Pemuda Dalam Lingkaran Narkoba



Oleh: Hamnah B. Lin

Lagi dan lagi, kasus artis terlibat penyalahgunaan obat terlarang terjadi. Sepertinya tidak ada jera dimata mereka, yang satu dipenjara yang satu tertangkap lagi. Seakan permasalahan narkoba tidak pernah ada habisnya, apa sebenarnya yang menjadi akar dari masalah ini? Siapa yang perlu berbenah? Siapa yang perlu legowo berubah?

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang berbahaya. Obat-obatan ini jelas sangat berbahaya jika digunakan berlebihan. Obat ini dapat menyebabkan kecanduan, penurunan kesadaran, dehidrasi, kerusakan sel otak, hingga kematian. Namun, obat ini juga bisa dijadikan sebagai obat jika digunakan sesuai dengan takaran kedokteran.

Berita artis tertangkap karena menggunakan narkoba kami lansir dari, SuaraJakarta.id, 3/6/2022, Polda Metro Jaya mengungkap nama musisi berinisial AB yang ditangkap karena kasus penggunaan narkoba, musisi tersebut adalah Andrie Bayuadjie yang merupakan gitaris band Kahitna. Musisi yang juga menjadi gitaris tersebut diketahui ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (3/6/2022) malam.

Saat dciduk, petugas mengamankan barang bukti dari tangan Andrie berupa obat penenang merek Valdimex Diazepam sebanyak 4,5 lembar atau sebanyak 45 butir.

Miris, kehidupan artis yang bisa dikatakan serba wah nyatanya belum bisa memberikan ketenangan baginya, hingga membutuhkan obat penenang terlarang sebagai obatnya. Kekayaan dan ketenaran tidak bisa membeli hati yang tenang, materi berlimpah tidak bisa mendatangkan kebahagiaan.

Jika berbicara narkoba sendiri, secara umum ada tiga efek narkoba, yakni:
Pertama, depresan (menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh, dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri).

Kedua, stimulan (merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran, mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan).

Ketiga, halusinogen (mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi). Secara umum, efek buruk narkoba terhadap kesehatan meliputi: terganggunya fungsi otak, daya ingat menurun, dan intoksikasi (keracunan). 

Sedangkan akar masalah dari makin suburnya narkoba ini adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler. Yakni pemahaman atau pemikiran bahwa kehidupan bebas tidak terikat dengan aturan dari Sang Khalik. Kehidupan ini terpisah dengan aturan agama. Akibatnya, suburlah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup (hedonisme) dan serba-boleh (permisif). Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan. Prinsipnya bukan halal dan haram atau pahala dan dosa. 

Masalah narkoba pun seolah menjadi lingkaran setan yang sulit diputus. Belum lagi terkait keuntungan yang sangat besar, menjadi pilihan menggiurkan bagi mereka yang kesulitan ekonomi. Kesempatan menjadi pemakai ataupun pengedar narkoba pun terbuka lebar bagi individu yang tidak bertakwa, apalagi jika sanksi negara tidak jua memberi efek jera. 

Oleh karenanya, jika narkoba merupakan masalah sistemis yang juga menjadi ancaman serius bagi negara, solusinya pun harus sistemis, yakni mencabut masalah narkoba hingga ke akarnya. Hal ini dimulai dengan mewujudkan ketakwaan individu, kontrol masyarakat, hingga negara yang menegakkan aturan beserta sanksi tegas.

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul SAW bersabda: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). 

Dalam hadis ini dengan jelas dilarang memberi mudharat pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

Narkoba menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih tentang dharar: “Hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram.” Oleh karenanya, Islam akan memberantas narkoba karena barang tersebut haram.

Setidaknya terdapat empat solusi yang dihadirkan Islam untuk memberantas narkoba hingga tuntas.
Pertama, ketakwaan individu dan masyarakat. Seseorang yang bertakwa akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan yang haram. 

Kedua, negara dalam Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder per individu.

Ketiga, menghadirkan langkah kuratif. Sistem sanksi (uqubat) Islam akan menjadi pintu terakhir yang efektif untuk menjerakan pelaku.

Kasus kejahatan narkoba termasuk dalam sanksi ta’zir, yakni hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ada hudud dan kafaratnya. Penentuan ta’zir diserahkan pada khalifah dan qadi yang akan menetapkan ketentuannya berdasarkan ijtihad.

Seperti halnya pengguna narkoba dapat dipenjara 15 tahun atau dikenakan denda. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi pengedar dan produsennya, mereka bisa dihukum mati sesuai keputusan hakim. Hukum sanksi dalam Islam tidaklah pilih kasih dan membedakan status sosialnya.

Keempat, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Aparat yang bertakwa ditambah dengan sistem hukum yang sesuai dengan syariat Islam inilah yang menjadikan keadilan bukan lagi barang langka. Keadilan adalah sesuatu yang memang akan selalu didapatkan masyarakat.

Dengan diterapakannya empat solusi diatas, maka negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler saat ini harus berubah dan berbenah hijrah ke arah Islam dengan tegaknya institusi negara Islam yaang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Legowo melepas sistem saat ini, dan mengambil sistem Islam sebagai sistem yang memberikan efek jera dan penebus dalam setiap sanksinya. Semoga Islam kan bangkit memuliakan manusia diseluruh dunia. Membebaskan manusia dari seluruh keburukan menuju manusia mulia dalam syariat Islam.
Wallahu a'lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak