Oleh Ummu Syifa
Sejak dulu tenaga honorer, hampir selalu menjadi topik pembahasan yang tak pernah ada solusi penanganannya. Bahkan setiap tahun pemerintah selalu membuat regulasi baru dalam menangangi membludaknya tenaga honorer.
Baru-baru ini pemerintah mewacanakan penghapusan tenaga honorer dilingkungan instasnsi pemerintah, seperti yang di lansir oleh https://finance.detik.com/ “Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing” (Minggu, 06 juni 2022)
Pertanyaannya berapa jumlah honorer yang tersisa saat ini? Melansir keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II (tenaga honorer kategori II) mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang. Itu artinya masih ada sebanyak 410.010 tenaga honorer saat ini. Jumlah THK-II itu terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.
Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit. Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi. Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan.
Jika melihat jumlah yang sangat besar tersebut, maka sudah bisa dipastikan saat tenaga honorer dihapuskan, akan menimbulkan masalah baru. Wacana ini juga akan mengancam banyaknya tenaga honorer yang akan dihapus disektor pendidikan yang notabanenya merupakan tonggak pembangungan sumber daya manusia karena dari seorang guru lah banyak anak-anak bangsa ini berhasil mencapai cita-citanya bahkan memajukan negara.
Kebijakan pemerintah ini sejatinya hanya berfokus menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Padahal bila dipraktikkan kebijakan ini akan berdampak ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, menimbulkan masalah sosial ekonomi dan bahkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah. Kebijakan ini mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah terhadap guru dan kebutuhan akan kesejahteraan guru. Ini juga mencerminkan rendahnya perhatian pemerintah terhadap nilai sector Pendidikan bagi pembangunan Sumber Daya Manusia.
Begitulah cara sistem demokrasi-kapitalis dalam menagangani masalah, bukannya menyelesaikan masalah malah akan menambah masalah baru. Sudah menjadi rahasia umum bahwa aturan dalam sistem demokrasi-kapitalis ini tak pernah berhasil dalam menyelesaikan masalah, karena memang sistem ini berasal dari hasil pemikiran manusia yang notabanenya memiliki sifat lemah, terbatas dan tergantung.
Untuk itulah kita perlu kembali kepada aturan Al-Khaliq sekaligus Al-Mudabbir kehidupan kita, Allah SWT. Karena pencipta kita lah yang paling tahu apa yang terbaik bagi kita. Hal ini terbukti saat islam diterapkan menjadi sebuah aturan negara. Sistem Islam mampu mensejahterakan Guru. Islam juga memberikan garansi terhadap kesejahteraan para guru. Di era Khalifah Umar bin Khattab, saat itu guru digaji sebesar 15 dinar. Yang jika dikalkulasikan sekarang 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas dan harga emas pada hari ini berkisar antara 800-1jt ribu rupiah per gram-nya maka saat itu gaji guru di era Khalifah Umar sekitar 51-64 juta rupiah.
Tingginya penghargaan yang diberikan negara Islam pada SDM di bidang pendidikan, menjadikan ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat di masa keemasan Islam. Demikian juga terkait dengan investasi, Khilafah Islam saat itu sangatlah memprioritaskan bidang pendidikan yang ada.
Karya tulis yang ada saat itu akan ditimbang beratnya kemudian diganti dengan emas. Itu dapat menandakan bahwa alokasi belanja negara sangat tinggi di bidang pendidikannya. Karena prioritasnya yang tinggi, maka fasilitas-fasilitas seperti sekolah, kampus, perpustakaan dan laboratorium menjadi tempat yang sangat membanggakan di era keemasan Islam.
Hal yang sangat penting adalah bahwasanya perhatian totalitas dari negara adalah untuk mewujudkan pendidikan yang shaheh yang akan mampu mencetak generasi dengan taraf berpikir tinggi, kritis, peduli serta berkemampuan inovatif dan kreatif. Memang sangat dibutuhkan dana besar untuk biaya pendidikan yang berkualitas, gratis serta gaji guru yang maksimal.
Namun kondisi ini hanya dapat dijumpai di negara yang menerapkan syariah islam dalam bingkai khilafah. Seluruh kaum muslimin wajib untuk berjuang mewujudkan tegaknya khilafah yang akan mencetak generasi mulia Islam. Wallahu’alam….