Oleh: Putri Efhira Farhatunnisa
Holywings akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, setelah promosinya yang menuai kontroversi. Brand yang berfokus dibidang Food and Beverages (FnB) ini mengeluarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi yang memiliki nama "Muhammad" dan "Maria". Promosi ini diketahui dibuat untuk menaikkan penjualan namun promosi kontroversi ini berujung pelaporan oleh berbagai pihak, karena dinilai telah melecehkan tokoh terpenting Islam yakni Baginda Nabi Muhammad SAW.
Kepolisian pun telah menangkap beberapa pegawai Holywings terkait materi promosi tersebut. Pemprov DKI Jakarta juga telah menutup outlet Holywings yang berada di Jakarta dan diikutin oleh penutupan di daerah lainnya. Misalnya Bima Arya Wali Kota Bogor telah menyegel kafe Elvis yang terafiliasi dengan Holywings yang bertempat di Jl Raya Pajajaran, Baranangsiang. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan ratusan botol minuman beralkohol di gudang kafe tersebut.
Pihak Holywings telah menyampaikan permintaan maafnya terkait materi promosi tersebut dan dalam pernyataan terbukanya berbicara soal nasib kurang lebih 3000 karyawan muslim yang bekerja di usaha FnB ini. Berbicara soal nasib ribuan karyawan yang akan kehilangan pekerjaannya, sejatinya mereka telah selamat dari gaji haramnya. Karena telah kita ketahui bahwa khamr—sesuatu yang memabukkan—itu haram dalam Islam, dan memperjualbelikannya juga merupakan suatu keharaman.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إنَّما الخَمْرُ وَالمَيْسرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.” (QS. al-Ma’idah. [5]: 90)
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالمُشْتَرِي لَهَا، وَالمُشْتَرَاةُ لَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang minta dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan.” (HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)
Maka minuman beralkohol ini telah jelas keharamannya, dan hal yang haram tidak pantas untuk disandingkan dengan manusia paling mulia di alam semesta ini. Materi promosi dari Holywings ini sungguh suatu penghinaan yang besar, apakah tidak ada materi promosi lain sehingga menggunakan materi murahan seperti ini? Ketika sudah panen berbagai gugatan dan hujatan, barulah mereka meminta maaf. Seharusnya mereka berpikir sebelum bertindak.
Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW semakin marak terjadi, dan penghinaan ini terus berulang. Luka umat Islam atas berbagai penghinaan terhadap ajaran dan tokoh Islam rasanya masih belum kering, namun telah harus menerima luka lain. Tidak ada penguasa Muslim yang benar-benar tegas menangani berbagai penistaan terhadap Islam, membuat Islam mudah sekali dijadikan bahan olok-olokan.
Berbagai hujatan dan gugatan dari individu tidak lantas membuat para penista agama jera, untuk membungkam mereka ini tak lain dengan adanya hukuman efek jera yang diterapkan oleh sebuah negara. Individu yang berani menghina Rasulullah SAW, maka darahnya telah halal untuk dibunuh. Namun tidak bisa dilakukan oleh individu lain atau kelompok, pelaksana hukuman ini haruslah sebuah negara yang menerapkan aturan Islam.
Sungguh tidak akan ada sistem yang akan membela dan melindungi kehormatan umat Islam selain sistem Islam itu sendiri, berbagai penghinaan akan terus berlanjut selama sistem yang kita pakai bukan berasal dari Islam. Umat harus sadar bahwa segala penghinaan dan penderitaan yang kini dialami, merupakan konsekuensi dari penerapan sistem buatan manusia. Maka bukan pemimpinnya saja yang harus diganti, namun sistemnya pun harus beralih pada sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah. Wallahua'lam bishshawab.
Tags
Opini