Dana Abadi Pendidikan, Pembiayaan Pendidikan Ala Kapitalis




Oleh : Amallia Fitriani

Sebagai wujud komitmen dalam mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi, Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi. Dana abadi perguruan tinggi ini untuk menunjang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menjadi perguruan tinggi kelas dunia. 

Dikatakannya, program dana abadi perguruan tinggi ditargetkan untuk PTNBH sebagai badan hukum yang dapat mengelola aset finansial secara independen. Dalam hal ini, setiap PTNBH harus memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tunggal (UKT).

Selanjutnya, Nadiem juga menambahkan bahwa selain dana abadi perguruan tinggi, Merdeka Belajar Episode ke-21 juga akan meluncurkan ekosistem penunjang berupa kebijakan dan sistem guna membangun tata kelola perguruan tinggi yang berdaya saing global.

Kebijakan tersebut meliputi kebijakan dan sistem penilaian angka kredit baru, basis data dan informasi penelitian dan pengabdian masyarakat (BIMA), Science and Technology Index versi 3 (SINTA), serta Sistem WCU Analytics dan PTNBH Analytics.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengejar ketertinggalan pendanaan di pendidikan tinggi karena inovasi hanya dapat tercipta dengan kolaborasi,” kata Nadiem. (BeritaSatu.com, 27/6/2022) 

Dana Abdi Pendidikan, Konsep Pembiayaan

Pendidikan Ala Kapitalis 

Bila kita cermati konsep dana abadi pendidikan merupakan model pembiayaan pendidikan ala kapitalisme. Prinsipnya yaitu mengalokasi dana pendidikan dari sumber-sumber terbatas dan mengatasnamakan sudah menjamin biaya pendidikan publik. Selebihnya pemerintah berlepas tangan dan menyerahkan minimnya dana tersebut kepada rakyat sehingga memperberat beban hidup publik. Atau menyerahkan pada peran swasta hingga menggadaikan kepentingan negara dan publik serta membiarkan sektor pendidikan melayani kepentingan korporasi.

Padahal pendidikan merupakan tanggung jawab negara, bukan masyarakat. Bukan swasta, dan bukan pula mahasiswa itu sendiri. Oleh karenanya, tidak pantas negara membebani kampus dengan tugas mencari dana. Kampus seharusnya fokus melakukan proses pendidikan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, apalagi bekerja sama bisnis untuk menarik dana karena akan menggerus visi dan misi kampus untuk mencetak SDM berkualitas. Kampus kehilangan orientasi sahih dan beralih kepada orientasi kapitalistik. Hal ini tentunya akan memaksakan peserta didik kuliah dengan biaya mahal. Ini pun akan berimbas pada kualitas SDM, sebab pada akhirnya orientasi mereka kuliah adalah kerja, yakni untuk mengembalikan modal kuliah.

Pengaturan Islam dalam Dunia Pendidikan 

Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh sebagai penyelenggara pendidikan. Negara tidak akan melimpahkan kewajibannya kepada pihak swasta maupun masyarakat. Negara berkewajiban menjaga asas pendidikan agar berjalan sesuai syariat.

Visi misi pendidikan tidak boleh tergadaikan oleh intervensi apa pun. Walhasil, pendidikan Islam akan melahirkan peserta didik berkepribadian Islam yang siap menjadi pemimpin dan mampu menyelesaikan permasalahan umat dengan bersandar pada hukum Islam.

Dari pendidikan Islam pula, lahir para ilmuwan dan ulama. Mereka memiliki kemampuan dan strategi jangka panjang maupun pendek agar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi, serta menyiapkan orang-orang yang berkemampuan mengelola semua urusan umat sesuai bidang masing-masing.

Memang butuh biaya yang tidak sedikit untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan bisa didapatkan oleh semua kalangan masyarakat. Islam mempunyai pembiayaan yang sesuai syariat, yaitu anggaran pendidikannya bersifat mutlak dibiayai dari Baitulmal. Artinya, negara berkewajiban memberikan anggaran sesuai kebutuhan, berapa pun besarnya, selama untuk memenuhi kebutuhan publik, khususnya pendidikan.

Oleh sebab itu, penting mengembalikan fungsi negara sebagaimana mestinya, yaitu sebagai pelaksana penuh urusan rakyat dan memberikan kesempatan memperoleh pendidikan yang murah bahkan gratis kepada setiap warga negara. Negara wajib menyediakan fasilitas yang memadai, murah, tetapi berkualitas dengan tetap menjaga misi visi pendidikan yang sahih. Hal ini hanya bisa terwujud apabila negara menerapkan sistem Islam secara Kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. 

Wallahua’alam bi shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak