Oleh : Ummu Fairuz
Berbagai cara dilakukan oleh orang-orang kafir Barat agar Islam senantiasa buruk dalam pandangan masyarakat dunia. Tidak bisa dimungkiri, hal ini menjalar juga ke negeri ini. Dalam beberapa waktu terakhir, penyebutan kata Khilafah menjadi isu penting. Khilafah dinilai buruk dan dituding sebagai ancaman. Ide khilafah dan para pengusungnya pun dikriminalisasi. Lalu, bermunculan berbagai pernyataan dan postingan di medsos yang mempersoalkan tentang Khilafah. Tidak sedikit pula yang merendahkan, serta mencemooh. Bahkan, melecehkan seruan penegakan Khilafah. Isu khilafah mengingatkan kita pada Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia yang ke-7, yang digelar pada tanggal 9-11 November 2021 di Jakarta. Pertemuan itu telah menyepakati 17 poin bahasan. Salah satunya tentang hukum jihad dan Khilafah. Intinya, dalam salah satu rumusannya dinyatakan: jihad dan Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Karena itu Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan Khilafah (Lihat: Mui.or.id, 14/11/2021).
Akan tetapi, rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI itu seakan tidak digubris oleh berbagai pihak, termasuk oleh pemerintah. Bahkan, ada oknum pengurus MUI yang juga tidak menggubris rekomendasi itu. Khilafah yang merupakan bagian dari ajaran Islam selalu diperolok-olok diberi stigma negatif yang banyak menumpahkan darah, kaum ekstrimis, teroris, radikalis dan pemecah persatuan bangsa. Padahal, nyatanya sebutan tadi tidak berdasar sama sekali. Hanya fitnahan dari kafir penjajah yang tidak mau terusik keberadaannya di negeri-negeri muslim. Mereka selalu masif menggencarkan opini-opini yang menyesatkan ke tengah-tengah umat. Supaya takut dengan ajaran Islam itu sendiri. Ada yang beranggapan, jika Khilafah tegak Indonesia akan seperti Suriah. Wacana seperti ini semakin menancapkan rasa ketakutan, apalagi kepada orang yang awam. Sesuatu yang terus diputar diulang-ulang seakan benar adanya. Selama negeri ini masih bercokol pada sistem Kapitalis-Sekuleris akan senantiasa berseberangan dengan Islam. Tidak sedikit dari negeri ini masyarakatnya menjadi corong agen mereka yang bayarannya tidak sedikit untuk melanggengkan sistem Kapitalis-Sekuleris.
Isu ini senantiasa dipropagandakan oleh sejumlah pihak bahwa Khilafah adalah ideologi. Mereka menyebut istilah “ideologi Khilafah”. Opini ini jelas salah kaprah. Mengapa? Karena Khilafah bukanlah sebuah ideologi. Khilafah adalah bagian dari syariah Islam tentang kepemimpinan dan pemerintahan.
Imam al-Mawardi menyatakan, “Imamah (Khilafah) diposisikan untuk menggantikan kenabian dalam hal memelihara agama dan mengurus dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 3) Dr. Mahmud al-Khalidi, dalam disertasinya di Universitas al-Azhar, Mesir, menyatakan, “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226).
Jadi, Khilafah merupakan istilah syariah dan bagian dari kewajiban dalam Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji dan yang lainnya. Bahkan, Khilafah telah dinyatakan di dalam as-Sunnah di banyak hadis Rasul saw.
Khilafah merupakan salah satu Sunnah Nabi saw yang paling penting. Berpegang teguh dengan sunnah ini adalah dengan mempertahankan, membela dan menegakkannya kembali ketika tidak ada.
Para ulama bersepakat atas kewajiban mengankat Khalifah, yakni dengan cara menegakkan Khilafah. Banyak dalil dari al-Quran, as-Sunnah, Ijma' Sahabat dan kaidah syariah yang menegaskan kewajiban menegakkan Khilafah adalah wajib adanya.
Oleh karena itu, mari untuk senantiasa istikamah di jalan dakwah demi terterapkannya risalah Islam di muka bumi ini.
Wallahu a'lam bishshawab.