BUMN Gulung Tikar, Tak Hanya Salah Managemen



Oleh : Ummu Aimar

Sejumlah usaha pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan gulung tikar. Ini karena ada yang mengalami salah kelola.
Berikut daftar BUMN yang salah urus dan mengalami kerugian hingga punya utang banyak dan berujung pailit.

Istaka Karya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Yakni lewat putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Juli 2022(
https://www.cnbcindonesia.com).

Berada di dalam sistem kapitalis sekarang ini, seakan tak ada habis-habisnya rakyat diberi banyak kejutan oleh para penguasa. Salah satunya adalah kabar terkait utang dan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kembali mencuat. Fakta-fakta ini semakin membuktikan ada yang salah dalam tata kelola BUMN. Indikasinya, BUMN merugi dan utang terus bertambah.

Melansir CNBC Indonesia (24/7/2022), per 2021, Istaka Karya berkewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar dan total aset perusahaan Rp514 miliar. Ia akan membayar gaji dan pesangon kepada eks karyawan dengan menjual seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator.

Merpati Airlines, tidak beroperasi sejak 2014. Setahun kemudian, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) dicabut. Perusahaan maskapai ini tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

ISN juga terus merugi. Pada 2020, merugi Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar. Perusahaan ini menjual semua asetnya melalui lelang untuk membayar pesangon karyawannya. Nasib yang serupa menimpa BUMN lainnya.

Oleh karenanya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pengambilan keputusan pembubaran BUMN yang pailit tersebut karena dipandang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam berkontribusi terhadap perekonomian nasional sesuai UU 19/2003 tentang BUMN.

Kebangkrutan BUMN bukan karena kesalahan manajemen semata, melainkan ada paradigma yang keliru dalam memandang kepemilikan negara (milkiyah daulah) dan kepemilikan rakyat (milkiyah ammah).

Dalam kacamata kapitalisme, negara bisa menjual kepemilikan negara kepada publik, baik pemodal dalam negeri maupun luar negeri. Jadi, aset BUMN dapat diperjualbelikan kepada publik. Tanggung jawab pengelolaan aset negara akhirnya dipegang oleh individu, padahal seharusnya ini adalah tugas penuh negara.

Dari semua fakta yang terjadi di negeri ini, kita bisa mengindra bahwa dari hari ke hari BUMN yang merupakan perpanjangan tangan negara diberbagai sektor perekonomian satu persatu mulai menunjukan kerugiannya. Bahkan ada beberapa yang pengelolaanya di arahkan kepada pihak swasta atau berubah menjadi perusahaan milik korporasi. Sehingga penguasaan negara dalam perekonomian dan periayahaannya terhadap rakyatnya semakin kecil.

Hal ini sebenarnya sangat lazim terjadi di sebuah negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis sekuler. Sebuah sistem yang segala sesuatunya berorientasi pada materi dan keuntungan semata. Sehingga karena salah orientasi dari berdirinya BUMN ini, maka kinerjanya diukur dengan ukuran untung rugi sebagaimana korporasi swasta.

Problem mendasar dari kapitalisme terletak pada pengelolaan harta negara dan problem manajemen di badan usaha milik negara. Sehingga dalam sistem kapitalis fungsi badan usaha milik negara adalah sebagai alat negara untuk mendatangkan keuntungan semata.

Hal ini akan berbeda jika negara mengunakan aturan Islam, sebuah aturan yang komprehensif mengatur segala urusan hidup manusia di dunia. Islam dengan seperangkat aturannya memberi pengaturan yang jelas tentang harta kepemilikan. Dalam sistem Islam badan usaha milik negara akan mengelola barang kepemilikan negara dan umum yang manfaatnya akan dikembalikan lagi kepada rakyat.

Pengelolaan barang publik (harta kepemilikan umum) dalam sistem Islam hanya diwakilkan kepada negara untuk dikelola demi kemaslahatan rakyat. Sehingga barang kepemilikan umum ini tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh swasta baik domestik apalagi pihak asing.

Jadi ketika sistem ekonomi Islam diterapkan, maka yang akan menikmati sumber daya alam yang begitu melimpah ruah di negeri ini adalah seluruh rakyat bukan korporasi apalagi asing. Yang semua keuntungannya akan digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Sehingga keuangan negara atau Baitul maal akan selalu ada untuk menuhi kebutuhan pokok rakyat, diantaranya sandang, pangan dan papan. Beserta kebutuhan dasar setiap warga negaranya yaitu pendidikan, kesehatan, keamanan dan selainnya.

Dalam kacamata kapitalis, negara bisa menjual kepemilikan negara kepada publik, baik pemodal dalam negeri maupun luar negeri. Jadi, aset BUMN dapat diperjualbelikan kepada publik. Tanggung jawab pengelolaan aset negara akhirnya dipegang oleh individu, padahal seharusnya ini adalah tugas penuh negara.

Kepemilikan negara adalah harta milik negara yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sedangkan pengelolaannya menjadi hak khalifah. Dalam hal ini, khalifah berkuasa untuk mengelolanya. 

Demikianlah pengaturan harta milik umum dan harta milik negara. Dalam sistem Islam kafah, BUMN termasuk harta milik negara yang pengelolaannya bergantung pada pandangan dan ijtihad khalifah. BUMN tidak boleh dijual ke publik/swasta, apalagi dengan harga murah. Karena Sistem kepemilikan umum dalam sistem pemerintahan yang berdasarkan pada syariat Islam.

Wallahu a'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak