Selamatkan Generasi dengan Islam



Oleh: Krisdianti Nurayu Wulandari 

Selama empat bulan, tercatat sudah ada ratusan pasangan usia dini di Tulungagung yang mengajukan dispensasi nikah. Faktornya adalah disebabkan kehamilan di luar nikah. Kepala Pengadilan Agama (PA), Kabupaten Tulungagung, Zaenal Farid mengungkapkan selama Januari hingga April 2022, sudah ada 177 pasangan usia dini yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Tulungagung. Dari jumlah tersebut, semuanya telah mendapatkan dispensasi nikah. (Mataraman.com)

Kata Zaenal Farid, anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah ketika dimintai keterangan, mereka mengaku telah melakukan hubungan biologis. Bahkan beberapa diantara mereka sudah dalam kondisi hamil.

Fakta pergaulan bebas remaja sudah pada taraf yang sangat memprihatinkan. Sebab tidak hanya terjadi di wilayah Tulungagung saja, melainkan juga terjadi di kota-kota lainnya, seperti Tangerang, Madiun, Yogyakarta, Surabaya, Jakarta, dan sebagainya. 

Fakta-fakta ini sejatinya tidak dapat terlepas dari akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, kebebasan adalah hal yang sangat diagung-agungkan. Termasuk menjadikan keran pergaulan bebas semakin terbuka lebar  seperti kasus di atas. 

Sejalan dengan asas sekulerisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan, mereka akan abai terhadap syariat agama. Tidak lagi menjadikan halal haram sebagai tolok ukur perbuatan. 

Padahal jelas sekali Allah dalam firman-Nya telah melarang kita untuk mendekati zina. Mendekati saja tidak boleh apalagi sampai melakukannya. Apabila sampai terjadi, Allah pun sudah menyiapkan sanksi yang berat untuk pelaku zina. 

Islam tidak membatasi usia minimal pernikahan.  Artinya, Islam tidak melarang pernikahan usia dini. Akan tetapi, pernikahan yang dilaksanakan bukanlah akibat dari salah pergaulan apalagi jika disebabkan hamil di luar nikah.

Pernikahan adalah sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT. Juga sebagai bentuk kita menjalankan sunnah Rasul. Mengggenapkan separuh agama dengan tujuan untuk meraih ridho-Nya. Bukan lantaran terjadi "kecelakaan" kemudian akhirnya terpaksa menikah oleh keadaan. 

Islam telah sangat jelas mengatur hal ini dalam sistem pergaulan Islam. Bahwa kehidupan antara laki-laki dan perempuan sejatinya adalah terpisah. Kemudian kita juga diperintahkan untuk menutup aurat demi menjaga kemuliaan dan kehormatan kita, baik laki-laki maupun perempuan. Di dalam Islam juga terdapat larangan berpacaran dan segala hal lainnya yang menjerumus pada perzinahan. 

Sistem pergaulan dalam Islam akan menstop pergaulan bebas. Pada saat yang sama, keluarga, masyarakat, juga negara akan saling bahu membahu untuk menyiapkan generasi mendatang. Sehingga mereka akan mampu mengemban amanah rumah tangga sebagai ayah dan ibu yang baik dan terbentuklah masyarakat yang mulia dan bermartabat.

Hal ini dapat terwujud jika adanya Khilafah yang menaungi penerapan syariat Islam secara kaffah. Dimana hukum-hukum Islam bisa diterapkan dengan sempurna termasuk penerapan terkait sistem pergaulan Islam. 
 _Wallaahu A'lam_

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak