Dari Sensus Penduduk 2020 hanya 8,5% penduduk Indonesia yang lulus perguruan tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi angka putus sekolah yang terjadi. Diantara penyebabnya adalah karena faktor ketiadaan biaya dan mahalnya biaya di pendidikan tinggi. Memang biaya pendidikan di Perguruan Tinggi saat ini sangatlah mahal.
Sebagai solusi terhadap masalah ini hadir perusahaan teknologi finansial pinjaman online untuk mahasiswa agar generasi tidak putus sekolah dan tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi. Fintech pendidikan hadir untuk membantu orang-orang yang memiliki aspirasi untuk melanjutkan pendidikan, baik secara formal maupun informal namun terkendala masalah biaya, dengan skema pembiayaan yang meringankan.
Bahkan diantara fintech ada yang mempunyai misi mentransformasi pendidikan dan berkomitmen untuk memampukan ekosistem pendidikan di Indonesia. Karenanya produk yang ditawarkan tidak hanya memberikan pinjaman kepada peserta didik, tetapi juga institusi-institusi pendidikan, baik formal dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, maupun informal seperti tempat kursus dan pelatihan. Pengusaha pemasok peralatan dan perlengkapan pendidikan dari uang kuliah, buku, gadget, tempat tinggal, bahkan kendaraan untuk mahasiswa. Diantara beberapa pinjaman online legal untuk mahasiswa antara lain Kredit Pintar, Danadidik, Danacita, Pintex, Dana Rupiah, TunaiKita, Koin Pintar, Cicil, KTA KIlat, Kredivo, Ada Kami, Pinjaman online ini prosesnya sangat mudah, tidak perlu jaminan, hanya bermodal KTP (infestbro.id, 08/01/2022).
Fintech-fintech tersebut bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menyediakan layanan pinjol bagi mahasiswa. Ada beragam produk yang ditawarkan. Ada pinjaman reguler, pinjaman siaga, pinjaman UKT, dan lain-lain. Cukup dengan gadget di tangan mahasiswa bisa melakukan transaksi, proses persetujuan dan pencairan dana pun bisa terjadi secara langsung alias realtime.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan berbahaya. Mahasiswa akan berfikir prakmatis, konsumtif, dan berkembangnya budaya hedonis, karena kemudahan para mahasiswa untuk mendapatkan dana dari pinjol. Akan banyak mahasiswa terjerat oleh jeratan pinjol. Mahasiswa yang seharusnya fokus belajar akan mengalami depresi karena tagihan pinjol.
Fenomena ini adalah dampak dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Dalam sistem kapitalis sekuler pendidikan menjadi komoditas yang harganya sangat mahal. Biaya pendidikan harus ditanggung oleh masing-masing individu. Sehingga banyak orang yang tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan. Terutama pendidikan tinggi. Solusi secara pintas adalah mencari pinjaman. Ini merupakan pangsa pasar bagi para kapitalis pemilik modal. Kondisi ini dimanfaatkan untuk memberikan pinjaman kepada mahasiswa. Agar lebih mudah transaksi yang dilakukan maka dilakukan secara online. Pinjaman itu tentu tidak sekedar pinjaman, tetapi mereka tentu mengambil manfaat dari pinjaman itu dengan adanya bunga pinjaman. Karena asas sistem kapitalis adalah manfaat. Tidak mengenal halal atau haram yang penting menguntungkan secara materi.
Kondisi ini berbeda dengan sistem Islam. Dalam Sistem Islam Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Negara akan menanggung seluruh biaya pendidikan. Baik menyangkut gaji guru atau dosen, infrastruktur, sarana prasarana pendidikan semua disediakan negara secara gratis. Negara tidak akan menjadikan pendidikan sebagai komoditas. Swasta juga tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai lahan untuk mendapatkan keuntungan materi. Pendidikan mulai tingkat dasar sampai pendidikan tinggi bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat secara gratis. Sehingga tidak ada mahasiswa maupun orang tua yang mengalami kesulitan biaya pendidikan sehingga harus mencari pinjaman seperti saat ini.
Adapun sumber pembiayaan Pendidikan sepenuhnya berasal dari dana Baitul Mal. Adapun sumber dana Baitul Mal berasal dari harta kepemilikan negara yaitu dari pos fai, kharaj, ghanimah, jizyah, usyur dan lain-lain, serta dan harta kepemilikan umum seperti aneka macam tambang , gas, minyak, hutan, laut yang jumlahnya sangat berlimpah. Negara mengelola kepemilikan umum ini secara mandiri dan hasilnya dikembalikan kepada ranyat dalam bentuk pemenuhan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Lagi pula dalam sistem Islam, riba adalah sesuatu yang diharamkan dan dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Dan “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, tinggalkanlah sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman ( TQS Al Baqarah ; 278). Dan masih banyak lagi dalil larangan mengambil riba.
Dalam sejarah peradaban Islam sejak abad IV Hijriyah para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan melengkapi berbagai sarana prasarana seperti perpustakaan, auditorium, asrama mahasiswa, perumahan dosen dan ulama.
Diantara perguruan tinggi pada masa peradaban Islam adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah Al Mustansiriyah di Baghdad, Madrasah Al Nuriyah di Damaskus, Madrasah Nasiriyah di Kairo. Madrasah Al Mustansiriyah didirikan oleh Khalifah Al Muntasir pada abad VI Hijriyah yang dilengkapi dengan fasilitas perpustakaan, auditorium, pemandian, rumah sakit yang dokternya setiap di tempat.
Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, maka semua rakyat, baik muslim maupun non muslim, laki-laki maupun perempuan, di kota maupun di desa, baik orang kaya maupun rakyat jelata akan memperoleh pendidikan yang berkualitas secara gratis, tidak akan dijumpai mahasiswa yang mencari pinjaman online.
Wallahu A'lam bi ash-shawab.