Dua Komoditas Pengaruhi Inflasi, Islam Mampu Menyolusi



Oleh : Sindy Utami, SH.

Harga Bamer dan Cabai Naik Pengaruhi Inflasi Purwokerto dan Cilacap

Faktor cuaca dengan curah hujan tinggi turut memengaruhi tingkat produktivitas dan harga produk pertanian, utamanya cabai serta bawang merah, sehingga berdampak terhadap inflasi di Purwokerto dan Cilacap pada bulan Juni 2022, kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Rony Hartawan.

Tingkat inflasi di Purwokerto pada Juni 2022  sebesar 0,59 persen (mtm), lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 0,63 persen (mtm), sedangkan di Cilacap inflasi bulan Juni 2022 mencapai 0,71 persen (mtm) lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 0,59 persen (mtm), katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Menurut dia, salah satu pendorong inflasi di Purwokerto dan Cilacap berupa kenaikan harga komoditas cabai seiring dengan menurunnya pasokan akibat faktor cuaca.

Selain itu, curah hujan yang tinggi turut mendorong peningkatan hama dan penyakit tanaman, sehingga memengaruhi tingkat produksi pada bawang merah.

"Tren kenaikan harga juga merupakan imbas dari penurunan luas tanam pada bulan Maret 2022. Di samping curah hujan yang tinggi, peningkatan harga pupuk dan obat-obatan juga turut mendorong peningkatan biaya produksi," katanya. (Antaranews.com 03 Juli 2022)

Faktor Penyebab Inflasi Purwokerto dan Cilacap

Salah satu pendorong inflasi di Purwokerto dan Cilacap berupa kenaikan harga komoditas cabai seiring dengan menurunnya pasokan akibat faktor cuaca.

Selain itu, curah hujan yang tinggi turut mendorong peningkatan hama dan penyakit tanaman, sehingga memengaruhi tingkat produksi pada bawang merah.

Dengan perkembangan tersebut, inflasi di Purwokerto secara tahun kalender tercatat sebesar 4,46 persen (ytd) dan secara tahunan sebesar 6,11 persen (yoy) pada posisi Juni 2022.

Sementara di Cilacap, inflasi bulan Juni  utamanya bersumber dari peningkatan harga kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau yang memberikan andil sebesar 0,60 persen (mtm). Inflasi di Cilacap secara tahun kalender tercatat sebesar 5,00 persen (ytd), sedangkan secara tahunan dilaporkan sebesar 6,47 persen (yoy) pada posisi Juni 2022.

Kenaikan harga barang yang kemungkinan terjadi karena diakibatkan oleh perubahan cuaca yang drastis sehingga berperngaruh pada menurunnya hasil panen, maka suatu wilayah boleh memenuhi permintaan pasar dengan menyediakan nya dari wilayah lain. Namun, kenaikan harga cabai dan bawang merah hampir merata di seluruh wilayah Nusantara.

Namun, meski memasok barang dari luar wilayah diperbolehkan, lain halnya dalam sistem kapitalisme yang lemah dalam mengatur produksi serta potensi lahan yang tidak dikelola dengan baik melalui regulasi menjadikan swasembada pangan dan ekspor hasil pertanian hanya janji pemilu semata. 

Di sisi lain aspek distribusi yang juga lemah menyebabkan para tengkulak yang jelas punya modal lebih besar dengan leluasa menentukan harga komoditas pasar. Kondisi ini sekaligus menggambarkan betapa rusaknya tata kelola pangan pemerintah yang mengemban demokrasi liberal kapitalistik, di mana pemerintah justru tunduk pada para pemodal dan pelaku usaha besar yang mampu menguasai komoditas. Sehingga pemerintah tak berdaya mengendalikan pasokan.

Pengendalian Harga Berdasarkan Agama yang Paripurna

Harga adalah hasil pertukaran antara uang dengan barang. Secara alami, harga ini ditentukan oleh supplay and demand (penawaran dan permintaan). Karena itu, jika barang yang ditawarkan jumlahnya melimpah, sedangkan permintaannya sedikit, maka harga akan turun. Jika barang yang ditawarkan jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya besar, maka harga akan naik.

Jika kenaikan harga barang itu terjadi, karena faktor supplay yang kurang, sementara demand-nya besar, maka agar harga barang tersebut bisa turun dan normal, negara bisa melakukan intervensi pasar dengan menambah supplay barang. Cara ini jelas tidak merusak pasar. Justru sebaliknya, menjadikan pasar tetap selalu dalam kondisi stabil. Kondisi ini bisa terjadi, karena boleh jadi di suatu wilayah telah mengalami krisis, bisa karena faktor kekeringan atau penyakit, yang mengakibatkan produksi barangnya berkurang. Akibatnya, supplay barang-barang di wilayah tersebut berkurang.

Untuk mengatasi hal ini, negara bisa menyuplai wilayah tersebut dengan barang-barang yang dibutuhkan dari wilayah lain. Kebijakan seperti ini pernah dilakukan oleh Umar, ketika wilayah Syam mengalami wabah penyakit, sehingga produksinya berkurang, lalu kebutuhan barang di wilayah tersebut disuplai dari Irak.

Kebijakan negara yang menyejahterakan rakyat karena menjadikan Aturan syariah sebagai pondasi bernegara (Khilafah) untuk mengendalikan stabilitas harga dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam, yaitu:
Menjaga supplay and demand di pasar agar tetap seimbang. Bukan dengan mematok harga barang dan jasa.
Jika supplay barang dan jasa berkurang, maka yang mengakibatkan harga dan upah naik, karena demand-nya besar, maka ketersediaan barang dan jasa tersebut bisa diseimbangkan kembali oleh negara dengan menyuplai barang dan jasa dari wilayah lain.

Jika kenaikan harga terjadi karena faktor inflasi, maka negara juga berkewajiban untuk menjaga mata uangnya, dengan standar emas dan perak. Termasuk tidak menambah jumlahnya, sehingga menyebabkan jatuhnya nilai nominal mata uang yang ada. Dengan demikian harga barang dan jasa akan dapat terkendali dengan baik.

Wallahu'Alam bish shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak