Oleh : Nia Amalia, Sp
Dilansir dari detikfinance, bahwasanya pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.¹
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR). (Republika.co.id)
Alasan pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer, diungkapkan dalam detikfinance, merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).²
Pro kontra pun mengalir di masyarakat. Pendapat yang kontra , menganggap, karena Indonesia memiliki permasalahan pengangguran, minimnya lapangan kerja (jauh dari kata cukup) , tentu saja keputusan ini akan semakin memperkeruh permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia.
Benarkah penghapusan tenaga honorer ini memiliki tujuan mulia?
Menurut Tjahyo, ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan. Kalau status tenaga honorer tidak jelas.
Hal yang perlu dicermati disini adalah apakah seluruh tenaga honorer bisa diangkat semua?
Seperti yang terjadi di Blora, sekitar 5.000-an tenaga honorer di Kabupaten Blora, Jawa Tengah nasibnya terancam akibat kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan pegawai non-ASN pada tahun 2023 mendatang.³
Dampak masalah ekonomi akibat penghapusan tenaga honorer ini kurang begitu diperhatikan. Memang diakui, tenaga honorer sejak dulu tidak mendapat gaji yang layak, dengan penghapusan seperti ini, memang sudah tidak ada harapan lagi mereka untuk masuk mengabdi pada bidangnya. Harapan awal, tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun akan diangkat langsung oleh negara.
Apabila tenaga honorer di bidang pendidikan, tentu saja imbasnya terjadi pada peserta didik. Guru honorer mengajar dengan profesionalitas seperti PNS, dengan gaji tidak layak, mereka tetap mengajar sepenuh hati.
Islam sebagai Ad Diin yang paripurna, telah mengatur secara lengkap tentang masalah ketenagakerjaan. Bahkan menganjurkan umatnya untuk giat bekerja mendapatkan penghidupan yang layak.
Sektor riil dalam Islam adalah sektor yang dibuka untuk rakyatnya. Islam tidak akan pernah membiarkan tenaga kerja luar ikut terlibat di dalamnya. Seperti tambang freeport misalnya, yang terlanjur "welcome" terhadap asing, tapin tertutup untuk pribumi.
Karena itu, pemerintah dalam Islam akan mengelola secara sungguh-sungguh sektor Ketenagakerjaan. Baik dari sisi lapangan pekerjaan, sampai pemberantasan pengangguran. Adil dan layak adalah filosofi Islam dalam mempekerjakan pekerja.
Dalam Islam, tidak mengenal status pekerja itu, apakah honorer atau bukan. Negara ketika mengangkat pekerja, sesuai dengan keahlian dan profesionalitas kerja. Tercukupi kebutuhan keluarga para pekerjanya. Imam Ad Damsyiqi menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha, di Kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khaththab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Bila dihitung dalam rupiah sama dengan 30 juta rupiah.
Tidak hanya berbicara solutif untuk pekerja, bahkan Islam telah menyiapkan lapangan pekerjaan bagi warganya. Kas baitul malam jarang terjadi defisit, kecuali hanya 2 kali saja dalam masa 14 abad pemerintahan Islam. Lewat kas baitul malam itulah negara menggaji pegawai.
Dengan penataan kembali kepemilikan umum, maka akan banyak sektor industri, pertanian, pertambangan, dan sebagainya menjadi ladang pekerjaan bagi warga negara Islam. Sektor riba akan dihapus, sehingga hanya sektor real saja yang boleh dikembangkan dalam Islam.
Penataan dari hulu ke hilir oleh negara, pastinya akan menjadikan Islam mampu menangani permasalahan pekerja dengan baik. Negara berfungsi sebagai pengatur, yang menjamin pelaksanaanya dengan baik. Kebijakan negara porosnya adalah kepentingan rakyat.
Wallahua'lam bisshowab.
3. https://beritapulsa.com › ... › Umum
Bakal Dihapus Tahun 2023, Nasib 5.061 Tenaga Honorer Di Blora
2.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6111388/kesejahteraannya-jauh-di-bawah-umr-jadi-alasan-honorer-diganti-outsourcing.
1.https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6111375/ada-segini-banyak-tenaga-honorer-yang-statusnya-terancam-dihapus.