Oleh : Ummu Fairuz
Beberapa waktu lalu, podcast Deddy Corbuzier tentang L987 viral di tengah masyarakat. Podcast yang berisikan tentang kehidupan seorang gay tersebut menceritakan pengalaman seorang gay Indonesia yang telah pindah ke Jerman, menikah dengan pria, dan berkarier disana. Salah satu hal yang ingin disampaikan pada konten podcast tersebut adalah untuk menghargai mereka yang memiliki orientasi berbeda dengan yang lain.
Podcast ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Tagar #UnsubscribedYouTubeDeddyCorbuzier menjadi trending topic di Twitter. Jumlah subcriber YouTube dan follower Instagram Deddy Corbuzier pun mengalami penurunan. Sehingga Deddy Corbuzier memutuskan men-take down videonya. Di sisi lain, aktivis L987 dari Crisis Response Mechanism (CRM), sebuah konsorsium yang menangani krisis terhadap kelompok minoritas seksual dan gender, Riska Carolina, menganggap kejadian ini dikhawatirkan akan menimbulkan diskriminasi dan tekanan bagi komunitas L987Q (12/5/22, bbc.com).
L987 di era saat ini memang telah beralih status. Dalam ilmu psikologi, L987 tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan seksual namun dianggap sebagai sebuah orientasi yang memang ada dan menjadi hak bagi seseorang. Sehingga seiring dengan kampanye penerimaan L987 dan HAM, komunitas L987 semakin lama semakin eksis dan berani tampil di tengah masyarakat. Mereka menyerukan haknya sebagai sesama manusia dan menganggap status mereka sebagai L987 adalah kebebasan individu serta hak mereka yang harus dilindungi.
Dengan kampanye yang begitu masif, di tambah dukungan dari PBB, hingga saat ini pernikahan sesama jenis telah legal di 30 negara. PBB dengan dalih memberantas diskriminasi terus mendukung L987 sehingga komunitas ini semakin eksis. Di Indonesia pun, para pegiat HAM dan L987 terus mengkampanyekan berkaitan dengan L987 dengan harapan masyarakat mau menerima dan tidak ada tindakan diskriminasi.
Hal ini adalah buah dari penerapan sistem pemerintahan demokrasi kapitalis. Dengan alasan kebebasan bertingkah laku dan bagian dari hak asasi manusia, L987 terus melenggang dan semakin eksis. L987 dianggap bentuk dari kebebasan manusia menentukan hidupnya dan hak asasi yang harus dilindungi. Sehingga tindakan kritik sosial dianggap sebuah tindakan diskriminasi yang harus dihapuskan. Manusia semakin bebas memuaskan orientasi seksualnya sesuai pemikiran dan keinginannya dan merasa terlindungi dalam demokrasi kapitalis yang menjunjung nilai kebebasan dan hak asasi manusia. Negara pun tak berhak melarang warganya untuk mengkampanyekan L987 sehingga komunitas mereka semakin masif dan eksis.
Islam memandang L987 adalah penyimpangan dari fitrah. Bentuk penyerupaan laki-laki sebagai perempuan ataupun sebaliknya jelas di larang oleh Islam. Allah SWT secara tegas melarang tindakan transgender karena merubah jenis kelamin berarti mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman, ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka,yang dilaknat Allah dan setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (TQS. An-Nisa:117-119). Hal ini merupakan tindakan yang mengikuti bisikan syetan.
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).
Syekh Nawawi mengungkapkan hadis yang diriwayatkan Thabrani dan Baihaqi: “Ada empat orang yang berada dalam murka Allah.” Nabi kemudian ditanya, ‘Siapakah mereka wahai Nabi?' Beliau menjawab, ‘Para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki menyetubuhi lelaki.”
Oleh karena itu, Islam akan berusaha menutup jalan masuknya tindakan L987 ke dalam tubuh kaum muslim. Sebagai tindakan pencegahan, melalui sistem pendidikan dan media, Islam akan menguatkan keimanan kaum muslim dan mencegah masuknya pemikiran sekuler liberal. Dalam konstitusi, pernikahan yang sah hanyalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Jika ada pelanggaran, maka pelaku akan diedukasi. Jika tidak mau bertobat akan diberikan sanksi yang tegas agar mencegah masyakarat lain melakukan tindakan serupa.
Nabi Saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Ijmak sahabat Nabi Saw. menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Tidak dibedakan apakah pelaku sudah menikah (mukshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).
Demikian juga kaum lesbian. Rasulullah Saw bersabda, “Lesbi di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” Imam Ibnu Hazm menyebut dalil yang telah mengharamkan mubâsyarah, yakni persentuhan kulit dengan kulit tanpa penghalang antarwanita di bawah satu selimut. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan pada Khalifah.
Pelarangan Islam untuk L987 adalah tegas. Tindakan pencegahan dan sanksi untuk L987 hanya mampu diterapkan saat Islam dijadikan dasar negara, sehingga sistem pendidikan, pergaulan, dan pemerintahan serta sanksinya didasarkan pada Islam. Hal ini hanya mampu dilaksanakan saat Daulah Islam tegak sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan dilanjutkan para Khalifah setelahnya.
Sejarah telah membuktikan, syariat Islam pernah berjaya dalam kurun waktu 14 abad lamanya. Sebuah era di mana Islam berjaya serta disegani oleh banyak negara.
Wallahu a'lam bishshowab.