Oleh Siti Uswatun Khasanah
(Aktivis Dakwah Pelajar)
Narkoba merupakan salah satu permasalahan dari seribu permasalahan besar yang ada di negeri ini. Masalah ini tak henti-hentinya terjadi, maraknya kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di kalangan masyarakat utamanya pemuda, kalangan selebriti hingga aparat serta pejabat negara. Semakin heboh dengan wacana legalisasi ganja di Indonesia untuk kebutuhan medis atau rekreasi.
Namun, Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak ada pembahasan untuk legalisasi ganja. Beliau juga memperingatkan para turis, khususnya wisatawan mancanegara (wisman) bahwa Bali bukan tempat aman (safe haven) untuk menyalahgunakan narkotika. Hal ini di sampaikan pada Peringatan Hari Antinarkoba Internasional (HANI) 2022 di Indonesia terpusat di Bali yang rangkaiannya berlangsung pada Minggu, 19 Juni 2022 dan puncaknya pada Senin, 27 Juni 2022. Tanggal 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkoba Internasional oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam memberantas kasus narkoba ini, namun kasusnya tetap terjadi tanpa henti. Pada tahun 2021, terjadi kasus narkoba sebanyak 3.662.646 kasus. Pemerintah Indonesia memprogramkan pemberantasan narkoba pada Inpres nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasa Narkoba.
Bahkan banyak Undang-Undang yang dibuat untuk memberantas Narkoba, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 yang mengatur upaya pemberantasan melalui ancaman pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, penjara, pidana seumur hidup dan pidana mati. Meskipun begitu, mengapa kasus narkoba masih kerap terjadi?
Penyebab seseorang menggunakan narkoba biasanya karena kurangnya pemahaman mengenai bahaya narkoba, keinginan untuk mencoba, kurang percaya diri, pengaruh lingkungan atau tekanan mental yang dialami. Namun, akar masalah yang menyebabkan maraknya kasus narkoba ini adalah gaya hidup umat yang serba bebas, ide sekuler yang diadopsi oleh umat, gaya hidup hedonis dan ide liberalisme yang menjadi pemahaman umat serta ideologi kapitalisme dan sistem demokrasi yang diemban oleh umat hari ini.
Sejatinya pemuda memiliki potensi yang luar biasa, salah satunya potensi dengan rasa ingin tahu yang tinggi, waktu yang masih lapang, tenaga yang lebih kuat dan masih banyak potensi lainnya. Namun, sistem hidup liberal yang diterapkan hari ini hanya mengarahkan pemuda muslim pada jalan yang salah. Sehingga potensi yang dimiliki oleh pemuda berada pada tempat yang salah, sehingga banyak pemuda yang terjebak dalam hidup yang tak tau arah hingga tergoda untuk mencoba narkoba hingga terjebak efek candunya.
Pemahaman liberal ini membuat umat lupa akan hakikatnya diciptakan, membuatnya hidup individualis dan mengesampingkan Islam. Apalagi hari ini Islam sedang dijauhkan dari hidup pemuda, pemahaman yang minim mengenai Islam. Keluarga yang seharusnya menjaga remaja agar terjauh dari narkoba, justru pada beberapa kasus keluarga menjadi penyebab anak mengonsumsi narkoba. Seperti sikap orang tua yang tidak memperdulikan pemahaman dan akidah anaknya.
Begitupun dengan lingkungan masyarakat, akibat liberalisme ini gaya hidup individualis menjadi gaya hidup yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Tidak peduli dengan kehidupan orang lain juga tidak peduli dengan teguran orang lain. Sehingga perbuatan negatif yang melanggar syariat dilakukan oleh pemuda dianggap bukan urusan masyarakat luas.
Sistem hukum mengenai pemberantasan narkoba pun tidak mampu memberantas narkoba, karena sanksi tidak mampu memberikan efek jera dan pencegah, sistem hukum pun tidak mampu memberantas pengedaran narkoba bahkan menumbuhsuburkan dan menguntungkan pembisnisnya.
Umat harus menyadari, bahwa pemberantasan narkoba tidak akan selesai jika hanya dilakukan sosialisasi sebagai pencegahan. Umat harus memahami bahwa liberalisme merupakan akar dari permasalahan ini. Maka untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya adalah dengan mencabut ide liberal dari pemahaman umat, mencabut paham sekuler dan membuang sistem kapitalis demokrasi dan menggantinya dengan sistem dan pemahaman Islam.
Islam sangat memperhatikan penjagaan akal manusia, karena menurut Islam akal merupakan pangkal dari segala perbuatan. Akal merupakan komponen penting dalam menemukan dan memperkuat keimanan. Maka Islam menjaga manusia dari hal-hal yang merusak akal seperti khamar dan zat yang menyerupainya seperti narkoba ini.
Maka untuk menghindari hal ini, seorang Muslim harus memahami Islam secara kafah. Membangkitkan ruhiyyah Islam dalam dirinya, memperkuat ketakutan pada Allah sehingga enggan mengonsumsi barang haram ini. Membangkitkan ruhiyah Islam dengan memperkuat pemahaman mengenai Islam, belajar Islam secara intensif mendekatkan diri pada Allah.
Masyarakat juga berperan dalam memberantas narkoba ini, masyarakat Islam adalah masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan dan kepribadian Islam yang sejalan dan masyarakat yang terikat pada syari'at Islam. Masyarakat Islam menentang pemahan liberal dan membuang jauh-jauh gaya hidup individualis. Maka masyarakat Islam akan menjadi kontrol bagi masing-masing individu. Saling mengingatkan dan melakukan amar ma'ruf nahi munkar.
Yang utama adalah peran negara dalam memberantas kasus narkoba. Sistem pemerintahan Islam akan menerapkan sanksi tegas terhadap pengguna dan pengedar narkoba, sistem yang memberikan afek jera dan pencegah. Islam juga memfasilitasi umat untuk mempelajari Islam dan menjauhkan diri dari perbuatan maksiat.
Kasus ini merupakan kasus yang tersistem, maka memberantasnya juga harus tersistem. Mengganti sistem sekuler dengan Sistem Islam. Hanya sistem Islam kafah dalam bingkai khilafahlah yang mampu memberantas kasus narkoba ini.
Wallahu a'lam bishawwab