Oleh: Afid
Keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer berdasarkan peraturan pemerintah no. 48/2005 pasal 6 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer. Pada awal 2022, menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Dikutip dari detikfinance- pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat menteri PANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing. Meski begitu, masih ada kesempatan tenaga honorer mengikuti tes CPNS. Tapi tentunya tidak semua akan lulus tes tersebut. Melansir keterangan resmi kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020 sebanyak 438.590 tenaga honorer kategori II (THK-II) mengikuti seleksi CASN. Per juni 2021 terdapat 410.010 tenaga honorer yang tersisa.
Melansir dari berita Republika- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas serta mendapat gaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Karena perekrutan pekerja honorer dari instansi masing-masing sehingga penetapan upah juga berbeda-beda.
Penghapusan tenaga honorer pada 2023 akan digantikan dengan sistem outsourching. Meskipun demikian, instansi tak bisa mengangkat pegawai honorer menjadi pekerja outsourching. Pengangkatannya harus sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi. Tjahjo juga mendorong pekerja honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 dan 2023. Sebelumnya, Tjahjo menyurati pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan pemetaan status pegawai non-ASN hingga batas waktu 28 November 2023.
Kebijakan yang diambil pemerintah menimbulkan banyak polemik dari masyarakat kecil hingga wakil ketua mpr yang meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan penghapusan tenaga honorer. Mengingat tenaga honorer memiliki peran penting di berbagai sektor publik. Misalnya pada sektor pendidikan banyak mendayagunakan tenaga honorer dalam memenuhi kebutuhan pendidik. Sehingga jika dihapuskan, maka lumpuhnya pelayanan publik sangat mungkin akan terjadi.
Bahkan, bagaimana nasib jutaan rakyat yang hanya memenuhi kebutuhan hidup dengan menggantungkan sebagai tenaga honorer. Tentunya akan membawa duka mendalam bagi rakyat. Kehidupan rakyat sudah cukup menderita ditengah melonjaknya harga kebutuhan, hal ini justru diperparah dengan ketidakberpihakan pemerintah pada rakyat kecil. Rakyat kecil harus memenuhi kebutuhannya sendiri ditengah lapangan pekerjaan yang semakin sulit.
Kebijakan perekrutan tenaga honorer awalnya sebagai solusi untuk mengurangi pengangguran yang menumpuk, selain itu pemerintah juga mendapat tenaga dengan harga upah yang murah. Namun, kini perekrutan tenaga honorer menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri karena tenaga honorer dianggap menjadi beban beban negara. sehingga pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 2023. Kebijakan pemerintah ini hanya berfokus menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat.
Padahal bila dipraktikan, kebijakan ini akan berdampak ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, menimbulkan masalah sosial ekonomi dan bahkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah. Kebijakan penghapusan tenaga honorer mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah mengenai guru dan kesejahteraan guru. Ini juga mencerminkan rendahnya perhatian terhadap nilai sektor pendidikan bagi pembangunan SDM.
Segala polemik yang terjadi tidak lain karena sistem sekularisme yang diterapkan sehingga manusia dengan mudahnya dapat membuat maupun mengubah hukum sesuai kepentingannya. Sebenarnya manusia hanyalah sebagai makhluk yang tak pantas membuat aturan sendiri dengan kemampuannya yang terbatas. Sehingga hal ini wajar jika pemerintah plin-plan dalam membuat kebijakan. Perekrutan tenaga honorer mulanya sebagai solusi pengangguran kini menjadi beban.
Sekulerisme juga melahirkan kepemimpinan bercorak kapitalisme yang bersifat materialistis. Sehingga hubungan antara penguasa dan rakyat tidak ubahnya seperti pedagang dan pembeli. Rakyat hanya dipandang secara ekonomis melalui untung rugi. Sehingga wajar jika kini tenaga honorer dianggap beban negara dan pengacau penghitungan ASN. Kini telah nyata kesekian kalinya bukti kegagalan sistem kapitalisme dalam mengurus rakyat.
Hal ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan khilafah yang didasarkan pada aqidah Islam, seluruh aturan yang digunakan sesuai dengan hukum syariat. Negara wajib menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat agar setiap orang dapat memperoleh pekerjaan. Sesuai sabda Rasulullah :”seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya”(HR. Bukhari –Muslim).
Dalam khilafah tak mengenal rekruitmen tenaga honorer sebab negara akan menghitung jumlah pekerja riil yang diperlukan untuk menjalankan administrasi maupun pelayanan publik. Para pekerja akan diperlukan dengan baik sesuai ijarah dan kontrak kerja dengan gaji layak sesuai jenis pekerjaan serta diperlakukan secara adil sesuai hukum syariat. Hak-hak mereka sebagai pegawai juga dilindungi.
Keuangan pada sistem khilafah dari baitul mal yang berasal dari harta fai, kharaj, jizyah, ghanimah, usyur, dan sejenisnya. Dari pos baitul inilah, khilafah dapat membberikan gaji yang layak serta sebagai solusi menyelesaikan tenaga honorer yang tidak akan mampu diselesaikan tuntas oleh sistem kapitalis.
Hal ini akan terwujud dengan tegaknya kembali penerapan syariat islam yang kaffah dibawah naungan khilafah islamiyah. Sebagai umat, kita hanya bisa memperjuangkan tegaknya khilafah. Yakinlah bahwa janji Allah akan terbukti, sesungguhnya kebenaran akan datang dan yang batil pasti lenyap.
Tags
Opini