Oleh: Ummu Najah
( Pegiat Literasi)
Pendidikan merupakan sumber dari dari sumber kemajuan sustu bangasa, karena dengan pendidikan kuwalitas sumber daya manusia dapat ditingkatkan Sebagai wujud komitmen dalam mengakselerasi kualitas Pendidikan Tinggi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim Bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan merdeka Belajar ke 21: Dana Abadi Perguruan Tinggi
Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah salah satu dana abadi bidang pendidikan yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi. Selain dana abadi perguruan tinggi juga terdapat dana abadi pengembangan pendidikan nasional, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan dan dana abadi pesantren (republika.co.id, 23/12/21).
Nadim menuturkan dana Abadi perguruan tinggi untuk menunjang Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) menjadi perguruan tinggi kelas dunia. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta Indonesia berkesempatan mengejar ketertinggalan pendanaan di pendidikan tinggi, karena inovasi hanya dapat dicipta dengan kolaborasi,” kata Nadiem (beritasatu.com, 21/06/22).
Dana abadi Pendidikan merupakan model pembiayaan Pendidikan kapitalis. Karena dana yang dialokasikan untuk pendidikan berasal dari sumber-sumber terbatas dan mengatasnamakan sudah menjamin biaya Pendidikan public. Selebihnya pemerintah berlepas tangan dan menyerahkan minimnya dana tersebut kepada rakyat sehingga memperberat beban hidup rakyat dalam masalah pendidikan.. Atau pemerintah akan menyerahkan pada swasta sehingga menggadaikan kepentingan negara dan public. Sebab swasta tidak akan berfikir pelayanan dalam menyediakan fasilitas pendidikan, tetapi berpikir untung rugi. Apalagi Dana Abadi Perguruan tginggi ini merupakan kolaborasi masyarakat, negara dan swasta untuk menunjang agar perguruan tinggi berkelas dunia.
Dalam sistem kapitalis, komersialisasi dan industrialisasi perguruan tinggi memang tidak bisa dielakkan. Kebijakan-kebijakan yang digulirkan pemerintah ini merupakan upaya untuk memalingkan paradigma pendidikan. Dana abadi pendidikan hanya menyasar Pendidikan Tinggi agar berkolaborasi dan pemecahan masalah dengan dunia industri. Dalam sistem kapitalis sekuler pendidikan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri, sesuai dengan perkembangan kemajuan dan pemangku kepentingan. Pendidikan dalam sistem kapitalis melahirkan generasi sekuler, yang tidak paham terhadap ajaran agamanya.
Sistem Kapitalis memberikan kebebasan kepada individu, swasta, kelompok, korporasi untuk menguasai dan mengelola Sumber Daya Alam yang merupakan kepemilikan umum. Akibatnya hasil pengelolaan Sumber Daya Alam yang mestinya bisa untuk membiayai pendidikan mengalir ke kantong segelintir kapitalis. Akhirnya negara harus melibatkan masyarakat dan swasta untuk membiayai pendidikan.
Berbeda dengan sistem Islam. Islam merupakan agama yang sempurna dan paripurna karena berasal dari dzat yang maha sempurna yaitu allah SWT.
Dalam sistem Islam yakni Khilafah Islamiyah, Pendidikan berlandaskan Aqidah Islamiyah sehingga setiap kebijakan dan aturan terkait pendidikan tidak boleh menyimpang dari asas tersebut. Pendidikan tinggi berfokus pada pembentukan dan persiapan pembentukan gugus tugas yang akan mampu melayani dan menjaga kepentingan umat, sehingga akan lahir intelektual muslim secara massal dengan berbagai keahlian di masyarakat sebagai problem solver di tengah-tengah masyarakat. Selain itu pendidikan dalam Islam juga bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam sehingga akan melahirkan generasi yang berperilaku sesuai sudut pandang Islam.
Dalam Sistem Islam, Pendidikan adalah tanggung jawab negara. Karena itu segala pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Pendidikan merupakan hak seluruh warga negara karenanya negara berkewajiban untuk menyediakan sekolah dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi. Negara wajib menyediakan berbagai sarana prasarana pendidikan yang memadai. seperti laboratorium, perpustakaan, balai penelitian, buku pelajaran, dan sebagainya. Negara juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar, tenaga kependidikan dan memberikan gaji yang layak untuk mereka. Negara tidak akan menjadikan pendidikan sebagai sumber pemasukan, atau menjadikan pendidikan sebagai profit oriented.
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pembiayaan pendidikan berasal dari dana Baitul Mal. Adapun sumber pemasukan Baitul Mal antara lain berasal dari pengelolaan berbagai Sumber Daya Alam yang melimpah seperti beraneka macam tambang secara mandiri oleh negara. Maka hasilnya akan sangat mencukupi untuk pembiayaan pelayanan public termasuk pendidikan.
Wallahu a’lam bi ash-showaf