Oleh : Ummu Army
PT Pertamina telah mengumumkan kenaikan harga BBM non subsidi atau Bahan Bakar Khusus (BBK). Bahkan kenaikan yang terjadi diklaim adalah hal yang , dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Padahal keberadaan BBM non subsidi juga sangat penting, sekalipun penggunan BBM non subsidi adalah sebagian besar kalangan industri dan rumah tangga kelas atas, namun hal ini bisa memengaruhi daya beli masyarakat yang akan menurun hingga akhirnya tak mampu lagi untuk membeli BBM.
Salah satunya PT Pupuk Industri Muda di Aceh yang menghentikan pengoperasian pabrik akibat kekurangan pasikan gas sebagai bahan bakunya.
Tentu saja hal ini menjadi sebuah paradoks, yang mana di negeri yang melimpah ruah akan sumber daya alamnya, nyatanya rakyat di dalamnya masih kekurangankekurangan, belum terpenuhi kebutuhannya.
Hal ini bisa terjadi, karena penerapan sistem kapitalisme. Yang mana dalam sistem kapitalisme SDA dapat dikuasai oleh swasta, dan negara juga hanya berfungsi sebagai regulator semata, tidak boleh ikut campur dalam mekanisme pasar bebas. Akibatnya investasi dan KKKS dalam pengelolaan migas tidak bisa dihindari.
Maka sudah seharusnya, umat butuh satu sistem yang shahih. Yang dapat mengatur masalah ini dengan tepat. Dan pastinya bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat juga kekuatan bagi negara. Sistem shahih itu adalah khilafahkhilafah, yang mana khilafah adalah sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum syariat. Karena khilafah mengerti, bahwa migas adalah sumber untuk industrialisasi dan kebutuhan domestik.