlaku pula bagi :(a). Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan, dan (b). Perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan.
Kemudian pasal 36 yang menjelaskan, dalam hal perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat islam.
Menurut Tholabi, kontroversi nikah agama akan terus muncul seiring terjadinya peristiwa pernikahan beda agama yang dilegitimasi oleh negara. "Sebenarnya sudah ratusan atau bahkan ribuan peristiwa pernikahan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari instansi terkait, hanya saja tidak terekspose ke publik. Fakta ini menunjukkan bahwa ada Persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia.
Sungguh jelaslah Islam adalah agama satu-satunya sebagai perisai cahaya yang bisa memecahkan segala masalah manusia, kita membutuhkan Khilafah tegak kembali dan dipimpin oleh seorang khalifah (imam) yang bersumber dari Al- Qur'an dan Al- Hadist yang betul-betul sudah sohih. Didalam sistem kapitalisme pemerintah tidak tegas dalam memberlakukan aturan islam yang sebenar-benarnya, hanya mengambil kepentingan materi, dalam pernikahan beda agama pun mereka sahkan begitu saja tanpa melihat dari sumber yang sah.
Sungguh miris, dalam Islam sudah jelas ada ayat didalam Al Qur'an dan Al-Hadist lebih didetail juga dijelaskan. Bagaimana dengan generasi masa depan negara ini ?Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan menjaga agar anak-anak kita dalam lindungan Allah SWT. Dan segera tegak kembali sistem Khilafah agar seluruh umat manusia diatur oleh islam secara kaffah yang menjadi pelindung dan perisai bagi umat.
Wallahu a'lam bish shawab.
Oleh : Yanti, Aktivis Dakwah-Muslimah Pecinta Perubahan Hakiki, Ciparay - Kab. Bandung.
Tags
Opini