Oleh: Sri Yana
Berdasarkan Gatra.com, 20/6/2022 bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek melakukan salah satu upaya meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan dengan kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tujuannya untuk mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik.
Namun pada kenyataan sistem zonasi malah membuat guru, orangtua dan murid kesulitan dan timbulnya persoalan-persoalan baru. Sebagaimana kasus di SDN 197 Sriwedari Surakarta, Jawa Tengah yang hanya mempunyai satu murid baru hasil PPDB secara daring.(tirto.id, 8/7/2022)
Fakta kendala-kendala dari sistem zonasi di SDN 197 Sriwedari, antara lain:
- Tahun ke tahun jumlah siswa baru cenderung menurun karena letaknya berada di tengah perkampungan, penduduknya sedikit, yang dekat adalah perhotelan, kantor dan lapangan.
- Lokasinya yang berada di seberang rek kereta
Tags
Opini